Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah

Revisi sejak 31 Juli 2023 07.08 oleh RianHS (bicara | kontrib) (−Kategori:Kementerian Indonesia; +Kategori:Deputi kementerian Indonesia menggunakan HotCat)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.[3]

Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015
Susunan organisasi
DeputiWahyu Utomo [1]
Kantor pusat
Gedung Ali Wardhana Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat 10710[2]
Situs web
www.ekon.go.id

Referensi

sunting
  1. ^ "Struktur Organisasi Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia". ekon.go.id. Diakses tanggal 2018-06-24. 
  2. ^ "Kontak Kami - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia". ekon.go.id. Diakses tanggal 2018-06-24. 
  3. ^ "Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015" (PDF). sipuu.setkab.go.id. 2015-01-21. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-04-02. Diakses tanggal 2018-06-24. 

Pranala luar

sunting