Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Infrastruktur

Revisi sejak 11 Juni 2023 07.43 oleh InternetArchiveBot (bicara | kontrib) (Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5)

Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pariwisata Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pariwisata.[2]

Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata
Kementerian Pariwisata Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017
Susunan organisasi
DeputiDadang Rizki Ratman[1]
Kantor pusat
Gedung Sapta Pesona
Jalan Medan Merdeka Barat No. 17
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
www.kemenpar.go.id

Referensi

  1. ^ "KEMENPAR". www.kemenpar.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-06-19. Diakses tanggal 2018-06-19. 
  2. ^ "Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017" (PDF). sipuu.setkab.go.id. 2015-10-02. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-01-28. Diakses tanggal 2018-06-19. 

Pranala luar