Gunungjaya, Salem, Brebes

desa di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah
Revisi sejak 8 Maret 2023 02.06 oleh 36.73.33.152 (bicara) (Jumlah Penduduk, Luas Wilayah dan Keadaan Desa)

BAB I

PENDAHULUAN

Berdasarkan Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah dan PP Nomor 72/2005 tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang dimaksud Desa adalah Kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam system ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia; melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa; mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama; membentuk pemerintah desa yang professional, efisien dan efektif,terbuka,serta bertanggung jawab; meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum; meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosoial sebagai bagian dari ketahanan nasional; memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenangan pembangunan nasional; dan memeperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan .

Dengan jumlah penduduk yang tercatat secara administratif yaitu 1048 jiwa dengan rincian penduduk berjenis kelamin laki-laki berjulah 531 jiwa, dan perempuan berjumlah 517 jiwa. Dari total jumlah penduduk Desa Gunungjaya tersebut, jumlah laki-laki usia produktif lebih banyak dari jumlah perempuan sehingga dengan demikian tenaga produktif cukup signifikan untuk mengembangkan usaha-usaha produktif yang dapat dilakukan oleh perempuan.

Kegiatan Pemerintahan Desa berjalan dengan baik dan sesuai dengan Anggaran yang telah tertuang dalam APBD. Kontrol pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat desa. Pertanggung jawaban pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah desa dilakukan setiap akhir tahun.

A.  Dasar Hukum

Dasar hukum pembuatan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa akhir tahun Anggaran adalah,

1.       Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Banten;

2.       Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara No. 4437), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang – Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

3.       Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

B.  Gambaran Umum Desa

1.     Kondisi Geografis

Desa Gunungjaya adalah desa menghasilkan paroduk Peternakan, Pertanian dan Kayu albasiyah mayoritas lahan pertanian dan perkebunan Desa Gunungjaya sangat bagus untuk memacu produktifitas  karena di tunjang lahan subur dan luas.

Di wilayah desa terlihat geologisnya berupa tanah bebatuan dengan lapisan atasnya tanah  berwarna hitam (gembur) secara topoghrafi tanah ini berbentuk perbukitan dan banyak mata air.

2.     Gambaran Umum Demografis

Survei data sekunder dilakukan oleh fasilitator pembangunan Desa, dimaksudkan sebagai data pembanding dari data yang ada di PemDes. survei data sekunder yang dilakukan pada bulan Desember 2022, berkaitan dengan data penduduk pada saat itu, terlihat dari blanko yang di isi oleh Ketua RT dilingkungan masing-masing. Didapatkan data seperti yang ada di tabel 4 berikut ini:

Tabel 4.

Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin

Desa Gunungjaya Tahun 2022

No. Jenis Kelamin Jumlah Prosentase (%)
1 L : 531 P : 517 1048 51 / 49  %
Jumlah 1048 100 %


Seperti terlihat dalam tabel diatas, tercatat jumlah total penduduk Desa Gunungjaya 1048 jiwa, terdiri dari laki-laki 531 jiwa atau 51 % dari total jumlah penduduk yang tercatat sementara perempuan 517 jiwa atau 49 % dari total jumlah penduduk yang tercatat.

Dari hasil data sekunder dapat diketahui proporsi jumlah penduduk yang berdiam di wilayah tingkat kampung maupun dusun.

Dusun 1    Gunungjaya, proporsi jumlah penduduk yang berdiam di wilayah tersebut sebanyak 1048 jiwa atau 15 % dari total populasi penduduk yang tersurvei

Dimasing-masing kampung dapat diketahui prosentase terbesar populasi penduduk berdiam. Agar dapat mendeskripsikan lebih lengkap tentang informasi keadaan kependudukan di Desa Gunungjaya di lakukan identifikasi jumlah penduduk dengan menitik beratkan kepada klasifikasi usia dan jenis kelamin. Sehingga akan di peroleh gambaran tentang kependudukan Desa Gunungjaya yang lebih konprehensif. Untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan deskripsi tentang jumlah penduduk di Desa Gunungjaya berdasarkan pada usia dan jenis kelamin secara detail dapat dilihat dalam lampiran tabel 5 berikut:

Tabel 5

Jumlah penduduk berdasarkan struktur usia

KELOMPOK UMUR LAKI – LAKI PEREMPUAN JUMLAH
0-15 tahun 115 orang 124 Orang 239 Orang
15-30 tahun 198 orang 183 Orang 381 Orang
30-60 tahun 115 orang 130 Orang 245 Orang
60-65 tahun 48 orang 25 Orang 73 Orang
65-91 tahun 52 orang 58 Orang 110 Orang
JUMLAH 528 orang 520 Orang 1048 Orang

Dari total jumlah penduduk Desa Gunungjaya, yang dapat dikategorikan kelompok rentan dari sisi kesehatan mengingat usia, yaitu penduduk usia 60 tahun keatas sebanyak

Dari data tersebut diketahui bahwa jumlah laki-laki usia produktif lebih banyak dari jumlah Perempuan. Dengan demikian sebenarnya laki-laki usia produktif di Desa Gunungjaya dapat menjadi tenaga produktif yang cukup signifikan untuk mengembangkan usaha-usaha produktif dilakukan oleh perempuan. Pemberdayaaan usaha perempuan usia produktif diharapkan semakin memperkuat ekonomi masyarakat, sementara ini masih bertumpu kepada tenaga produktif dari pihak laki-laki.

3.     Kondisi Ekonomi

Mata Pencaharian

Secara umum mata pencaharian warga masyarakat Desa Gunungjaya dapat teridentifikasi kedalam beberapa bidang mata pencaharian, Petani, buruh tani, PNS/TNI/Polri, Karyawan Swasta, Pedagang, Wirausaha, Pensiunan, buruh bangunan, Peternak. Jumlah penduduk berdasarkan mata pencaharian dapat dilihat pada tabel 7.


Tabel 7.

Jumlah Penduduk Menurut Mata Pencaharian

Desa Gunungjaya Tahun 2022

No. Macam pekerjaan Jumlah Prosentase dari total jml.Penduduk ( % )
1 Petani 62.00
2 Buruh tani 6.00
3 Buruh industri 6.00
4 Buruh bangunan 6.00
5 Dagang 7.00
6 PNS/ABRI/POLRI 3.00
7 Home industri 0.47
8 Peternak 0.59
9 Montir 0.08
10 Jasa 0.12
Jumlah 91,26

Berdasarkan tabulasi data tersebut teridentifikasi, di Desa Gunungjaya jumlah penduduk yang mempunyai mata pencaharian ada 91,26 % dari jumlah tersebut kehidupannya bergantung di sektor pertanian  ada  62 % dari total jumlah penduduk.

Dengan demikian dari data tersebut menunjukan bahwa warga masyarakat di desa Gunungjaya memiliki alternatif pekerjaan selain sektor tani dan buruh tani. Setidaknya karena kondisi lahan pertanian mereka sangat bergantung dengan air irigasi. Disisi lain, air irigasi yan tidak dapat mencukupi untuk kebutuhan lahan pertanian di Desa Gunungjaya secara keseluruhan terutama ketika musim kemarau. Sehingga merekapun dituntut untuk mencari alternatif pekerjaan lain.

