Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro (Aksara Lampung: ) adalah lembaga legislatif unikameral di Kota Metro, Indonesia. Anggota DPRD Kota Metro yang terpilih untuk masa bakti 2019-2024 melalui Pemilihan umum legislatif Indonesia 2019 terdiri dari 25 orang yang tersebar di 7 partai politik, dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai Golongan Karya.[1]
Dewan Perwakilan Rakyat Kota Metro 2019-2024 | |
Jenis | |
Jenis | |
Sejarah | |
Sesi baru dimulai | 19 Agustus 2019 |
Pimpinan | |
Ketua | |
Wakil Ketua I | |
Wakil Ketua II | |
Komposisi | |
Anggota | 25 |
Partai & kursi | Pemerintah (18)
Golkar (6)
PDI-P (5)
NasDem (3)
PAN (2)
PKB (2)
Oposisi (7) PKS (4)
Demokrat (3) |
Pemilihan | |
Representasi Proposional | |
Pemilihan terakhir | 17 April 2019 |
Tempat bersidang | |
Gedung DPRD Kota Metro Jl. A.H. Nasution No.139 Yosodadi, Metro Timur, Kota Metro Lampung, Indonesia | |
Situs web | |
dprd | |
Pimpinan Dewan
Pimpinan DPRD Kota Metro terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[2][3]
No | Jabatan | Nama | Partai Politik |
---|---|---|---|
1 | Ketua | Tondi Muammar Gaddafi Nasution, S.T. | Partai Golongan Karya |
2 | Wakil Ketua I | Hj. Anna Morinda, S.E., M.M. (2019-2020)[4] |
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan |
Basuki, S.Pd. (2021-sekarang)[5] | |||
3 | Wakil Ketua II | Ahmad Kuseini, M.Pd.I. | Partai Keadilan Sejahtera |
Komposisi Anggota
Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kota Metro dalam dua periode terakhir.[6][7][8]
Partai Politik | Jumlah Kursi dalam Periode | ||
---|---|---|---|
2014-2019 | 2019-2024 | ||
PKB | 2 | 2 | |
Gerindra | 3 | 0 | |
PDI-P | 4 | 5 | |
Golkar | 3 | 6 | |
NasDem | 2 | 3 | |
PKS | 3 | 4 | |
PAN | 3 | 2 | |
Hanura | 1 | 0 | |
Demokrat | 4 | 3 | |
Jumlah Anggota | 25 | 25 | |
Jumlah Partai | 9 | 7 |
Alat Kelengkapan DPRD
Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Komisi mempunyai tugas dan kewajiban. Alat kelengkapan DPRD Kota Metro terdiri dari:[9]
- Pimpinan
- Komisi
- Badan Musyawarah
- Badan Anggaran
- Badan Pembentukan Peraturan Daerah
- Badan Kehormatan DPRD
- Alat kelengkapan lainnya
Pimpinan
Pimpinan DPRD mempunyai tugas:
- Memimpin sidang DPRD dan menyimpulkan hasil sidang untuk ambil keputusan
- Menyusun rencana kerja pimpinan dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua
- Melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD
- Menjadi juru bicara DPRD
- Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD
- Mewakilli DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lainnya
- Mengadakan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga/instansi lainnya sesuai dengan keputusan DPRD
- Mewakili DPRD di pengadilan
- Melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menyusun rencana anggaran DPRD bersama sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna ; dan
- Menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu.
Komisi
DPRD kota Metro terdapat 3 (tiga) komisi, yaitu sebagai berikut, yaitu Komisi I yang membidangi Pemerintah, Hukum dan Perundang-undangan, Komisi II: Bidang Pendidikan, Ekonomi, Industri Dan Kesejahteraan Rakyat, Komisi III: Bidang Keuangan Dan Pembangunan.
Komisi DPRD mempunyai tugas:
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah dan rancangan keputusan DPRD
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi
- Membantu pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh kepala derah dan/atau masyarakat kepada DPRD
- Menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah
- Melakukan kunjungan kerja komisi yang bersangkutan atas persetujuan pimpinan DPRD
- Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat
- Mengajukan usul kepada pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing komisi
- Memberikan laporan tertulis kepada pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.
Badan Musyawarah
Badan Musyawarah mempunyai tugas:
- Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rencana peraturan daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya
- Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD
- Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing
- Menetapkan jadwal acara rapat DPRD
- Memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan
- Merekomendasikan pembentukan panitia khusus
- Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat parripurna kepada Badan Musyawarah.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah
Badan Pembentukan peraturan Daerah mempunyai tugas:
- Menyusun rancangan program pembentukan peraturan daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD
- Koordinasi untuk penyusunan program pembentukan peraturan daerah antara DPRD dan pemerintah daerah
- Menyiapkan rancanagan peraturan daerah usul DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan
- Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rencangan peraturan daerah yang diajukan anggota, komisi dan / atau gabungan komisi sebelum rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD
- Memberikan pertimbangan terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh anggota, komisi dan / atau gabungan komisi, di luar prioritas rancangan peraturan daerah tahun berjalan atau di luar rancangan peraturan daerah yang terdaftar dalam program legislasi daerah
- Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan peraturan daerah melalui koordinasi dengan komisi dan / atau penitia daerah
- Memberikan masukan kepada pimpinan DPRD atas rancangan peraturan daerah yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah
- Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya.
