Lemigas

Revisi sejak 1 Mei 2023 13.28 oleh Medelam (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

LEMIGAS adalah sebuah Balai Besar di bawah Direktorat Jenderal Migas, Kementerian ESDM untuk menjalankan tugas pengujian minyak dan gas bumi. Fungsi LEMIGAS sebagai balai besar pengujian dimulai pada tahun 2021. Pada periode sebelumnya LEMIGAS berfungsi sebagai Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi atau disingkat PPPTMGB di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan ESDM, Kementerian ESDM. LEMIGAS merupakan Unit Eselon 2.

Sejarah

sunting

Pembentukan LEMIGAS memiliki sejarah yang panjang, baik dari faktor anggaran, studi hingga pembentukan tim awal dan pada akhirnya terbentuk pada tanggal 11 Juni 1965. Hal ini juga tidak luput dari berbagai kepentingan asing pada saat itu. Sejarah ini bermula sejak tahun 1960 yang mana pada saat itu Pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 44 Tahun 1960 yang mengatur tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. Dalam Undang-undang tersebut Pemerintah mengubah status hukum bagi perusahaan-perusahaan asing di Indonesia dengan membatasi pergerakannya hanya sebagai kontraktor dan melepas hak-hak konsesinya.

Pada tanggal 1 Juni 1961, Ir. Sjarief A. Loebis diangkat menjadi ketua bagian Pengolahan dan Research Laboratorium. Ia di tugaskan untuk membentuk naskah rencana pembangunan Pusat Pendidikan Percobaan dan Latihan Masalah Minyak dan Gas Bumi. Selanjutnya pada tahun tersebut dimulai pengadaan lahan seluas 5 hektar yang berlokasi di Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan 3 hektar di Grogol, Jakarta Barat. Pada bulan Mei 1963 dilakukan perundingan antara perusahaan migas asing yang beroperasi di Indonesia dengan Pemerintah Indonesia yang berlangsung di Tokyo. Berdasarkan perundingan tersebut Pemerintah mengeluarkan UU Nomor 14 tahun 1963 yang berisis menjamin kelangsungan perusahaan Migas asing yang beroperasi di Indonesia namun akan dilakukan pengalihan sumber daya manusia, teknologi, produksi hingga sistem pemasaran. Setelah itu pada September 1963 dibentuk Institut Minyak dan Gas Bumi Indonesia dengan berasaskan tiga kegiatan pokok dalam bidang penelitian, pendidikan serta informasi. Hal ini meliputi eksplorasi, produksi, pengolahan dan aplikasi, serta pemasaran minyak dan gas bumi Indonesia.

Pembentukan Institut Minyak dan Gas Bumi Indonesia merupakan usulan dari Panitia Persiapan Reasearch Laboratorium yang diketuai oleh Ir. Sjarief A. Loebis. Pada tanggal 20 Agustus 1964 dibentuk Proyek Persiapan Lembaga Minyak dan Gas Bumi yang ditugaskan untuk mendirikan LEMIGAS. Hal ini juga didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan No. 478/Perdatam/64. Selanjutnya, pada tahun 1965 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Urusan Minyak dan Gas Bumi No. 17/M/Migas/65 makan disahkan Lembaga Minyak dan Gas Bumi “LEMIGAS” sebagai organisasi eksekutif di bawah Departemen Urusan Minyak dan Gas Bumi.

Tugas dan Fungsi

sunting

LEMIGAS mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei serta pelayanan jasa di bidang minyak dan gas bumi. Dalam melaksanakan tugas tersebut LEMIGAS menyelenggarakan fungsi penyiapan, pelaksanaan dan pemantauan untuk penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, dan pengkajian survei di bidang minyak dan gas bumi.

Referensi

sunting

[1]

  1. ^ "BLU PPPTMGB "LEMIGAS" - Kementerian ESDM RI". www.lemigas.esdm.go.id. Diakses tanggal 2022-05-17.