Tjingal

kerajaan di Asia Tenggara

Tjingal atau Cengal adalah suatu wilayah pemerintahan swaparaja yang dikepalai seorang bumiputera bagian dari Afdeeling Pasir en de Tanah Boemboe dalam pemerintahan kolonial Hindia Belanda di bawah kekuasaan Asisten Residen GH Dahmen yang berkedudukan di Samarinda. Pemerintah swapraja daerah tersebut dikuasakan kepada seorang kepala bumiputera adalah Pangeran Muda Muhammad Arifillah. Wilayahnya meliputi Daerah Aliran Sungai Cengal, Pamukan Utara, Kotabaru, Kalimantan Selatan. Sekarang wilayah ini menjadi sebuah kecamatan di Kabupaten Kotabaru yaitu kecamatan Pamukan Utara. Di Desa Bepara, Bakau, Pamukan Utara terdapat Makam Ratu Intan puteri Sultan Banjar yang menderita lumpuh merupakan pendiri kerajaan di daerah ini pada periode sebelumnya. Kedatangan Ratu Intan ke daerah ini diutus oleh Sultan Banjar untuk memenuhi permintaan suku Dayak setempat yang meminta untuk ditempatkan seorang penguasa agar daerah tersebut untuk menghindari menjadi sarang perompak dan aman dari gangguan bajak laut yang datang dari daerah lain.

Kepala Pemerintahan

Kepala pemerintahan Tjingal :

  1. Pangeran Nata
  2. Pangeran Seria dari Tjingal, Cangtoeng, dan Batoe Litjin (1841)
  3. Sekitar tahun 1846 pemerintahan Ratu Intan II dari Bangkalaan, Manoengoel dan Tjingal. Ratu Intan II menikahi Aji Pati, Pangeran Agung dari Pasir, yang mendampinginya memegang tampuk pemerintahan sampai meninggalnya tahun 1846. Ratu Intan II kemudian menikahi Pangeran Abdul Kadir dari Poelau Laoet.
  4. Pangeran Muda Mohammad Arifillah Aji Samarang dari Tjingal, Monoenggoel dan Bangkalaan.

Afdeeling Pasir en de Tanah Boemboe

Tjingal merupakan salah satu daerah landschap dalam Afdeeling Pasir en de Tanah Boemboe menurut Staatblaad tahun 1898 no. 178.

Pranala luar