Badan Kehormatan
Badan Kehormatan mempunyai tugas:
- Memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
- Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan/atau kode etik DPRD
- Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan/atau masyarakat
- Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud para huruf c kepada rapat paripurna DPRD
Daerah Pemilihan
Pada Pemilu 2019, pemilihan DPRD Kota Metro dibagi kedalam 4 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:[10]
Nama Dapil | Wilayah Dapil | Jumlah Kursi |
---|---|---|
KOTA METRO 1 | Metro Pusat | 8 |
KOTA METRO 2 | Metro Utara | 4 |
KOTA METRO 3 | Metro Timur | 6 |
KOTA METRO 4 | Metro Barat, Metro Selatan | 7 |
TOTAL | 25 |
Daftar Anggota
Berikut adalah daftar anggota DPRD Kota Metro periode 2019-2024.[11]
Nama Anggota | Partai Politik | Daerah Pemilihan | Suara Sah | Keterangan | |
---|---|---|---|---|---|
M. Fermanto | PKB | 1.337 | |||
Wahid Asngari | PKB | 888 | |||
Ancilla Hernani | PDI-P | 2.328 | |||
Ria Hartini | PDI-P | 2.012 | |||
Didik Isnanto | PDI-P | 1.417 | |||
Basuki | PDI-P | 1.646 | Wakil Ketua DPRD (2021-sekarang)[12] | ||
Hj. Anna Morinda
(2019-2020) |
PDI-P | Kota Metro 4 | 2.615 | Wakil Ketua DPRD (2019-2020) Mengundurkan diri karena mengikuti Pilwali Metro 2020.[13] | |
Adi Prasetyo
(2021-sekarang) |
PDI-P | 917 | PAW atas nama Hj. Anna Morinda.[14] | ||
Tondi Muammar Gaddafi Nasution | Golkar | 2.594 | Ketua DPRD | ||
Maryati | Golkar | 958 | |||
Iin Dwi Astuti | Golkar | 1.478 | |||
Subhan | Golkar | 1.718 | |||
Kun Komariyati | Golkar | 1.432 | |||
Indra Jaya | Golkar | 1.802 | |||
Hi. Ansori | NasDem | 1.269 | |||
Hi. Abdulhak | NasDem | 2.288 | |||
Deswan | NasDem | 1.108 | |||
Yulianto | PKS | 853 | |||
Ahmad Kuseini | PKS | 1.414 | Wakil Ketua DPRD | ||
Wasis Riyadi | PKS | 1.302 | |||
Ahmadi | PKS | 1.958 | |||
Hj. Ratni Makarau | PAN | 1.094 | |||
H. D. Shantory | PAN | 1.102 | |||
Hi. Fahmi Anwar | Demokrat | 1.939 | |||
Amrulloh | Demokrat | 1.799 | |||
Basuki Rahmat | Demokrat | 1.135 |
Lihat Pula
Referensi
- ^ "Website Resmi DPRD Kota Metro lampung" (dalam bahasa Indonesia). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-02-14. Diakses tanggal 2019-02-14.
- ^ "Ketua DPRD Kota Metro 2019-2024". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-02-25. Diakses tanggal 2020-05-20.
- ^ "Wakil Ketua DPRD Kota Metro 2019-2024". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-03-18. Diakses tanggal 2020-05-20.
- ^ "Maju Pilwalkot, Anna mengundurkan diri dari DPRD Metro". Antara News Lampung. Diakses tanggal 2023-01-04.
- ^ "Sah, Basuki Gantikan Anna Morinda sebagai Wakil Ketua I DPRD Kota Metro". Perspektif Lampung. 2021-07-27. Diakses tanggal 2023-01-04.
- ^ Perolehan Kursi DPRD Kota Metro Periode 2014-2019
- ^ Perolehan Kursi DPRD Kota Metro 2019-2024
- ^ "Web Resmi DPRD Kota Metro Propinsi Lampung". dprd.metrokota.go.id. Diakses tanggal 2022-06-19.
- ^ "Alat Kelengkapan DPRD Kota Metro lampung" (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2019-02-14.
- ^ "Keputusan KPU Nomor 271/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Lampung" (PDF). KPU RI. 04-04-2018.
- ^ "PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN CALON ANGGOTA DPRD KOTA METRO TERPILIH PEMILU 2019". KPU Kota Metro. 2019-08-12. Diakses tanggal 2023-01-04.
- ^ "Basuki Resmi di Lantik Sebagai Wakil Ketua I DPRD Kota Metro 2019-2024". KARYA NASIONAL. 2021-07-27. Diakses tanggal 2023-01-04.
- ^ Juniardi (2020-09-08). "Anna Morinda Mundur dari DPRD Kota Metro PAW Tunggu SK Mendagri". Sinarlampung. Diakses tanggal 2023-01-04.
- ^ rmolnetwork (2021-01-17). "Resmi, Adi Prasetyo Gantikan Anna Morinda Di DPRD Kota Metro". RMOLLAMPUNG. Diakses tanggal 2023-01-04.