BAB II

RENCANA PEMBENGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

A.               Visi dan Misi

Penyusunan RPJMDes Gunungjaya sebagai pedoman program kerja PemDes bersama lembaga-lembaga tingkat desa dan seluruh warga masyarakat Desa Gunungjaya maupun pihak yang berkepentingan. RPJMDes adalah pedoman program kerja untuk masa 6 tahun. RPJMDes sebagai pedoman program kerja untuk masa 6 tahun merupakan turunan dari sebuah cita-cita yang ingin dicapai di masa depan oleh segenap warga masyarakat Desa Gunungjaya. Cita-cita masa depan sebagai tujuan jangka panjang yang ingin diraih Desa Gunungjaya, merupakan arah kebijakan dari RPJMDes yang dirumuskan setiap 6 tahun sekali. Cita-cita masa depan Desa Gunungjaya disebut juga sebagai Visi Desa Gunungjaya.

Visi Desa Gunungjaya disusun dari rangkaian panjang diskusi-diskusi formal maupun informal dengan segenap warga Gunungjaya atau tokoh-tokoh masyarakat sebagai representasi dari warga masyarakat Gunungjaya. Visi Desa Gunungjaya semakin mendapatkan bentuknya bersamaan dengan terbentuknya rangkaian kegiatan dan musyawarah yang dilakukan untuk kesempurnaan Review RPJMDes tahun 2020-2026. Dalam kegiatan ini, semakin mendekatkan visi Desa Gunungjaya dengan kenyataan yang ada di desa dan masyarakat. Kenyataan yang dimaksud baik merupakan potensi, permasalahan maupun hambatan yang ada di desa dan masyarakatnya,yang ada pada saat ini maupun kedepan.


1.        Visi

Bersamaan dengan penetapan RPJMDes Gunungjaya, dirumuskan dan ditetapkan juga visi Desa Gunungjaya  :

“Maju dan berkembang menjadi Desa yang mandiri dan mempunyai jati diri yang islami, mampu memenuhi kebutuhan hidup secara layak dan bertumpu dalam bidang pertanian serta penguatan ekonomi, meningkatkan pembangunan infrastruktur desa”.

Visi tersebut mengandung pengertian bahwa cita-cita yang akan dituju dimasa mendatang oleh segenap warga Desa Gunungjaya untuk terus bekerja dan menjadi Pusat Pemerintahan yang selalu kompak dan perekonomian yang berbasis pada pertanian dan perkebunan guna meningkatkan pendidikan, inprastruktur, sosial dan budaya  dengan memberdayakan ekonomi  kerakyatan yang dijamin dengan kondusifitas sehingga terbuka untuk berinvestasi.


2.        Misi

Misi Desa Gunungjaya merupakan turunan dari visi Desa Gunungjaya. Misi merupakan tujuan jangka lebih pendek dari visi yang menunjang keberhasilan tercapainya sebuah visi. Dengan kata lain misi Desa Gunungjaya merupakan penjabaran lebih operasional dari visi. Penjabaran dari visi ini diharapkan dapat mengikuti dan mengantisifasi setiap terjadinya perubahan lingkungan di masa yang akan datang dari usaha-usaha mencapai visi Desa Gunungjaya.

Dalam meraih misi Desa Gunungjaya seperti yang sudah dijabarkan diatas, dengan mempertimbangkan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal. Maka disusunlah misi Desa Gunungjaya :

a.     Mengembangkan dan membangun sistem pemerintahan Desa yang profesional, efektif dan efisien.

b.    Memperkuat sistem ekonomi rakyat dan kelembagaan ekonomi masyarakat.

c.     Mengembangkan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat

d.    Membangun Desa yang ideal

Mengembangkan keterampilan masyarakat Desa menuju kemajuan dan peningkatan kesejahteraan

B.           Strategi dan Arah Kebijakan Desa

1.     Strategi

a.       Transfaran, Tarnsfaransi dibangun atas dasar kebebasan arus informasi. Adanya sifat keterbukaan bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap semua informasi terkait, seperti berbagai aturan, kebijakan Pemerintah Desa diberbagai kegiatan. Proses – proses, lembaga – lembaga, dan informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan. Informasi harus dapat dipahami dan dimonitor. Pemerintah Desa dalam memberikan pelayanan umum tidak membedakan perlakuan atas dasar suku, agama dan ras.


b.      Dapat Dipertanggungjawabkan ( Accountable ), Akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan pertanggung jawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum /pimpinan kolektif suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggung jawaban.Pada pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat bertanggung jawab kepada publik dan lembaga – lembaga yang berkepentingan accountabilitas ini tergantung pada organisasi dan sifat keputusan yang di buat, apakah keputusan tersebut untuk kepentingan internal atau eksternal organisasi.


c.      Demokratis, Dalam arti masyarakat di berikan kebebasan dalam mengemukakan pendapat, berbeda pendapat dan menerima pendapat orang lain. Akan tetapi apabila sudah menjadi keputusan harus di laksanakan bersama – sama dengan penuh tanggung jawab.

d.     Partisifatip, Setiap warga masyarakat Gunungjaya mempunyai suara dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui perantara lembaga yang mewakili kepentingannya partisipasi tersebut di bangun atas dasar kebebasan asosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif.prinsip pembangunan adalah dari, oleh, dan untuk rakyat. Oleh karena itu rakyat harus di libatkan dalam setiap proses pembangunan yaitu dari perencanaan, pelaksanaan, sampai kepada pemeliharaan/pasca kontruksi.

e.      Profesional, Bagi Pemerintah Desa dalam melayani kepentingan dan kebutuhan masyarakat dan Desa harus mengerjakan secara konsisten, terbuka terhadap kritik dan saran dalam rangka perbaikan kinerja pelayanaan pada warga masyarakat Gunungjaya dan para pihak yang berkepentingan.

f.      Keadilan, Bagi semua pemerintahaan Desa Gunungjaya, proporsional dalam pembagian beban kerja dan perolehan pendapatan dengan mengingat aturan yang berlaku.Bagi seluruh warga masyarakat, proposional dalam menerima pembagian beban tanggung jawab dan keuntungan baik langsung maupun tidak langsung dari kegiatan pembangunan desa yang ada.

g.     Kesetaraan dan Keadilan gender, Seluruh warga masyarakat Gunungjaya tidak memperbolehkan membeda – bedakan perlakuan dan kesempatan atas dasar jenis kelamin dan oriental seksual.

h.     Egaliter, Seluruh warga masyarakat Gunungjaya mengakui bahwa pada dasarnya setiap orang mempunyai posisi dan kedudukan yang sama.

i.       Kelestarian Lingkungan, Seluruh warga masyarakat Desa Gunungjaya berkewajiban menciptakan situasi dan kehidupan sosial yang ramah lingkungan.

j.       Merdeka, Semua warga masyarakat Gunungjaya, terutama pemerintah desa harus bebas dari campur tangan manapun, terutama pihak yang tidak berhak, dan selektif dalam melakukan kerja sama dengan pihak lain.

