Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi
Deputi Penguatan Inovasi adalah unsur pelaksana di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset dan Teknologi/Kepala BRIN Republik Indonesia.[1]
Deputi Penguatan Inovasi Badan Riset dan Inovasi Nasional | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 |
Bidang tugas | Menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi. |
Susunan organisasi | |
Kepala | - |
Situs web | |
www |
Tugas dan fungsi
Deputi Penguatan Inovasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Deputi Penguatan Inovasi , menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi;
- perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan sistem inovasi serta pengembangan jaringan dan hubungan interaktif antar unsur inovasi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan inovasi;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Penguatan Inovasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.[1]
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia Diarsipkan 2021-04-14 di Wayback Machine.
Referensi
- ^ a b Pemerintah Indonesia (2019), Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional