Dampak pandemi COVID-19 terhadap ritel

Revisi sejak 11 April 2023 04.01 oleh DivyaPriyankaEkasari (bicara | kontrib) (membuat artikel baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Pandemi COVID-19 mengambil kerugian besar dalam finansial di industri ritel di seluruh dunia termasuk Indonesia. Adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai dari pembatasan jam operasional hingga kapasitas pengunjung mengakibatkan sektor ritel mengalami penurunan yang signifikan.[1] Asosiasi pengusaha ritel Indonesia mencatat bahwa terdapat sebanyak 1200 toko ritel tutup dalam sembilan bulan pandemi tahun 2020.[2] Hingga bulan Maret tahun 2021 terdapat peningkatan jumlah toko ritel yang tutup, dengan total menjadi 1300 toko.[2]

Referensi

  1. ^ Media, Kompas Cyber (2021-12-11). "PPKM Adalah Singkatan dari Perberlakukan Pembatasan Kegiatan". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2023-04-11. 
  2. ^ a b "Dampak Pandemi, Gerai Ritel Modern Bertumbangan". KOMPAS.tv. Diakses tanggal 2023-04-11.