2.     Arah Kebijakan Desa

a.      meningkakan sarana dan prasarana infrastruktur

b.     meningkatkan kwalitas sarana dan prasarana pendidikan

c.      mengembangkan usaha ekonomi mikro kecil dan menengah

d.     mengembangkan jangkauan pelayanan kesehatan

e.      meningkatkan kapasitas aparatur desa

f.      kebijakan pembangunan inprastruktur dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.

g.      g.pengelolaan sumberdaya alam yang berwawasan lingkungan, dengan kata lain pembuatan sumberdaya buatan untuk menciptakan langan kerja agar memperhatikan dampak lingkungan alam dan sekitarnya.

C.          Prioritas Desa

1.       Potensi dan masalah

a.      Potensi adalah merupakan segala sesuatu yang dimiliki masyarakat secara bersama, beberapa potensi yang dimiliki oleh Desa Gunungjaya adalah sebagai berikut :

b.     Sarana Pendidikan dapat dilihat pada tabel berikut :

No. Jenis Pendidikan Banyknya Keterangan
1 SD NEGRI 1 Fungsi dan terawat
2 TK 1 Fungsi dan terawat
3 MUSHOLA/MASJID 8 Fungsi dan terawat
4 TPQ 2 Fungsi dan terawat


c.      Infrastruktur Jalan :

No Jenis Jalan Panjang (m) Keterangan
I JALAN DESA
1. Jalan Tanah/ 900
2. Jalan berbatu 1.500
3. Jalan Aspal/Hotmic 3300 Rusak sebagian,baik sebagian
II. JALAN LINGKUNGAN
1. Jalan Batu 400
2. Jalan Aspal 2500 Rusak Total
3. Jln. Paving Blook 0
III. JALAN KABUPATEN
1. Aspal 3000 Rusak Sebagian ,baik Sebagian
2. Batu 40
3. Tanah 0


d.     Penerangan/ Listrik

Instalasi listrik di Desa Gunungjaya telah masuk sejak tahun 2003, seiring dengan program listrik masuk Desa (Prolisdes) sampai dengan saat ini kurang dari 1 % masyarakat yang belum dipasang penerangan listrik (KWH Elektrik) dari total jumlah KK 331


e.      Air Bersih

Sumber air bersih untuk kebutuhan rumah tangga masyarakat Desa Gunungjaya memanfaatkan sumber mata air yang ada sampai mencakup 4 dari 1 dusun dengan bantuan pemerintah dan sisanya menggunakan sumber mata air Cigorowong dan mata air ciawi tali dan magol. Secara umum kondisi air bersih di Desa Gunungjaya Kecamatan Salem sampai saat ini cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga secara keseluruhan.


BAB III

KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA


Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2022 didasarkan pada Peraturan Bupati Brebes Nomor  76 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Penetapan APBDesa Tahun Anggaran 2022 dengan Peraturan Desa Gunungjaya Nomor 8 Tahun 2021 Dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan desa, kebijakan anggaran APBDesa Tahun 2022 dilaksanakan dengan prinsip Partisifasi Masyarakat, Transfaransi dan Akuntabilitas Anggaran, Disiplin Anggaran, Keadilan Anggaran, Efisiensi dan Efektivitas Anggaran, serta Taat Azas APBDesa.


A.   PENGELOLAAN PENDAPATAN DESA

1.     Intensifikasi  dan Ekstensifikasi

Untuk meningkatkan pendapatan desa dalam tahun 2022 ini telah dilakukan langkah- langkah sebagaimana berikut :

                   a. Intensifikasi pendapatan desa dengan meningkatkan hasil pendapatan dari

   sumber pendapatan Desa lainnya pada tahun 2022.

                   b.  Ekstensifikasi pendapatan desa dilaksanakan dengan cara menggali dan

                                   memberdayakan  sumber- sumber pendapatan desa lainnya sebagaimana berikut

1.  Mempercepat pelunasan PBB tepat waktu agar mendapatkan dana stimulus

   perlunasan PBB.

2. Pengajuan Proposal permohonan dana bantuan ke Pemerintah Provinsi.

2.     Target dan Realisasi Pendapatan

(Terlampir)

     3.    Permasalahan dan penyelesaian.

Dalam pengelolaan pendapatan desa pada tahun 2022  tidak terdapat permasalah yang mengakibatkan pengurangan atau penambahan anggaran, semua berjalan sesuai yang direncanakan pada draf APBDes. Namun demikian pemerintahan Desa Gunungjaya tetap mengadakan kegiatan antisipasi permasalahan yang akan timbul dan tidak diinginkan.


C.     PENGELOLAAN BELANJA DESA

1.    Kebijakan Umum Keuangan Desa

Sebagaimana kami sampaikan di atas bahwa pengelolaan keuangan desa talah melalui beberapa proses, hingga penetapan dalam APBDesa, demikian pula untuk belanja desa juga melalui beberapa proses, sehingga dapat oftimal penggunaanya dan dapat pula dipertanggungjawabkan secara benar.

2.      Target dan Realisasi Belanja

Serapan atau realisasi belanja mencapai Rp. 1.184.509.620,- dari total anggaran sebesar Rp. 1.190.579.749,-  yang berarti terdapat sisa lebih sebesar Rp. 6.070.129,- Target dan realisasi belanja APBDesa Gunungjaya Tahun Anggaran 2022, sebagaimana terlampir dan bagian tidak terpisahkan.

3.      Permasalahan dan penyelesaian.

Dalam penyerapan belanja ada beberapa kendala yang disebabkan karena :

a.  Banyak perubahan kebijakan karena akibat dampak daripada virus covid-19.

b. Anggaran baru bisa terserap sekitar bulan April.

    

BAB IV

PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DESA

A.   URUSAN HAK ASAL USUL DESA

Desa adalah Kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam kontek penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dalam melaksanakan tugas pelayanan, pembangunan desa, serta pembinaan masyarakat maka desa selain memiliki sumber Pendapatan Asli Desa,Desa juga berhak untuk mendapatkan Alokasi Dana Desa Umum yang diterima oleh Daerah.

Di era Otonomi, Pemerintahan Desa Gunungjaya juga melaksanakan kegiatan Otonomi tersebut. Indikatornya adalah penggalian potensi Desa yang ada. Namun usaha tersebut masih jauh dari harapan Pemerintah Desa Gunungjaya karena masih kurangnya faktor pendanaan, SDM, pendapatan masyarakat desa serta Pendapatan Asli Desa Gunungjaya yang hingga sampai saat ini mengandalkan tanah Kas desa.


