Suku Dayak Deah

sub-suku Dayak rumpun Lawangan

Dayak Deah atau Dusun Deyah adalah salah satu sub-suku Dayak yang mendiami bagian utara Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Adapun konsentrasi pemukiman Dayak Deah berada di beberapa desa di kecamatan Upau, Muara Uya, dan Haruai di Kabupaten Tabalong serta desa Gunung Riut dan Liyu di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.

Dayak Deah
jmp
Tradisi Naik Manau Suku Dayak Deah
Daerah dengan populasi signifikan
Tabalong (Upau, Muara Uya, Haruai)
Balangan (Liyu), Kalimantan Selatan
Bahasa
Deah
Agama
Kekristenan (Protestan dan Katolik)
Hindu
Kelompok etnik terkait
Paser, Bawo, Lawangan

Menurut situs "Joshua Project" suku Dusun Deyah berjumlah 34.000 jiwa.

Di Kabupaten Tabalong ini terbagi menjadi empat wilayah keadatan Dayak, dua diantaranya wilayah keadatan Suku Dayak Dusun Deyah yaitu:

  1. Wilayah keadatan Dayak Deyah Kampung Sepuluh, meliputi sepuluh desa di kecamatan Upau, Haruai, Bintang Ara.[1]
  2. Wilayah keadatan Dayak Deyah Muara Uya dan Jaro.
  3. Wilayah keadatan Dayak Lawangan di desa Binjai.
  4. Wilayah keadatan Dayak Maanyan di desa Warukin

Di luar keempat daerah-daerah kantong keadatan Dayak tersebut juga terdapat suku Banjar yang merupakan mayoritas populasi penduduk Tabalong dan suku Banjar ini tidak terikat dengan Hukum Adat Dayak.

Adat Kampung Sepuluh

Adat Kampung Sepuluh adalah suatu istilah yang digunakan untuk menyebut aturan adat yang mengikat di sepuluh kampung yang terdapat pada kecamatan Bintang Ara, Haruai dan Upau. Kesepuluh kampung tersebut merupakan satu kesatuan wilayah adat Dayak dari suku Dusun Deyah yang dipimpin oleh seorang Kepala Adat Kampung Sepuluh. Wilayah kesatuan adat tersebut meliputi dusun/desa, yaitu:

  1. Pamintan Raya
  2. Dambung Raya
  3. Kaong
  4. Upau Jaya
  5. Pangelak
  6. Dambung Suring
  7. Sungai Rumbia
  8. Kinarum
  9. Saradang
  10. Kembang Kuning
  11. Nawin

Pranala luar

Referensi