Lubuk Benteng, Bathin III, Bungo
Lubuk Benteng adalah sebuah desa di Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Indonesia.
Lubuk Benteng | |
---|---|
Desa | |
Motto: | |
Negara | Indonesia |
Provinsi | Jambi |
Kabupaten | Bungo |
Kecamatan | Bathin III |
Desa | Lubuk Benteng |
Pemerintahan | |
• Jenis | Republik |
• Presiden | Ir.H. Joko Widodo |
• Wakil Presiden | Prof. Dr. (H.C.) K. H. Ma'ruf Amin |
• Gubernur | Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H |
• Bupati | H.Mashuri,SP.,ME |
• Rio | Hairul |
Populasi | |
• Jenis Kelamin | ( laki-laki perempuan) |
• Persentase | % laki-laki dan % perempuan |
Zona waktu | UTC+7 (GMT) |
Kode Pos | 37211 |
Dikukuhkan melalui PERDA Kabupaten Bungo Nomor 09 Tahun 2005 tanggal 20 Desember 2005
Sejarah
Sajarah Dusun Lubuk Benteng dimulai sejak turunnya serombongan dari Desa Empelu sembilan kepala keluarga H. Kuris, Ismael, H. Talib, Hasan Bilal Mpul, H. Junit, H. Karem, Mat Dinai dan Petok yang di pimpin seorang Penghulu bernama Haji Karamo Jayo yang bergelar Rajo Pengulu. Turun mencari tanah pilih, untuk dibuat dusun atau negri. Tiba disuatu tempat bernama Dusun Teluk Panjang yang dipimpin oleh seorang Rio yang bernama Rio Sari. Kepala rombongan datang menghadap Datuk Rio Sari meminta sesuatu; yang tida lapuk oleh hujan tidak lekang oleh panas; tempat berdiam bertempat tinggal, tempat bercocok tanam bersawah ladang. Maka Datuk Rio Sari bertitah menunjuk sehamparan tanah disepanjang pinggiran Sungai Batang Tebo dari Lebak Benteng sampai ke Lubuk Kapa Gedang. Disitulah sembilan orang kepala keluarga itu membuka sawah ladang serta mendirikan rumah tempat tinggal, beberapa tahun berikutnya menyusul lagi tiga orang kepala keluarga yaitu Tuo Yet, Mat Baro dan Kadi. Kemudian sejak tahun 1935 wilayah ini dikenal sebagai Empelu Baru.
Kemudian datang pendudukan Jepang, kehidupan dan penghidupan morak-marit, di antara rombongan yang sembilan keluarga itu ada yang bertahan dan ada pula yang kembali ke tempat asalnya Desa Empelu, Sampai tahun 1957. Dimasa kerisis itu nama Empelu Baru berubah menjadi Dusun Teluk Panjang Baru yang dipimpin seorang kepala kampung Rang Tuo Yet. Semasa kepala kampung Rang Tuo Yet, maka berkembanglah menjadi Dusun yang kokoh di bawah kekuasaan Rio Teluk Panjang.
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979, maka status kampung dibawah kekuasaan Rio menjadi Desa yang langsung dibawah kekuasaan Camat Muara Bungo, dengan nama Desa Baru Teluk Panjang, kepala Desanya yang pertama iyalah Adnan Bin H. Karamo Jayo Rajo Pengulu.
Setelah berlaku Undang-undang nomor 32 Tahun 2004, dalam rangka sosialisasi pemekaran kecamatan – kecamatan dalam Kabupaten Bungo sesuai anjuran dari narasumber sosialisasi tersebut bahwa nama – nama Desa, Kecamatan, Kabupaten Dan Kota harus melatar belakangi historis wilayah tersebut. Atas dasar itulah Desa Baru Teluk Panjang dirubah menjadi Desa Lubuk Benteng.
