Guguak, 2x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman
Guguk merupakan salah satu nagari yang terdapat dalam kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatra Barat, Indonesia.
Guguk | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Sumatera Barat | ||||
Kabupaten | Padang Pariaman | ||||
Kecamatan | 2x11 Kayu Tanam | ||||
Kode Kemendagri | 13.05.15.2002 | ||||
Luas | 56,00 km² | ||||
Jumlah penduduk | 6.127 jiwa | ||||
|
Asal mula Nagari Guguk terbentuk dimulai dari Taratak (Muali Malaco) menjadi Koto, Koto menjadi Kampung dan Kampung menjadi Nagari. Masyarakat Nagari Guguk yang pertama kali melakukan Taratak orang yang berasal dari Ampek Koto (Batipuah, Jao, Gunuang, dan Tambangan) dan Anam Koto (Singgalang, Koto Laweh, Pandai Sikek, Paninjauan, Panyalaian dan Aie Angek).
Nama Guguk berasal dari pengertian tanah yang memanjang dari hulu ke muara Batang Anai, di tengahnya mamungguang baniang (agak ketinggian), menghadap ke arah matahari terbit, menurun ke Batang Anai, serta tanahnya bak seperti si Bujur Mayat (memanjang dari Utara ke Selatan).
Nagari Guguk juga dikenal dengan istilah “Ikua Darek Kapalo Rantau“ yakni adat istiadat yang ada di Kanagarian Guguk menganut sistem adat dari Darek (Tanah Datar) dan letak daerahnya di daerah rantau (Padang Pariaman Pariaman), dan juga disebut tempat pertemuan antara adat dan syarak, adat yang datang dari Darek (Luhak Nan Tigo) dan Syarak yang datang dari Rantau (Ulakan).
Pemerintahan pertama Nagari Guguk terbentuk pada zaman penjajahan Benlanda yakni pada tahun 1907, yang mana yang menjadi Wali Nagari pertama adalah Karin dengan gelar Datuak Rangkayo Nan Gadang suku Panyalai yang kemudian dikenal orang sebagai “Angku Palo Tuo”, dan Nagari Guguk menjadi empat wilayah/Korong yaitu:
- Kandang Ampek
- Pasa Karambie
- Padang Lapai
- Pasa Surau
Pada tahun 1981/1982 Pemerintahan Nagari dihapus oleh Pemerintah Pusat dan dijadikan ke Pemerintahan Desa, maka Nagari Guguk menjadi terpecah secara Pemerintahan menjadi 4 (empat) buah Desa dengan 1 (satu) Kerapatan Adat Nagari (KAN), yang mana Desa tersebut adalah korong-korong yang ada dalam Nagari Guguk yaitu:
- Kandang Ampek
- Pasa Karambie
- Padang Lapai
- Pasa Surau
Dan akhirnya dengan semangat kembali ke Nagari, pada tahun 2002 melalui Peraturan Daerah Propinsi Nomor 09 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari dan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 02 Tahun 2002 Tentang Pemerintahan Nagari, serta Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor: 87/KEP/BPP-2002 tentang Pemerintahan Nagari Guguk, maka Pemerintahan Desa yang ada kembali dipersatukan menjadi Pemerintahan Nagari.[1]
Pranala luar
(Indonesia) Situs web resmi Kabupaten Padang Pariaman Diarsipkan 2010-08-19 di Wayback Machine.
(Indonesia) [2]