Eksekutif (pemerintahan)

bagian pemerintahan yang memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk penyelenggaraan negara sehari-hari


Eksekutif adalah salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggung jawab untuk menerapkan hukum. Contoh paling umum dalam sebuah cabang eksekutif disebut ketua pemerintahan. Eksekutif dapat merujuk kepada administrasi, dalam sistem presiden, atau sebagai pemerintah, dalam sistem parlementer.

Deskripsi

Eksekutif berasal dari bahasa Latin "executivus" yang berarti melakukan atau melaksanakan. Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif. Di negara demokratis, badan eksekutif biasanya terdiri atas kepala negara seperti raja atau presiden. Badan eksekutif dalam arti luas juga mencakup para pegawai negeri sipil dan militer.

Dalam sistem presidensial menteri-menteri merupakan pembantu presiden dan dipilih olehnya, sedangkan dalam sistem parlementer para menteri dipimpin oleh seorang perdana menteri.

Tipe lembaga eksekutif terbagi menjadi dua, yakni:

  1. Monarki herediter yakni pemerintahan yang kepala negaranya dipilih berdasarkan keturunan. Contohnya adalah Inggris dengan dipilihnya kepala negara dari keluarga kerajaan.
  2. Monarki terpilih adalah kepala negara biasanya presiden yang dipilih oleh badan legislatif ataupun lembaga pemilihan.

Sistem lembaga eksekutif terbagi menjadi dua, yakni:

  1. Sistem Pemerintahan Parlementer. Kepala negara dan kepala pemerintahan terpisah. Kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri, sedangkan kepala negara dipimpin oleh presiden. Namun, kepala negara di sini hanya berfungsi sebagai simbol suatu negara yang berdaulat.
  2. Sistem Pemerintahan Presidensial. Kepala pemerintahan dan kepala negara, keduanya dipengang oleh presiden.

Catatan

  1. Sistem Pemerintahan Parlementer. Kepala negara dan kepala pemerintahan terpisah. Kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri, sedangkan kepala negara dipimpin oleh presiden. Namun, kepala negara disini hanya berfungsi sebagai simbol suatu negara yang berdaulat.
  2. Sistem Pemerintahan Presidensial. Kepala pemerintahan dan kepala negara, keduanya dipengang oleh presiden.