1.      Pelaksanaan Kegiatan

Program – program pembangunan Desa dilakukan dengan Usulan-usulan dari tingkat RT yang di musyawarahkan. Dan ditampung pada kegiatan Dusun. kemudian antar usulan-usulan dari Dusun tersebut dibawa dalam Musrenbangdes. Semua program kegiatan ini dijadikan Bank Data Kegiatan Pembangunan berkala. (terlampir pada lampiran jenis kegiatan Pembangunan Desa Gunungjaya). Kegiatan pembangunan fisik untuk Desa Gunungjaya masih sekitar sarana dan prasarana yang mengacu pada Dokumen Musrenbangdes. Mengingat bahwa Desa Gunungjaya merupakan daerah Pemekaran dan penyangga Pangan maka kegiatan sarana dan prasarana Perhubungan, Pertanian serta Pemerintahan masih menjadi Prioritas ataupun Agenda Kegiatan Pembangunan Fisik Desa, Yang pelaksanaan sepenuhnya oleh masyarakat itu sendiri. Dari Pemerintah Desa hanya menampung/menjembatani kemudian usulan tersebut di masukan dalam Agenda Pembangunan. Dan yang lebih penting lagi adalah melihat Keuangan yang ada. Karena Faktor ini mendukung sepenuhnya dari berbagai kegiatan yang ada.Setelah semua kegiatan sarana dan prasarana desa sukses dilaksanakan, barulah kegiatan Non fisik dikerjakan. (tertuang dalam Dokumen Musrenbangdes). Semua Program ini sukses sepenuhnya harus didukung dengan Profesional dan tidak melanggar ketentuan. Karena semua kegiatan ini harus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak khususnya Masyarakat, instansi- instansi terkait yang ada serta Pemerintah Kabupaten Brebes pada umumnya.


2.      Tingkat Pencapaian

Keberhasilan suatu pembangunan didesa tidak lepas dari peran serta masyarakat, Dengan dukungan swadaya pun belum mampu atau belum bisa diukur berhasil apabila pelaksanaan pembangunan tersebut hanya mengandalkan swadaya. Intinya harus ada kebersamaan, saling pengertian , saling percaya dan saling mempunyai dan rasa memiliki. Di desa Gunungjaya tingkat pencapain pembangunannya yang paling menonjol adalah Pelaksanaan kegiatan dana-dana APBDes tahun 2022.


3.      Satuan Pelaksanaan Kegatan Desa

Dalam Susunan Organisasi dan Tata kerja Pemerintahan Desa Gunungjaya, pelaksanaanya mengacu pada Peraturan Bupati Kabupaten Brebes Nomor 91 Tahun 2016 dan  Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016. Mengingat Luas wilayah Desa yang sedang, maka Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Gunungjaya menggunakan pola Minimal. Semua pelaksanaan kegiatan pemerintahan sesuai aturan yang berlaku. Dari Kepala Desa hingga ke RT/RW berjalan dengan baik. Begitu juga dengan Lembaga-lembaga Desa yang ada. Pelaksanaan kegiatanya sesuai pekerjaanya masing-masing yang telah diatur menggunakan Susunan Organisasi dan Tata.


4.      Data Perangkat Desa

Sesuai ketentuan, Desa Gunungjaya dibagi menjadi 4 RT dan 2 RW. Berikut diterangkan data perangkat Desa Gunungjaya :

a) Kepala Desa                                                : KUSWO

b) Sekretaris Desa                                           : SARKA

c) Kepala Urusan Umum & TU                      : DISWO. S.

d) Kepala Urusan Keuangan                           :  FRENGKY ENDRIYANTO

e) Kepala Seksi Pemerintahan             :  DEDI SAPUTRA

f) Kepala Seksi Kesejahteraan                        :  TOHAR

g) Kepala Seksi Pelayanan                              :  WASRO

h) Kepala Urusan Perencanaan                       : DARAJAT                                                       

i) Kadus I                                                        : TASWA

j) Kadus II                                                      :  SUWANTO


5.      Alokasi dan Realisasi Anggaran

Semua anggaran yang telah dituangkan dalam APBDesa sering kali belum bisa sesuai rencana. Kejadian ini tidak hanya terjadi di Desa Gunungjaya, di Desa / wilayah yang lain juga keadaanya tidak jauh berbeda.Semua pelaksanaan kegiatan di desa, dana di lokasikan pada pekerjaan- pekerjaan yang dianggap perlu dan darurat. Pekerjaan yang pelaksanaan nya menggunakan dana yang besar diajukan ke Pemerintah Kabupaten Brebes Dan Pemerintah Propinsi. Realisasi pekerjaan pembangunan didesa menunggu Anggaran yang telah di sahkan. Dan apabila masih kurang/ lebih diadakan perubahan anggaran sesuai ketentuan.


6.      Sarana dan Prasarana

Dalam rangka pemerataan pembangunan desa menuju kemandirian desa dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat desa, diperlukan partisifasi dari seluruh masyarakat melalui pembangunan skala desa. Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut diperlukan sumber dana yang dibutuhkan untuk menjaga ataupun membangun sarana dan prasarana desa.

Bangunan-bangunan yang ada khususnya bangunan  Sarana umum, sarana ibadah umumnya sudah lama dan perlu di Renovasi/Rehabilitasi bahkan dibangun total karena sudah tidak layak di gunakan. Khusus untuk jalan serta sarana umum menjadi prioritas melihat dari kondisi keadaan yang sudah sangat parah dikarnakan korona desa tidak bisa mengalokasikan anggaran ke bagian pembangunan fisik.

Sumber utama dalam pelaksanaan pembangunan di Desa Gunungjaya masih mengandalkan Dana Desa ( APBN ). Banyak manfaat yang dihasilkan dari kegiatan tersebut antara lain:

a.        Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam melayani masyarakat desa diharapkan lebih oftimal sesuai kewenanganya.

b.        Lembaga-lembaga kemasyarakatan didesa dapat meningkatkan kemampuanya dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan sarana dan prasarana desa bersama dengan Pemerintah Desa.

c.        Diharapkan dari pelaksanaan pekerjaan di setiap pembangunan sarana dan prasarana pendapatan, kesempatan bekerja masyarakat ada.

d.       Partisipasi swadaya dana dan Gotong Royong tenaga/ matrial menjadi lebih optimal. Berikut disampaikan sarana dan prasarana desa yang ada :

Ø  Kantor Desa jumlah 1 unit

Ø  Masjid dan Mushola 8 Unit

Ø  Pos Ronda jumlah 4 buah dari 4 RT

Ø  Sekolah Dasar Jumlah 1 SD

Ø  Madin dan TPQ 2 Unit

Ø  TK 1 Unit

Ø  Polindes 1 Unit


Uraian lebih lanjut ada dalam Profil Desa Gunungjaya.

7.      Permasalahan dan Penyelesaian

Setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan dipastikan ada kendala. Ini dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat tentang pelaksanaan Pembangunan tersebut. Sedangkan swadaya dan gotong royong ada beberapa masalah. Untuk menyelesaikan pelaksanaan kegiatan tersebut diadakan musyawarah agar masyarakat mendukung sepenuhnya dan partisifasi lebih ditekankan kepada masyarakat. Agar semua masyarakat merasa ikut memiliki pada pekerjaan tersebut dan diharapkan sesuai rencana kerja yang ada. Semua keputusan diserahkan kepada masyarakat dalam penggalian dana ataupun swadaya. Partisifasi dan gotong royong ditekankan pada masyarakat dan dilakukan sosialisasi pada masyarakat agar semua pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana.

