Genderang sisibah

Revisi sejak 12 Juni 2023 04.44 oleh AABot (bicara | kontrib) (fix)

Genderang Sisibah merupakan seperangkat alat musik yang terdiri dari sembilan buah (Sibah) yang dimainkan oleh delapan hingga sembilan pemusik yang disebut pande (orang yang pintar dan bijaksana). Banyaknya jenis musik ini disebut merkata genderang (berbunyi genderang) karena bunyi yang dihasilkan bukanlah bunyi semata, melainkan berupa kata-kata ungkapan dan permohonan pelaksana dan peserta upacara kepada dibata (dewata) serta kekuatan lainnya dalam konteks kepercayaan masyarakatnya. Bagi masyarakat Pakpak kehadiran ensembel Genderang Sisibah ini adalah merupakan pengabsahan akan status upacara yang dilaksanakan, yaitu upacara kerje mbaik (sukacita) dengan tingkatan yang terbesar dan tertinggi (males bulung simbernaik). Misalnya pada upacara adat perkawinan, peresmian rumah baru, pesta mejan dan sebagainya.Tidak satu upacara pun yang dapat menghadirkan ensembel ini diluar dari ketentuan di atas. Selain itu hadirnya ensembel Genderang Sisibah berarti secara otomatis akan ada kurban (kerbo) yang akan disembelih. Dengan demikian kerje mbaik, males bulung simbernaik dan kerbo (kerbau qurban) adalah identik dengan hadirnya Genderang Sisibah.Hadirnya ensembel Genderang Sisibah berarti secara otomatis akan ada kurban (kerbo) yang akan disembelih. Dengan demikian kerje mbaik, males bulung simbernaik dan kerbo (kerbau qurban) adalah identik dengan hadirnya Genderang Sisibah.Tidak semua orang diperkenankan untuk menghadirkan Genderang Sisibah pada kerja mbaik, males bulung simbernaik. Mereka diperkenankan hanya apabila sepanjang hidupnya telah melaksanakan syarat-syarat adat secara penuh terhadap kerabatnya, terutama kepada seluruh unsur Sulang Si Lima. Merkata Gendang (berbunyi genderang) juga hanya boleh dilaksanakan apabila telah mendapat persetujuan atau pengabsahan dari Sulang Si Lima. Hal ini dapat dilihat dari kehadiran unsur kerabat ini pada saat pelaksanaan upacara. Hadirnya kerabat ini adalah merupakan penggenapan dan pengabsahan upacara adat sekaligus membayar dan menerima kewajiban adat sesuai fungsi dan kedudukannya masing-masing.[1]

Referensi

  1. ^ Nasution, Miftah (31 desember 2018). "Genderang Sisibah, Seperangkat Alat Musik Dari Pakpak". Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan. Diakses tanggal 05 desember 2019.