Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Tanggamus
Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Tanggamus (KKPD Kabupaten Tanggamus) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah di Lampung, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kabupaten Tanggamus termasuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tanggamus. Nama lainnya adalah Taman Wisata Perairan Teluk Kiluan. Dasar hukum penetapannya adalah Surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor B.399/32/11/2014. Luas kawasan KKPD Kabupaten Tanggamus adalah 76.214,33 Hektare.[1] KKPD Kabupaten Tanggamus berada di Teluk Kiluan yang menjadi bagian dari Teluk Semangka. Secara administratif, KKPD Kabupaten Tanggamus masuk dalam Desa Kiluan Negeri, Kecamatan Kelumbayan. Wilayah KKPD Kabupaten Tanggamus terdiri dari daratan, sawah, hingga bukit dengan ketinggian antara 5-400 meter di atas permukaan laut. KKPD Kabupaten Tanggamus menjadi salah satu tempat pariwisata dengan tema ekowisata. Ekosistem yang terbentuk di dalam KKPD Kabupaten Tanggamus adalah terumbu karang. Tutupan terumbu karang tersebar di Dusun Bandung Jaya dan Pulau Kelapa yang dijadikan sebagai tempat selam permukaan. Ekosistem lainnya ialah hutan bakau yang berada di pesisir Teluk Kiluan di Dusun Bandung Jaya. Jenis tumbuhan yang tumbuh di hutan bakau ialah pedada, kacang-kacangan, teruntum, tinjang, dan nipah. Spesies hewan yang dapat ditemukan di KKPD Kabupaten Tanggamus adalah penyu berjenis penyu sisik dan penyu hijau. Selain itu, ada juga jenis lumba-lumba yaitu lumba- lumba hidung botol dan lumba-lumba paruh panjang.[2]
Referensi
sunting- ^ "Data Kawasan Konservasi Taman Wisata Perairan Teluk Kiluan". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-13. Diakses tanggal 14 Juli 2021.
- ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 266–267. ISBN 978-602-7913-22-6.