Masalah inprastruktur di Desa Gunungjaya terutama jalan dan air bersih, sarana kesehatan,pendidikan dan Perekonomian yang belum optimal dalam pengeloaan sumberdaya alam yang disebabkan oleh minimnya kemampuan sumberdaya manusia. Permasalahan desa Gunungjaya diuraikan sebagai berikut :

No. MASALAH POTENSI
1 Kurangnya lulusan SMA dan Perguruan Tinggi dan Pondok Pesantren Sumber Daya manusia
2 Kurang lancarnya transfortasi Perekonomian
3 Kurang lancarnya transfortasi jalan poros desa Adanya Matrial

Sumber Daya manusia

4 Kurangnya sarana pengairan (irigasi) Adanya matrial

Sumberdaya manusia

Sumber air

5 Kurang lancarnya transfortasi jalan lingkungan Adanya matrial

Sumber Daya manusia

6 Kurangnya jalan usaha tani Adanya matrial

Sumber Daya manusia

7 Kurangnya sarana pendidikan Diniyah Adanya SDM

Adanya matrial

Adanya lahan

8 Kurangnya bak penampungan sampah Adanya SDM

Adanya matrial

Adanya lahan

9 Kurangnya sarana alat pertanian Adanya lahan sawah

Adanya Kelompok Tani

10 Kurangnya pupuk Perkebunan Adanya SDM

Adanya lahan sawah

11 Kurang oftimalnya hasil perkebunan albasia Adanya lahan kebun

Adanya kelompok tani


Pengkajian masalah dan Potensi dari kalender musim

a. Kelender musim

Masalah kegiatan keadaan Pancaroba Bulan Kemarau MUSIM HUJAN
Mrt Apr Mei Jun Jul Agu Sep Ok Nop Des Jan Peb
Kesehatan (sering terjangkit penyakit ***
Musim Tanam *** *** ***



b. Daftar masalah dan Potensi dari kalender Musim

No Masalah Fotensi Solusi
1 Longsor Adanya Bahan Matrial
2 Penyakit Diare Adanya Tenaga Medis
3 Serangan Hama/Penyakit Tanaman Adanya Penyuluh Pertanian
6 Bahaya Longsor Adanya Matrial
7 Angin Puting Beliung Dataran Tinggi


Strategis yang digunakan untuk mencapai tujuan yang diharapkan sebagaimana mengembangkan pemikiran masyarakat desa agar mampu berfikir lebih maju sesuai dengan tuntutan kebutuhan saat ini, dan yang tidak kalah pentingnya adalah motivasi minat masyarakat untuk berfikir maju demi kemajuan Desa Gunungjaya.

1.     Kegiatan yang diharapkan dilaksanakan di Desa Gunungjaya mempunyai arah sebagaimana mencetak tenaga ahli yang profesional di bidangnya .

2.     Arah Kebijakan

1)       Meningkatkan saerana dan prasarana infrastruktur

2)       Meningkatkan kwalitas sarana dan prasarana pendidikan

3)       Mengembangkan usaha ekonomi mikro kecil dan menengah

4)       Mengembangkan jangkauan pelayanan kesehatan

5)       Meningkatkan kapasitas aparatur Desa

6)       Kebijakan pembangunan infrastruktur dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembeng di masyarakat

Pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan dengan kata lain pembuatan sumber daya buatan untuk menciptakan lapangan kerja agar memperhatikan dampak lingkungan alam dan sekitarnya.


B.    URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN KABUPATEN/KOTA

1.     Pelaksanaan Kegiatan

Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan daerah Kabupaten/kota terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terkait dalam pelayanan dasar. Dalam hal pelaksanaan kegiatannya Pemerintahan Desa  berhasil.

Keadaan Geografis Desa Gunungjaya  Jangkauan ke Ibu Kota Kecamatan yang   dekat  (7 Km ) hal ini dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan Pemerintah Desa. Pelaporan-pelaporan data  tidak menemui kendala, Dan tepat waktu. Terkait perencanaan pembangunan yang berskala besar di desa diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten lewat R P J M Des. Sedangkan kegiatan Pemerintah Desa yang berskala kecil pelaksanaanya dilakukan oleh Desa. Ini disebabkan karena kecilnya Pendapatan Asli Desa. Harapan kami semua perencanaan pembangunan yang tertuang dalam RPJMDes terlaksana dan didukung dari Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes.


2.     Tingkat Pencapaian

Keberhasilan pelaksanaan program desa tidak lepas dari peran serta masyarakat yang nyata. Di pekerjaan ini semua elemen masyarakat desa harus besatu padu melaksanakan semua pelaksanaan program desa. Dalam hal pelaksanaan pembangunan fisik maupun non fisik sebetulnya sudah dirasakan berhasil. Adapun terdapat kekurangan merupakan hal yang biasa di dalam pelaksanaan suatu program desa.

Pelaksanaan anggaran di tahun 2022 dana yang dianggarkan untuk program pembangunan sepenuhnya diserahkan ke wilayah yang membutuhkan. Dari Pemerintah Desa Gunungjaya swadaya lebih ditekankan sekali mengingat partisifasi mereka sangat dibutuhkan. Namun dalam pelaksanaanya hal tersebut juga sering terhambat. Hal ini dikarenakan masih ada masyarakat yang kurang pemahaman ataupun karena yang lainya. Akan tetapi hal tersebut tidak menjadi masalah bagi pelaksanaan pemrogram pembangunan maupun program yang lainya.


3.     Realisasi Program dan Kegiatan

Dalam rangka mendukung Program Pemerintah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten, kami dari Jajaran Pemerintahan Desa beserta lembaganya senantiasa mendukung dan melaksanakan program tersebut. Namun pelaksanaanya juga banyak kendala. Tetapi dari pihak pemerintahan Desa beserta lembaganya sering diadakan sosialisasi-sosialisasi.

Bagaimanapun juga kontribusi masyarakat sangat diperlukan dalam setiap program-program Pemerintah.

Berikut disampaikan data-data pembangunan desa ditahun 2022:

1.     Jalan Usaha Tani RW. 02                                      ( APBN )

2.     Saluran Irigasi Sawah Boja RW. 01                     ( APBN )

3.     Kebun Desa                                                          ( APBN )

4.     Plat Deker RW. 02                                                ( APBN )

5.     Jambanisasi                                                           ( APBN )

6.     Jalan Lingkung dan Talud RW. 02                       ( APBN )

7.     Talud Penahan Tebing RW. 01                             ( APBN )

8.     Normalisasi Drainase JUT RW. 01                       ( APBN )

9.     Pemagaran Kantor Balai Desa                              ( APBD & Silpa 2021 )


a.      Satuan Pelaksana Kegiatan Desa

Dalam pelaksanaan setiap program desa dari jajaran Pemerintah Desa Gunungjaya melaksanakan ketentuan yang ada. Dari masing-masing perangkat hingga ke tingkat RT melaksanakanya. Namun dalam kegiatan masih terdapat hambatan-hambatan. Keadaan tersebut memang tidak hanya terjadi di wilayah desa Gunungjaya. Bagi Pemerintah Desa Gunungjaya apabila ada seorang ataupun sekelompok orang yang masih belum menerima program desa merupakan pekerjaan yang harus dicari penyelesainya.

Untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di desa, maka dari Pemerintah Desa mengadakan musyawarah diantara kelompok masyarakat tersebut. Pekerjaanya dibagi menurut tugas , wewenang serta jabatanya dalam setiap penyelesaian masalah di desa. Dan apabila di tingkat desa tidak ada kesepakatan maka dilanjutkan ke tingkat atas.


b.     Data Perangkat Desa

Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2015   disebutkan bahwa Pemerintah Desa berkedudukan sebagai unsur pelaksana dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam pelaksanaanya sehari- hari semua kegiatan perencanaan dikoordinasikan dengan pihak Kecamatan, dan apabila perlu dengan pihak Pemerintah Kabupaten. Dalam hal ini sesuai kewenanganya jajaran pemerintah Desa menyelenggarakan pelaksanaan program dari semua instansi yang terkait dalam menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan dan pelaksanaannya.

Berikut diterangkan data Perangkat sesuai tugas dan jabatanya :

a.      KUSWO, Jabatan kepala Desa Gunungjaya. Tugas dan kewewenangnya adalah menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan yang menjadi kewenanganya, menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan dan melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten .Dan sebagainya.

b.     SARKA, Jabatan Sekretaris Desa Gunungjaya. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah menjalankan administrasi Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan didesa serta memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan Organisasi Pemerintah Desa. Dan lain sebagainya.

c.      TASWA  jabatan Kepala Dusun Satu, Sebagian tugas dan wewenangnya adalah sebagai unsur wilayah yang membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa. Dan Lain sebagainya.

d.     SUWANTO jabatan Kepala Dusun Dua, Sebagian tugas dan wewenangnya adalah sebagai unsur wilayah yang membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa. Dan Lain sebagainya.

e.      FRENGKY ENDRIYANTO, Jabatan Kaur Keuangan

f.      DARAJAT Jabatan Kaur perencanaan

g.     DEDI SAPUTRA, jabatan Kasi Pemerintahan

h.     TOHAR, Jabatan Kasi Kesejahteraan

i.       WASRO Jabatan Kasi Pelayanan

j.       DISWO. S.,Jabatan Kaur Umum dan Tata Usaha


c.      Alokasi dan Realisasi Anggaran

Semua pelaksanaan proyek-proyek fisik maupun nonfisik dana yang dianggarkan bantuan kepada Kabupaten didata. Proyek-proyek tersebut yang pendanaanya skala besar diserahkan kepada Kabupaten. Untuk tunjangan dan Upah Minimum Kabupaten dananya dikoordinasikan dengan pihak terkait dan saat ini berjalan lancar dan sukses. Adapun keterlambatanya hanyalah karena permasalahan teknis. Untuk kegiatan pembangunan desa tidak hanya terbatas pada pembangunan fisik. Namun pelaksanaan kegiatan nonfisik pun dianggarkan dalam APBDes dan tertuang dalam RPJMDes. Segala permasalahan yang menyangkut Pemerintahan Desa apabila tidak mampu desa berkoordinasi dengan instansi terkait. Realisasi pelaksanaan program Pemerintah Desa tidak lepas dari tanggung jawab Pemerintah Kabupaten selaku Pembina dan pembimbing dalam pelayanan pada masyarakat.


d.     Permasalahan dan penyelesaian

Mengingat letak Desa Gunungjaya berbatasan dengan desa-desa sekitar sampai saat ini belum pernah ada permasalahan. Masing-masing Desa sudah saling mengerti sesuai dengan kewenanganya. Dan dari pihak Pemerintah Desa Gunungjaya sering mengadakan kerjasama untuk program-program masyarakat Desa Gunungjaya. Dalam pelaksanaan kegiatan desa sesuai dengan perencanaan Program desa disini masih sering ditemui kendala pada permasalahan teknis. Namun tidak menjadi masalah bagi Pemerintah Desa Gunungjaya karena semua itu hal yang biasa dan dapat diselesaikan sesuai dengan aturan yang ada.


BAB V

PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA

 I.     KERJASAMA ANTAR DESA

1.     Desa yang diajak kerjasama

Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang tertuang dalam APBDes disebutkan bahwa semua pelaksanaan pembangunan baik fisik maupun non fisik dituangkan tersendiri ke dalam RPJMDesa. Pelaksanaan RPJMDesa mengacu pada APBDesa yang ditetapkan setiap tahunnya. Dalam melaksanakan kerjasama antar desa, di Kecamatan dibentuk Badan Kerjasama Antar Desa yang tujuanya akan melaksanakan kegiatan pembangunan baik fisik maupun non fisik. Namun ditahun 2022 pelaksanaan Kerjasama Antar Desa hanya dilakukan satu kali yang pelaksanaanya dengan desa lain.  

2.     Bidang Kerjasama

Dalam kegiatan kerjasama antar desa sebetulnya banyak sekali kegiatan yang telah direncanakan. Namun hal tersebut saat ini belum terlaksana. Karena pelaksanaan APBDesa belum semuanya terlaksana.

3.     Nama kegiatan

Untuk jenis pekerjaan tertentu akan diberi nama kegiatan sesuai dengan jenis dan macam kerjasamanya diantara desa yang bersangkutan.

4.     Satuan Pelaksanaan Kegiatan Desa

Pelaksanaan Kerjasama antar desa rencananya dilaksanakan sesuai kebutuhan dan jenis kerjasamanya. Dari Desa Gunungjaya sendiri telah dibuat Tim khusus dalam pelaksanaan kerjasama antar desa kalau ada kegiatannya. Tim Pelaksana Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat yang telah dibentuk dengan Keputusan Kepala Desa akan di fungsikan apabila ada kegiatan kerjasama antar desa. Tim ini terdiri dari Perangkat desa, BPD, LPM ,Tokoh perempuan dan tokoh Masyarakat terkemuka.



5.     Sumber dan Jumlah Anggaran

Kebutuhan dana dalam pelaksanaan kerjasama antar desa disesuaikan dengan jenis kegiatanya. Sumber pendanaanya diambil dari dana- dana yang tertuang dalam RPJMDesa maupun APBDesa desa Gunungjaya dan Desa sekitar yang akan diajak kerjasama.Untuk pelaksanaanya pada tahun ini masih sebatas Rencana dan belum ada Realisasi kegiatanya. Karena pekerjaan yang dilaksanakan dengan melibatkan desa sekitar belum ada, namun telah tertuang dalam RPJMDesa maupun APBDesa.

