Pemilihan Kepala Desa Semandang Kanan 2023

Revisi sejak 19 Mei 2023 08.49 oleh Ramompas (bicara | kontrib) (perbaikan)

Pemilihan Kepala Desa Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang 2023 (selanjutnya disebut Pemilihan Kepala Desa Semandang Kanan 2023 atau Pilkades Semandang Kanan 2023) adalah pemilihan umum lokal yang akan diselenggarakan di Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia. Selain itu pemilihan ini diadakan serentak di 3 desa. Pilkades Serentak Kecamatan Simpang Dua 2023 diadakan dalam rangka memilih 3 Kepala Desa terpilih (Semandang Kanan, Mekar Raya, Kampar Sebomban)di Kecamatan Simpang Dua periode 2023-2027.

Pemilihan Kepala Desa Semandang Kanan 2023
Sebelum
2019
Juni 2023
Kehadiran pemilih71,33%
Kandidat
 
Calon Andreas Loking Rupinus Junaidi, S.H. Agustinus Jelayan
Partai Independen Independen Independen
 
Calon Agustine Yullie Widya Sandy, S.IP. Budi Santoso
Partai Independen Independen
Peta persebaran suara
center
Kades petahana
Amon

Perseorangan

Kades

Andreas Loking
Perseorangan

Wewenang

Wewenang kepala desa antara lain:

Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik (Namun, boleh menjadi anggota partai politik), merangkap jabatan sebagai Ketua atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai anggota DPRD, terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah.

Kepala desa dapat diberhentikan atas usul pimpinan BPD kepada bupati/Wali kota melalui camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD.

Pemilihan kepala desa

Kepala desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Usia minimal Kepala Desa adalah 25 tahun, dan ia harus berpendidikan paling rendah SLTP, dan termasuk penduduk desa setempat. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dilakukan oleh Panitia Pemilihan, yang dibentuk oleh BPD,[1] dan anggotanya terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.

Cara pemilihan kepala desa dapat bervariasi antara desa satu dengan lainnya. Pemilihan kepala desa dan masa jabatan kepala desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat.

Hasil Pilkades

Panitia Pemilihan Kepala Desa Semandang Kanan menetapkan pasangan calon kepala desa yaitu Andres Loking, Rupinus Junaidi, S.H., Agustinus Jelayan, Agustine Yullie Widya Sandy, S.IP., Budi Santoso. Berikut rekapitulasi hasil Pilkades Semandang Kanan 2023.

s • b Hasil Pemilihan Kepala Desa Semandang Kanan 1 Juni 2023
No. Urut Calon Suara %
01 Andreas Loking 0 0%
02 Rupinus Junaidi, S.H. 0 0%
03 Agustinus Jelayan 0 0%
04 Agustine Yullie Widya Sandy, S.IP. 0 0%
Total 243.622 0%
Suara sah 0 0%
Suara tidak sah 0 0%
Pemilih pengguna hak pilih 249.537 71.33%
Pemilih golput 100.300 28.67%
Pemilih terdaftar 349.837
Sumber: [Panitia Pilkades Semandang Kanan]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ KUMPULAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DESA DI INDONESIA. Marzha Tweedo. 9 April 2015. hlm. 61. GGKEY:3UT8XC60KED. 

Bacaan lainnya