Pidana

salah satu perilaku ilegal ditentukan oleh hukum pidana

Pidana merupakan pinjam terjemah dari bahasa Belanda straf, selain kata Pindana, Istilah Jenayah bermaksud yang sama, sering disebut dengan istilah hukuman. Istilah pidana lebih tepat dari istilah hukuman karena hukum sudah lazim merupakan terjemahan dari recht. Dapat dikatakan istilah pidana dalam arti sempit adalah berkaitan dengan hukum pidana. Pidana didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan/diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum pidana. Secara khusus larangan dalam hukum pidana ini disebut sebagai tindak pidana (strafbaar feit).

Pidana dapat berbentuk hukuman atau tindakan. Pidana hukuman merupakan pembalasan (pengimbalan) terhadap kesalahan si pembuat. Sedangkan tindakan adalah untuk perlindungan masyarakat untuk pembinaan si pembuat.

Pelaku pidana disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencurian, pembunuh, korupsi, pengedar barang terlarang Narkoba, perampok, pemerkosaan, atau teroris dan perbuatan kejahatah Penghasutan. Walaupun begitu kategori terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif agama, politik atau paham.

Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum, seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai terpidana atau narapidana.

Perbuatan pidana atau tindak pidana dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan dirumuskan dalam buku kedua KUHP, dan tindak pidana pelanggaran dirumuskan dalam buku ketiga KUHP[1].

Penggolongan perbuatan pidana

Kejahatan

Meskipun perbuatan tersebut tidak dirumuskan dalam undang-undang menjadi tindak pidana tetapi orang tetap menyadari perbuatan tersebut adalah kejahatan dan patut dipidana, istilahnya disebut rechtsdelict (delik hukum). Dimuat di dalam buku II KUHP pasal 104 sampai dengan pasal 488. Contoh pencurian (pasal 362 KUHP), pembunuhan (pasal 338 KUHP), perkosaan (pasal 285 KUHP), Penghasutan Merujuk pada Pasal 160 KUHP[2].

Dalam bahasa awam, kejahatan adalah tindakan melawan hukum yang dapat dihukum oleh negara atau otoritas lainnya[3]. Istilah kejahatan, dalam hukum pidana moderen, tidak memiliki definisi yang sederhana dan dapat diterima secara universal[3] meskipun definisi undang-undang telah disediakan untuk tujuan tertentu, pandangan yang paling populer bahwa kejahatan adalah kategori yang dibuat oleh hukum; dengan kata lain sesuatu ialah kejahatan jika dinyatakan sebagai kejahatan oleh hukum yang relevan dan berlaku[3]. Salah satu definisi yang di usulkan yaitu bahwa kejahatan dan pelanggaran (tindak pidana) adalah tindakan yang berbahaya bahkan tidak hanya untuk beberapa individu melainkan juga untuk komunitas organisasi, masyarakat dan negara ("kesalahan publik"). Tindakan tersebut terlarang serta dapat dihukum oleh hukum.

Untuk dikelasifikasikan sebagai kejahatan, "tindakan melakukan sesuatu yang bersifat kriminal, melawan hukum" (actus reus) harus-dengan pengecualian tertentu-disertai dengan "niat untuk melakukan sesuatu yang bersipat kriminal, melawan hukum" (mens rea). Meskipun setiap kejahatan melanggar hukum, tidak semua pelanggaran hukum dianggap sebagai kejahatan, Pelanggaran hukum privat (perbuatan melawan hukum dan pelanggaran kontrak) tidak secara otomatis di hukum oleh negara, tetapi dapat ditegakkan melalui prosedur hukum perdata[4].

Pelanggaran

Orang baru menyadari hal tersebut merupakan tindak pidana karena perbuatan tersebut tercantum dalam undang-undang, istilahnya disebut wetsdelict (delik undang-undang ). Dimuat dalam buku III KUHP pasal 489 sampai dengan pasal 569. Contoh mabuk di tempat umum (pasal 492 KUHP/536 KUHP), berjalan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya (pasal 551 KUHP).

Sebab

  • Pertentangan dan persaingan kebudayaan.
  • Perbedaan ideologi politik.
  • Kepadatan dan komposisi penduduk.
  • Perbedaan distribusi kebudayaan.
  • Perbedaan kekayaan dan pendapatan.
  • Mentalitas yang labil.
  • faktor dasar seperti faktor biologi, psikologi, dan sosioemosional.

Akibat

  • Merugikan pihak lain baik material maupun nonmaterial.
  • Merugikan masyarakat secara keseluruhan.
  • Merugikan negara.
  • Mengganggu stabilitas keamanan masyarakat.

Solusi

  • Mengenakan sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat.
  • Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak.
  • Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai budaya bangsa itu sendiri.
  • Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multikultural; seperti sekolah dan kesehatan mental.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ https://jdihn.go.id/files/843/KUH_Pidana.pdf
  2. ^ https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=5773
  3. ^ a b c Farmer, Lindsay. Crime, definitions of. Oxford University Press. hlm. p. 263. ISBN 978-0-19-929054-3. 
  4. ^ Elizabeth A. Martin (2003). Oxford Dictionary of Law (7 ed.). Oxford: Oxford University Press. ISBN 978-0-19-860756-4.