Latar belakang Desa Lubuk Benteng
Konon kabarnya pada zaman dahulu dibelakang Desa Lubuk Benteng sekarang dipinggir sungai Batang Tebo ada sebuah lebak yang bernama Lebak Benteng. Lebak Benteng tersebut menurut lagenda merupakan sebuah Benteng pertahanan sewaktu perang Raja Mataram yang berkedudukan di Tanah Periuk, melawan tentara Komring yang datang dari Palembang, kalau dikaitkan dengan sejarah nasional mungkin tentara komring itu adalah tentara kerajaan Sri Wijaya. Namun diterima atau tidaknya kisah ini nyatanya cerita tersebut ada ditengah – tengah masyarakat.
Kata Lebak diganti menjadi kata Lubuk berdasarkan pengertian analisa lapangan yakni Lebak adalah suatu tempat berkumpulnya air yang pada musim kemarau airnya kering dan di aduk-aduk orang untuk mencari ikan. Kalau dijadikan nama Desa mungkin mengakibatkan penilaian yang tidak baik mudah diintimidasi dari luar. Sedangkan kata Lubuk adalah sekumpulan air yang dalam, walaupun musim kemarau tidak akan kering, banyak mendatangkan rizki (banyak ikannya) ada buaya penunggu yang tidak mungkin akan diganggu oleh buaya lain.
Jadi menurut seluko adat : “Adat berguru kealam terbentang”. Maka tepatlah kata lubuk dipakai untuk nama Desa, sesuai dengan kata orang alim “Sebuah nama adolah Do’a"
Pemerintahan
Dusun Lubuk Benteng kawasan tingkat desa di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi yang dipimpin oleh RIO.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Bungo Nomor 9 Tahun 2007 yang menetapkan penyebutan kepala desa sebagai Rio, desa menjadi Dusun dan dusun menjadi Desa
Daftar Kepala Desa/Rio
No | Nama | Masa Jabatan | Prd. | Foto | |
---|---|---|---|---|---|
Awal | Akhir | ||||
1 | Adnan | 1979 | 1987 | 1 | |
2 | Sapri Us. | 1 | |||
3 | Abdul Manan | 1 | |||
4 | M. Saleh Us. | 1 | |||
5 | Sahadat Sidik | 1 | |||
6 | Hairul | 2 |
Perangkar Desa/Dusun
Perangkat Desa terdiri dari :
a. Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh :
1. Kepala Urusan tata usaha dan Umum;
2. Kepala Urusan Keuangan; dan
3. Kepala Urusan Perencanaan.
b. Pelaksana teknis yang masing-masing dipimpin oleh Kepala seksi terdiri dari:
1. Seksi Pemerintahan;
2. Seksi Kesejahteraan; dan
3. Seksi Pelayanan.
c. Pelaksana Kewilayahan. 1. Kampung Sungai Kemang
2. Kampung Muara Dalam
Badan Permusyawaratan Dusun (BPD)
Badan Permusyawaratan Dusun (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dusun. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di dusunpada era otonomi daerah di Indonesia.
Badan Permusyawaratan Dusun atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Dusun berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Dusun berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Pimpinan dan Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Rio dan Perangkat Dusun.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Dusun bersama Rio, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Dusun dan melakukan pengawasan kinerja Rio.
Daftar Anggota BPD :
No | Nama | Jabatan | Periode | |
---|---|---|---|---|
Awal | Akhir | |||
1 | Marjohan | Ketua | 2001 | 2007 |
2 | Bustanuddin | Ketua | 2007 | 2013 |
Syuryadi | Wakil Ketua | |||
M. Nawawi | Sekretaris | |||
H.Makmur | Anggota | |||
M. Tobri | Anggota | |||
3 | Ishak Syukur | Ketua | 2013 | 2019 |
Muhammad D. | Wakil Ketua | |||
4 | M. Saleh | Ketua | 2019 | 2025 |
Muslimin | Wakil Ketua | |||
Edi Sapta | Sekretaris | |||
M. Sidan | Anggota | |||
Marni | Anggota |