PROGRAM ISL CSRRP

Proses pelaksanaan ISL CSRRP akan melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif sejak proses perencanaan, pelaksanaan konstruksi,pemantauan dan evaluasi, hingga operasional dan perawatan infrastruktur.

PERAN PEMDA

  1. Mengkoordinasikan penyelenggaraan ISL di wilayah kerjanya
  2. Melakukan pengawasan dan pengendalian seluruh kegiatan ISL bersama BPPW
  3. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait kegiatan ISL di wilayah kerjanya
  4. Menyediakan APBD Kab/Kota sesuai rencana keterlibatan
  5. Menunjuk dan mengajukan dinas terkait dalam mendukung implementasi keglatan ISL, termasuk menetapkan OMS/BKM sebagai pengelola kegiatan ISL
  6. Memfasilitasi serah terima hasil kegiatan ISL Menyediakan lahan yang siap bangun (clean and clear)
  7. Menjamin akuntabilitas,partisipasi masyarakat, serta keterbukaan informasi dalam setiap kegiatan ISL,Memimpin kegiatan perencanaan ISL di tingkat kelurahan diantaranya dengan memfasilitasi pertemuan warga atau musyawarah mufakat dan memastikan kehadiran dan partisipasi warga dalam seluruh tahap kegiatan ISL

PERAN MASYARAKAT

Masyarakat kelurahan sasaran merupakan penerima manfaat langsung ISL sehingga sangat diharapkan dukungan dan peran aktifnya selama penyelenggaraan kegiatan.Masyarakat adalah pelaku utama pada tiap tahapan, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pemeliharaannya.

Di dalam kegiatan ISL terdapat beberapa kelompok masyarakat yang berpartisipasi langsung dalam pelaksanaa ISL CSRRP secara swakelola hingga memanfaatkan dan memelihara keberlanjutan infrastruktur. Kelompok masyarakat terbagi atas Organisasi Masyarakat Setempat (OMS)/BKM, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM),Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP), dan Kader Desa/kelurahan.

PERAN OSP CSRRP

OSP adalah konsultan pendamping di tingkat kota/kabupaten dan secara umum bertugas mendukung serta memfasilitasi pelaksanaan tahapan kegiatan program dan pengembangan kapasitas bagi para pelaksana program di tingkat kota/kabupaten dan kelurahan/desa.

LOKASI ISL CSRRP

Berdasarkan Keputusan Direktur PKP Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR

Nomor: 75/KPTS/CK/2022 tentang Penetapan Lokasi dan Besaran Bantuan Kegiatan Infrastruktur Skala Lingkungan (Local Scole infrastucture) Proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sulawesi Tengah untuk Kabupaten Donggala ditetapkan sebanyak 11 (Sebelas)

kelurahan/desa penerima Kegiatan ISL.

NO Kabupaten Donggala Kecamatan Desa Kategori
1 Donggala Serenja Tanjung Padang Sedang
2 Serenja Tompe Besar
3 Serenja Lende Kecil
4 Serenja Lompio Kecil
5 Serenja Lende Tovea Kecil
6 Tanantovea Wani Satu Besar
7 Tanantovea Wani Lumbumpetigo Kecil
8 Banawa Ganti Besar
9 Banawa Loli Tasiburi Kecil
10 Banawa Loli Dondo Sedang
11 Banawa Loli Saluran Kecil