Waktu Indonesia Timur

zona waktu di Indonesia bagian timur (UTC+9)
Revisi sejak 14 Juli 2023 03.17 oleh Kuramochi Akihiko (bicara | kontrib) (Mengembalikan suntingan oleh 2407:0:3002:29D9:B87B:AF77:6FFA:34A5 (bicara) ke revisi terakhir oleh Blackman Jr.)

Waktu Indonesia Timur (disingkat WIT) adalah salah satu dari tiga zona waktu yang dipakai di Indonesia. Kedua zona waktu lainnya adalah Waktu Indonesia Barat (WIB) dan Waktu Indonesia Tengah (WITA).[1]

Zona waktu Indonesia
Peta zona waktu Indonesia

Kawasan yang berada dalam zona WIT mencakup seluruh wilayah Kepulauan Maluku, Pulau Papua dan negara pengguna tak resmi yaitu Timor Leste.

WIT menggunakan waktu tolok UTC+09:00.

Ringkasan sejarah

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 243 Tahun 1963, wilayah Republik Indonesia dibagi menjadi 3 zona waktu dengan 3 waktu tolok, yaitu:[2]

  1. Waktu Indonesia Barat (WIB), meliputi wilayah Sumatra, Jawa, dan Bali.
  2. Waktu Indonesia Tengah (WITA), meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, serta Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
  3. Waktu Indonesia Timur (WIT), meliputi wilayah Maluku dan Papua.

Lalu berdasarkan Keppres No. 41 Tahun 1987, wilayah Provinsi Bali dipindahkan ke zona WITA, sedangkan wilayah Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah dipindahkan ke zona WIB.[3]

Cakupan wilayah

Waktu Indonesia Timur mencakup beberapa provinsi, yaitu:

Referensi

  1. ^ "Salinan Arsip Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1987 tentang Pembagian Wilayah Indonesia Menjadi 3 (Tiga) Wilayah Waktu" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2019-02-19. Diakses tanggal 2019-02-18. 
  2. ^ Bintang Timur, 19 Desember 1963 Halaman 1 Kolom 4. Koleksi Layanan Surat Kabar Langka Terjilid Perpustakaan Nasional RI (SKALA Team) | Diposting kembali di Facebook Perpustakaan Nasional https://www.facebook.com/380536335320093/posts/pfbid024ooKBq1LZintsmxBtxhJpmXWaiyLhvcnikWMiLQo6G95n2pLx577UPWf8f4gwRLfl/?mibextid=Nif5oz Diakses tanggal 20 Januari 2023
  3. ^ "Pembagian Wilayah Republik Indonesia Menjadi 3 (Tiga) Wilayah Waktu". Keputusan Presiden No. 41 Tahun 1987. 

Pranala luar