Pembicaraan:Hak asasi manusia


Komentar terbaru: 5 tahun yang lalu oleh Mimihitam pada topik Kenapa UUD AS????

Kenapa UUD AS????

Kenapa UUD Amerika Serikat dimasukkan sebagai referensi halaman ini? Menurut saya sebagai referensi jangan merujuk kepada negara tertentu, tetapi kesepakatan bersama antar negara (Piagam HAM), apalagi negara itu AS yang kontroversial. UUD 1945 wajar saja jika dimasukkan karena ini adalah halaman berbahassa Indonesia – komentar tanpa tanda tangan oleh Acuss (bk).

Stuju. Amerika menjajah kemerdekaan Irak dan Afghanistan, itu saja melanggar hak yang paling mendasar Azmi1995 13:34, 18 Februari 2008 (UTC)

Jawabannya telat 11 tahun, tapi nyatanya konstitusi AS memang salah satu yang pertama kali melindungi hak asasi, jadi dari sudut pandang sejarah memang relevan.  Mimihitam  15 Januari 2019 01.09 (UTC) Hak asasi manusia (disingkat HAM, bahasa Inggris: human rights, bahasa Prancis: droits de l'homme) adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut, tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantung. Hak asasi manusia biasanya dialamatkan kepada negara, atau dalam kata lain, negaralah yang mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh swasta. Dalam terminologi modern, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi hak sipil dan politik yang berkenaan dengan kebebasan sipil (misalnya hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan kebebasan berpendapat), serta hak ekonomi, sosial, dan budaya yang berkaitan dengan akses ke barang publik (seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, hak atas kesehatan, atau hak atas perumahan).Balas

Secara konseptual, hak asasi manusia dapat dilandaskan pada keyakinan bahwa hak tersebut "dianugerahkan secara alamiah" oleh alam semesta, Tuhan, atau nalar. Sementara itu, mereka yang menolak penggunaan unsur alamiah meyakini bahwa hak asasi manusia merupakan pengejawantahan nilai-nilai yang disepakati oleh masyarakat. Ada pula yang menganggap HAM sebagai perwakilan dari klaim-klaim kaum yang tertindas, dan pada saat yang sama juga terdapat kelompok yang meragukan keberadaan HAM sama sekali dan menyatakan bahwa hak tersebut hanya ada karena manusia mencetuskan dan membicarakan konsep tersebut.

Dari sudut pandang hukum internasional, hak asasi manusia dapat dibatasi atau dikurangi dengan syarat-syarat tertentu. Pembatasan biasanya harus ditentukan oleh hukum, memiliki tujuan yang sah, dan diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis. Sementara itu, pengurangan hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat yang mengancam "kehidupan bangsa" dan pecahnya perang pun belum mencukupi syarat ini. Selama perang, hukum kemanusiaan internasional berlaku sebagai lex specialis. Walaupun begitu, sejumlah hak tetap tidak boleh dikesampingkan dalam keadaan apa pun, seperti hak untuk bebas dari perbudakan maupun penyiksaan.

Masyarakat kuno tidak mengenal konsep hak asasi manusia universal seperti halnya masyarakat modern. Pelopor sebenarnya dari wacana hak asasi manusia adalah konsep hak kodrati yang dikembangkan pada Abad Pencerahan, yang kemudian memengaruhi wacana politik selama Revolusi Amerika dan Revolusi Prancis. Konsep hak asasi manusia modern muncul pada paruh kedua abad kedua puluh, terutama setelah dirumuskannya Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (PUHAM) di Paris pada tahun 1948. Semenjak itu, hak asasi manusia telah mengalami perkembangan yang pesat dan menjadi semacam kode etik yang diterima dan ditegakkan secara global. Pelaksanaan hak asasi manusia di tingkat internasional diawasi oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB dan badan-badan traktat PBB seperti Komite Hak Asasi Manusia PBB dan Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, sementara di tingkat regional, hak asasi manusia ditegakkan oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, Pengadilan Hak Asasi Manusia Antar-Amerika, serta Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk Afrika. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) sendiri telah diratifikasi oleh hampir semua negara di dunia saat ini.

Hak untuk berpindah AGAMA tidak dicantumkan oleh si pengarang

MENGAPA Hak untuk berpindah AGAMA tidak dicantumkan oleh si pengarang?, sedangkan itu adalah suatu HAK ASASI MENDASAR, karena umumnya orang-orang beragama karena TURUN-TEMURUN. Jadi setelah dewasa itu adalah HAKnya untuk memilih agama yang DIYAKININYA, TANPA BATASAN tertentu.

Ya silakan isi sendiri. Sebagai hak untuk menganut agama yang diingininya. Meursault2004ngobrol 18:41, 23 September 2007 (UTC)

Catatan

Saya mau kasih catatan di sini buat yang mau memperbaiki artikelnya. Tolong jangan menerjemahkan dari versi bahasa Inggris ya, soalnya artikelnya di situ jelek banget, kalau ada pakar HAM yang disuruh nulis artikel selayang pandang tentang HAM, hasilnya nggak bakal kayak begitu. Trims.  Mimihitam  15 Januari 2019 00.52 (UTC)Balas

Kembali ke halaman "Hak asasi manusia".