6.     Jangka Waktu Kerjasama

Kerjasama Antar desa memerlukan pemikiran waktu yang panjang, karena semua perencanaanya melalui beberapa tahapan dan persetujuan khususnya dari masyarakat. Karena dalam penentuan pendapat serta persetujuan sering ada permasalahan maupun kendala. Untung ruginya juga diperhitungkan dalam melaksanakan kerjasama tersebut. Untuk kerjasama di tingkat kecamatan difasilitasi oleh pihak Kecamatan dan Badan Kerja sama Antar Desa ( BKAD ). Jangka waktu pelaksanaan kerjasama antar desa saat ini belum ditentukan karena belum ada pelaksanaan kerjasama antar desa.


7.     Hasil Kerjasama

Biasanya dari hasil kerjasama sebelumnya diadakan penanda tanganan kerjasama (MOU). Didesa Gunungjaya tahun ini belum melaksanakan satupun kerjasama antar desa. Karena belum ada pekerjaan ataupun pelaksanaan kegiatan. Kerjasama antar desa yang dilaksanakan saat ini sekitar permasalahan warga masyarakat, perselisihan warga antar desa dan lain sebagainya.


8.     Permasalahan dan Penyelesaian

Setiap permasalah yang timbul dalam penyelesainya dilaksanakan dengan azas kekeluargaan. Saat ini yang sering dilaksanakan kerja sama antar desa masih sekitar penyelesaian sengketa warga yang melibatkan beberapa instansi terkait dalam menyelesaikan permasalahan. Dan apabila dalam musyawarah tersebut belum berhasil maka diselesaikan ketingkat atasnya. Namun permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan fisik saat ini belum dilaksanakan. Hal ini dilakukan karena pelaksanaan pekerjaan dalam desa seluruhnya belum selesai

II.     KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA

1.     Mitra yang diajak kerjasama

Dalam pelaksanaan kerjasama antar desa bagi desa yang telah melaksanakan, kendala teknis maupun pembiayaan sering terjadi dalam pelaksanaan kegiatan baik yang fisik maupun non fisik.Namun pekerjaan tersebut dapat di laksanakan sesuai rencana. Biasanya dalam pelaksanaan kegiatan dari desa dalam proses pendanaan masih bekerjasama dengan toko matrial untuk jenis pekerjaan Pembangunan.

Kemudian dalam rangka pelaksanaan pekerjaan non fisik sebagai contoh penyuluhan hukum, penyuluhan pertanian, penyuluhan kesehatan dan lainya pihak desa mengadakan hubungan kerjasama dengan instansi tertentu sesuai dengan bidang informasi yang akan dilaksanakan kegiatanya. Dari pihak desa mengadakan koordinasi dengan instansi terkait.

2.     Dasar Hukum

a.      Undang Undang

b.      PP

c.       Permendagri

d.      Perda

e.       Perbup

f.       Perdes

3.     Bidang Kerjasama

Bidang kerjasama yang dilaksanakan dengan pihak lain tergantung dengan macam dan jenisnya. Diantaranya untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan mengadakan Koordinasi dengan Toko Matrial dan terkadang kepada CV ataupun orang- orang yang berkepentingan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut. Baik dalam bidang teknis maupun kekurangan alat ataupun bahan.Untuk kegiatan Penyuluhan, pembinaan, pememberdayaan masyarakat maupun pelatihan dan sebagainya, dari pihak desa mengadakan koordinasi dengan instansi yang berkepentingan dalam bidangnya masing- masing. Bahkan kepada pihak Pemerintah Kabupaten juga mengadakan koordinasi dalam rangka pelayanan pada masyarakat.


4.     Nama kegiatan

Dalam pelaksanaan kerjasama diberbagai bidang, setiap kegiatan ada nama dan jenis kegiatanya. Namun saat ini Pemerintah Desa Gunungjaya belum melaksanakan kegiatan tersebut. Yang biasa dilaksanakan adalah apabila disuatu pekerjaan pembangunan kekurangan alat ataupun bahan, maka pihak Desa mengadakan koordinasi dengan badan usaha tersebut maupun pemborong bangunan. Desa Gunungjaya melaksanakan kerjasama ini pelaksanaanya masih disekitar penanganan permasalahan masyarakat atau warga yang bermasalah.

5.     Satuan Pelaksanaan Kegiatan Desa

Untuk tugas yang diberikan kepada perangkat desa ataupun masyarakat desa, dari desa membentuk tim untuk melaksanakan suatu kegiatan baik yang dikerja samakan maupun yang bekerja didalam desa. Tim-tim tersebut bekerjasama dengan instansi yang terkait dalam bidangnya masing-masing. Tim desa terdiri dari Perangkat desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, BPD, LPMD dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan.

6.     Sumber dan Jumlah Anggaran

Dalam melaksanakan kegiatan suatu kerjasama dana maupun anggaran diambil dari dana desa maupun dana lainya yang sah. Besaran dana tersebut disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.

7.     Jangka Waktu Kerjasama

Kerjasama Antar desa memerlukan pemikiran waktu yang panjang, karena semua perencanaanya melalui beberapa tahapan dan persetujuan khususnya dari masyarakat. Karena dalam penentuan pendapat serta persetujuan sering ada permasalahan maupun kendala. Untung ruginya juga diperhitungkan dalam melaksanakan kerjasama tersebut. Untuk kerjasama di tingkat kecamatan difasilitasi oleh pihak Kecamatan. Jangka waktu pelaksanaan kerjasama antar desa saat ini belum ditentukan karena belum ada pelaksanaan kerjasama antar desa. Waktu ataupun jangka waktu pelaksanaan disesuaikan dengan tingkat dan jenis kebutuhan pekerjaan yang akan dilaksanakan bersama.


8.     Hasil Kerjasama

Kerjasama yang dilaksanakan dengan pihak lain akan menumbuhkan rasa saling membutuhkan. Bahwa suatu desa membutuhkan kepentingan tertentu dengan desa lain. Hal ini sesuai dengan program BKAD yang sudah dilaksanakan Tahun 2021. Terkadang dalam desa sendiri permasalahan juga ada. Namun dengan adanya kerjasama bersama pihak lain maka permasalahan tersebut berkurang.

9.     Permasalahan dan Penyelesaian

Dalam suatu kerjasama permasalahan yang timbul biasanya karena kurang sepemahaman dalam pelaksanaan pekerjaan. Lokasi dan tempat juga bisa menjadi permasalahan. Untuk mengantisipasi kejadian tersebut maka pihak yang akan diajak kerjasama supaya diadakan sosialisasi kepada masing- masing wilayah sebelum melaksanakan kegiatan tersebut.Permasalahan yang timbul di tulis dalam Berita Acara dan dimasukan ke dalam agenda kegiatan dimasing- masing kelompok yang akan mengadakan kerjasama. Kemudian dari instansi terkait diikutkan untuk memfasilitasi kejadian- kejadian tersebut.

