Direktorat Jenderal Tata Ruang

Revisi sejak 28 Maret 2023 04.45 oleh 36.91.84.245 (bicara) (Nama Eselon II)

Direktorat Jenderal Tata Ruang (Ditjen TARU) merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.[1] Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 13 tahun 2019, Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang.

Direktorat Jenderal Tata Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 13 tahun 2019
Bidang tugasMenyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang.
Susunan organisasi
Direktur Jenderal Tata RuangIr. Gabriel Triwibawa, M.Eng.Sc.
Sekretaris Direktorat Jenderal Tata RuangFarid Hidayat, S.T., M.T.
Direktur Perencanaan Tata Ruang NasionalDrs. Pelopor, M.Eng.Sc.
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah IReny Windyawati, ST, M.Sc.
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah IIRahma Julianti, ST, MSc
Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan RuangDr. Eko Budi Kurniawan, S.T., M.Sc.
Kantor pusat
Jalan Raden Patah I No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Kode Pos: 12110
Situs web
tataruang.atrbpn.go.id

Referensi

Pranala luar