Tanah Karo (bahasa Batak Karo: Taneh Karo) adalah sebutan untuk wilayah-wilayah tradisional masyarakat Batak Karo. Beberapa indikasinya adalah:

  • Wilayah asal masyarakat Batak Karo
  • Wilayah yang dipanteki (didirikan/dibuka) oleh masyarakat Batak Karo
  • Wilayah yang direbut dan dikuasai secara permanen oleh masyarakat Batak Karo
  • Wilayah yang secara luas berlaku adat Batak Karo, bahasa (cakap), surat (tulisen), ataupun kebiasaan-kebiasaan masyarakat Batak Karo lainnya.

Beberapa wilayah yang dikatakan Tanah Karo adalah:[butuh rujukan]

Batas-batas secara kultural

Secara kultural, wilayah yang dimaksudkan ke dalam Taneh Karo berbatasan langsung dengan bebera wilayah tradisional lainnya, seperti wilayah Tapanuli/Tano Batak, Tanah Melayu, dan Tanah Aceh dan sekaligus suku-suku tersebut(Melayu, Batak, dan Aceh) juga menjadi suku yang memiliki interaksi paling intens dengan Suku Karo.