III.     BATAS DESA

1.     Sengketa batas Desa

Dari awal berdirinya Desa Gunungjaya sampai sekarang belum pernah terjadi sengketa Batas Desa, walaupun masih banyak tanah yang kedudukannya di dalam desa Gunungjaya tetapi untuk Pembayaran PBB-nya masih ikut kedalam Gunungjaya. Namun hal demikian tidak menjadikan sengketa antar dua desa tersebut. Selain tidak ada permasalahan yang serius namun kami selaku perangkat/pemerintahan Desa Gunungjaya berupaya sekuat kemampuan kami untuk menyelesaikannya.


2.     Penyelesaian yang dilakukan

Didalam kehidupan bermasyarakat permasalahan sangat komplek dan bervariasi. Jenis permasalahan akibat batas desa di desa Gunungjaya belum ada permasalahan yang menonjol. Karena di masing-masing desa sudah ada sosialisasi diantara beberapa desa kepada masyarakat. Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan maka Pemerintah Desa Gunungjaya mengadakan Sosialisasi pada masyarakat tentang batas desa dan yang sejenisnya.

3.     Satuan pelaksanaan kegiatan Desa

Untuk tugas yang pembantuan dalam mengantisipasi permasalahan batas desa, pihak Pemerintah Desa Gunungjaya memberikan tugas kepada perangkat desa dan dibantu masyarakat desa setempat yang berkepentingan dengan hal tersebut, di desa di bentuk tim untuk melaksanakan suatu kegiatan baik yang dikerjasamakan maupun yang bekerja didalam desa. Tim-tim tersebut bekerjasama dengan instansi yang terkait dalam bidangnya masing-masing. Tim desa terdiri dari Perangkat desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, BPD, LPMD dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan. Untuk menguatkan Tim tersebut Kepala Desa membuat Keputusan Desa tentang pengangkatan Tim tersebut.

IV.      PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA

1.     Bencana yang terjadi dan penanggulanganya

Untuk penanggulangan bencana alam yang terjadi, (selama ini berupa Tanah Longsor) Dalam keadaan darurat koordinasi dengan Instansi terkait dioftimalkan dalam rangka penanganan bencana tersebut.

 

2.     Status Bencana

Pelaksanaan penanggulangan bencana di desa Gunungjaya telah dibentuk Relawan Desa). Tim tersebut bertugas mengkoordinir penanganan bencana alam atau non alam dan sejenisnya dengan instansi yang terkait. Anggota tim terdiri dari Perangkat Desa, Lembaga Desa, Bidan Desa dan Tokoh Masyarakat. Koordinasi dilakukan dengan melihat jenis bencana yang terjadi. Apabila bencana alam tersebut terjadi dan tidak bisa bisa diatasi oleh pihak Tim Desa maka pihak desa berkoordinasi dengan pihak Kecamatan untuk diteruskan ke Satuan Koordinasi Pelaksana Penanganan bencana di Kabupaten Brebes. Penanganan bencana tersebut melihat Status Bencana dan serta bahaya dan penanggulangannya. Dalam keadaan demikian Koordinasi dengan instansi terkait sangat diperlukan.


3.     Sumber dan Jumlah Anggaran

Dalam penanganan semua Bencana Alam memerlukan biaya,  Di Desa Gunungjaya Anggaran untuk penanganan bencana dituangkan kedalam APBDesa tetapi belum maximal . Namun apabila terjadi bencana Pemerintah Desa akan Mencairkan karena keadaan darurat, dana yang diambil sumbernya dari APBN dan Pendapatan Asli Desa. Dan apabila terjadi dan tingkat kerusakan bencana tersebut besar maka biaya penanganan tersebut diserahkan pada Pihak Kabupaten. 


4.     Antisipasi Desa

Dalam mengantisipasi kejadian bencana alam Relawan Desa Gunungjaya menyediakan alat tanda bahaya Kentongan dan peralatan sederhana lainya.  Ketua RT diwajibkan melapor apabila terjadi bencana alam maupun bencana yang lainya kepada Relawan Desa atau Aparat Desa setempat. Dan dilaporkan kepada Instansi terkait dan yang berkepentingan.


5.     Satuan Pelaksanaan Kegiatan Desa

Pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana alam, petugas yang melaksanakan kegiatan tersebut dibentuk dengan Keputusan Kepala Desa. 

Lembaga tersebut bertanggung jawab kepada Kepala Desa, dan pihak desa selanjutnya berkoordinasi dengan Pihak Kecamatan Salem.


6.      Potensi bencana yang terjadi

Geografis desa Gunungjaya keadaan pertanahanya datar, potensi bencana yang terjadi adalah Tanah Longsor, angin Ribut, kekeringan dimusim kemarau.

V.     PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

1.     Gangguan yang Terjadi

Dalam melaksanakan ketertiban umum, di Desa Gunungjaya dibentuk Relawan Desa. Untuk tahun 2021 gangguan keamanan yang disebabkan oleh pencurian terjadi satu kali. Kerukunan masyarakat terjaga walaupun imbas program bantuan kepada masyarakat terjadi kecemburuan sosial, namun hal tersebut dapat diatasi dan diadakan pembinaan dan pemahaman tentang program bantuan dari pemerintah yang ditujukan kepada warga miskin desa.

2.     Satuan Pelaksanaan Kegiatan Desa

Dalam melaksanakan ketertiban umum, Pemerintah Desa Gunungjaya membentuk tim yang bertugas menyelesaikan permasalahan. Baik perselisihan warga maupun kejadian lainya. Tim tersebut terdiri dari Linmas, Relawan dan unsur perangkat Desa Gunungjaya. Dalam penanganan permasalahan disetiap palaksanaanya dibuat Berita Acara dan dilaporkan ke Muspika Kecamatan Salem.

3.     Penanggulangan dan Kendalanya

Penanggulangan ketertiban umum sering kali mendapat hambatan, disini dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan proses mendamaikan perselisihan warga sering kali pihak Pelaksana mendapat kecaman maupun yang lainya. Namun dalam hal ini tidak menjadi permasalahan yang berarti bagi tim tersebut. Kendala yang ada biasanya dalam teknis menyelesaikan sengketa warga. Karena keterbatasan Tim pelaksana dan apabila terjadi permasalahan yang serius koordinasi dengan pihak Muspika Kecamatan.

4.      Keikutsertaan Aparat Keamanan dalam Penanggulangan

Dalam menyelenggarakan Ketertiban umum, pihak Pemerintah Desa Gunungjaya selalu berkoordinasi dengan Muspika Kecamatan Salem. Terutama dengan BABINSA Dan BABINKAMTIBMAS.

5.     Sumber dan Jumlah Anggaran

Pelaksanaan penyelenggaraan ketertiban umum dalam APBDesa tidak dicantumkan. Tetapi untuk kegiatan sosialisai Ketertiban Umum dicantumkan, Mengingat permasalahan tersebut sifatnya lokal maka Pemerintah desa hanya membantu seadanya dalam penyediaan Anggaran Dana untuk program tersebut. Anggaran tersebut mengikuti dengan melihat kejadian yang ada.

BAB VI

PENUTUP


Demikian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Desa (LKPJ) Desa Gunungjaya ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan sangat Sederhana sehingga masih sangat jauh dari kesempurnaan untuk itu kami mohon kritik dan saran demi menuju kearah perbaikan.