Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Revisi sejak 5 Maret 2023 14.22 oleh Ariandi Lie (bicara | kontrib) (Membalikkan revisi 23073425 oleh 114.5.242.137 (bicara) Pengembalian vandalisme atau suntingan uji coba)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia, disingkat KPAI, adalah lembaga independen Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak. Keputusan Presiden Nomor 36/1990, 77/2003 dan 95/M/2004 merupakan dasar hukum pembentukan lembaga ini.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia
KPAI
Gambaran umum
SingkatanKPAI
Didirikan20 Oktober 2002
Dasar hukum pendirianUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
SifatIndependen
Struktur
KetuaDr. Susanto, MA
Wakil KetuaRita Pranawati, MA
AnggotaAi Maryati Solihah, M.Si., Jasra Putra, M.Pd., Margaret Aliyatul Maimunah, M.Si., Putu Elvina, MM., Retno Listyarti, M.Si., Susianah, M.Si., Sitti Hikmawatty, M.Pd
Kantor pusat
Jalan Teuku Umar No. 10, Gondangdia Menteng, Jakarta, Indonesia
Situs web
kpai.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Anggota KPAI pusat terdiri dari 9 orang, berupa 1 orang ketua, 1 wakil ketua, dan 7 orang anggota.

Galeri

Lihat pula

Pranala luar