Usaha mikro, kecil, dan menengah
Usaha mikro kecil menengah adalah istilah umum dalam dunia ekonomi yang merujuk kepada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008. UMKM dapat berarti bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM didasarkan batasan omzet pendapatan per tahun, jumlah kekayaan aset, serta jumlah pegawai. Sedangkan yang tidak masuk kategori UMKM atau masuk dalam hitungan usaha besar, yaitu usaha ekonomi produktif yang dijalankan oleh badan usaha dengan total kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah.[1]
UMKM diatur dan dikelompokkan dengan PP Nomor 7 tahun 2021.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/ atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau rnenjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah.
Berdasarkan modal usaha yang termasuk kriteria Usaha Mikro adalah yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Usaha Menengah merniliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Berdasarkan hasil penjualan tahunan kriteria Usaha Mikro ialah yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Bantuan UMKM
Dalam rangka memulihkan perekonomian Indonesia karena pandemi Covid-19, pemerintah pun menggalakkan beberapa program termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah).
Untuk mendapatkan bantuan yang kemudian Bantuan Presiden Produktif Untuk Usaha Menengah (BPUM) ini maka masyarakat harus memenuhi beberapa ketentuan dan persyaratannya.
Berikut informasi lengkap mengenai persyaratan dan prosedur pelaksanaan program BLT UMKM dari Kementerian Koperasi dan UMKM.
Syarat Bantuan UMKM
Berikut kriteria dan syarat orang yang bisa mengajukan Bantuan Presiden Produktif Untuk Usaha Menengah (BPUM)
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Punya Usaha mikro yang dibuktikan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Bagi pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan lokasi usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Setelah memenuhi beberapa kriteria dan syarat, pelaku UMKM harus mendaftar. Berikut cara mendaftar Bantuan Presiden Produktif Untuk Usaha Menengah (BPUM) :
- Calon penerima BPUM diusulkan pengusul BPUM. Para pengusul penerima bantuan UMKM sendiri antara lain dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM, koperasi yang disahkan sebagai badan hukum, kementerian atau lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK serta website www.depkop.go.id menjadi referensi resmi semua informasi terkait Bantuan UMKM.
- Setelah itu pengusul menyampaikan data usulan calon penerima BPUM pada Menteri cq. Deputi penanggung jawab program BPUM secara sekaligus atau bertahap. Data usulan calon penerima BPUM ini sendiri terdiri dari: NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, nomor telepon serta Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pengecekan BLT UMKM
Setelah mendaftar, maka untuk saatnya untuk melakukan pengecekan apakah kamu mendapatkan bantuan UMKM ini atau tidak. Cara untuk melakukan pengecekan BLT UMKM sendiri bisa dilakukan dengan mengakses laman e-Form BRI, https://eform.bri.co.id/bpum.
Di tahun 2021 ini memang pengecekan dilakukan berbeda dari tahun 2020 dimana orang yang terdaftar diberitahu melalui pesan singkat SMS.
Dari link tersebut masyarakat bisa melakukan pengecekan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Pertama, klik laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Lalu, isi nomor KTP
- Berikutnya, masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi
- Kemudian, klik proses inquiry
- Terakhir, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.
Klaster UMKM
Pengertian klaster menurut Kementerian Koperasi dan UKM adalah kelompok kegiatan yang terdiri atas industri inti, industri terkait, industri penunjang, dan kegiatan- kegiatan ekonomi (sektor-sektor) penunjang yang dalam kegiatannya saling terkait dan saling mendukung.[2]
Lihat pula
Referensi
- ^ Idris, Muhammad, ed. (2021-03-26). "Apa Itu UMKM: Pengertian, Kriteria, dan Contohnya". Kompas.com. Diakses tanggal 2021-07-01.
- ^ "Klaster Ekonomi". indonesia.go.id.
- ^ "KTT ASEAN - SINDOnews". Sindonews.com. Diakses tanggal 2023-05-08.