Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia
Revisi sejak 6 Maret 2023 10.22 oleh OttoLannister550 (bicara | kontrib) (Perpres No. 10 thn 2015 telah dicabut dan digantikan dengan Perpres No. 92 thn 2019)

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian koordinator ini dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang sejak 23 Oktober 2019 dijabat oleh Luhut Binsar Panjaitan.

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk27 Oktober 2014; 10 tahun lalu (2014-10-27)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019
Susunan organisasi
MenteriLuhut Binsar Panjaitan


Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian Perhubungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal
Alamat
Kantor pusatJl. M.H. Thamrin No. 8 Jakarta Pusat 10340, Indonesia
Situs webmaritim.go.id
Kantor pusat
PetaKoordinat: 6°11′5.795″S 106°49′22.055″E / 6.18494306°S 106.82279306°E / -6.18494306; 106.82279306
Jl. M.H. Thamrin No. 8 Jakarta Pusat 10340, Indonesia
Situs web
maritim.go.id
X: kemenkomarves Instagram: kemenkomarves Youtube: UCZ_VMsksfnH9ts_0QNNa06w Modifica els identificadors a Wikidata

Penamaan

Pada tahun 2015, atas persetujuan Presiden Joko Widodo, Menko saat itu Rizal Ramli mengusulkan perubahan nama kementeriannya menjadi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Republik Indonesia dan juga penambahan dua kementerian lain di bawah koordinasinya, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Pertanian.[1][2] Pada Kabinet Indonesia Maju, nama kementerian ini berubah menjadi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Tugas dan fungsi

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman dan investasi;
  2. pengelolaan dan penangangan isu di bidang kemaritiman dan investasi;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
  4. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah ditetapkan dalam Sidang Kabinet;
  5. penyelesaian permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
  6. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; dan
  7. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.[3]

Koordinasi

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengoordinasikan:

  1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  2. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
  3. Kementerian Perhubungan;
  4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  5. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  6. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  7. Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal;[3] dan
  8. Instansi lain yang dianggap perlu.

Susunan

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2019,[4] Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi terdiri atas:

  1. Sekretariat Kementerian Koordinator;
  2. Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi;
  3. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim;
  4. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi;
  5. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan;[4]
  6. Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;[4]
  7. Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan;[4]
  8. Staf Ahli Bidang Hukum Laut;
  9. Staf Ahli Bidang Sosio-Antropologi Maritim;
  10. Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim; dan
  11. Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas.[3]

Lihat pula

Referensi

Pranala luar