Kawasan serbaguna

Revisi sejak 2 April 2023 18.07 oleh Rudiwaka (bicara | kontrib) (+{{Perencanaan perkotaan}})

Mixed use adalah suatu kawasan pengembangan yang terdiri dari produk perkantoran, tempat tinggal dan komersial yang dikembangkan menjadi satu kesatuan atau mulitifungsi yang dibangun dalam satu kesatuan.[1]

Pengembangan mixed use dapat diterapkan pada satu bangunan, blok, lingkungan, dalam kebijakan zonasi di seluruh kota atau unit administratif lainnya. Proyek-proyek ini dapat diselesaikan oleh pengembang swasta, lembaga pemerintah, serta perantara lainnya. Pengembangan mixed use ini dapat berupa konstruksi baru, penggunaan kembali bangunan yang telah ada dan penghubungnya.[2]

Catatan kaki