Stasiun Selokromo

stasiun kereta api di Indonesia

Stasiun Selokromo (SOR) merupakan stasiun kereta api nonaktif yang terletak di Selokromo, Leksono, Wonosobo. Stasiun yang terletak di ketinggian yang belum diketahui ini termasuk dalam Wilayah Aset V Purwokerto. Stasiun ini jaraknya tidak jauh dengan Halte Krasak.

Stasiun Selokromo
Selokromo
Lokasi
Koordinat7°25′42″S 109°51′35″E / 7.42833°S 109.85972°E / -7.42833; 109.85972
Operator
Letak
km 105+145 lintas MaosPurwokerto Timur–BanjarnegaraWonosobo[1]
Konstruksi
Jenis strukturAtas tanah
Informasi lain
Kode stasiun
KlasifikasiBelum Diketahui[2]
Sejarah
Dibuka18 Mei 1898
Ditutup1978
Lokasi pada peta
Peta
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Reaktivasi

Berdasarkan Lampiran Perpres No. 79 tahun 2019, jalur kereta api ini direncanakan akan diaktifkan kembali guna mendukung pembangunan infrastruktur dalam rangka meningkatkan konektivitas antar kawasan melalui pengembangan angkutan massa yang mudah dan cepat.[3]

Referensi

  1. ^ Subdit Jalan Rel dan Jembatan (2004). Buku Jarak Antarstasiun dan Perhentian. Bandung: PT Kereta Api (Persero). 
  2. ^ a b Buku Informasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian 2014 (PDF). Jakarta: Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 1 Januari 2020. 
  3. ^ Lampiran Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal – Semarang – Salatiga – Demak – Grobogan, Kawasan Purworejo – Wonosobo – Magelang – Temanggung, Dan Kawasan Brebes – Tegal – Pemalang
Stasiun sebelumnya   Lintas Kereta Api Indonesia Stasiun berikutnya
Tunggoro
menuju Purwokerto
Purwokerto–Wonosobo Krasak
menuju Wonosobo

Reaktivasi

Berdasarkan Lampiran Perpres No. 79 tahun 2019, jalur kereta api ini direncanakan akan diaktifkan kembali guna mendukung pembangunan infrastruktur dalam rangka meningkatkan konektivitas antar kawasan melalui pengembangan angkutan massa yang mudah dan cepat.[1]

  1. ^ Lampiran Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal – Semarang – Salatiga – Demak – Grobogan, Kawasan Purworejo – Wonosobo – Magelang – Temanggung, Dan Kawasan Brebes – Tegal – Pemalang