Kementerian Pariwisata Republik Indonesia
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (disingkat Kemenparekraf RI) adalah sebuah kementerian di lingkungan Pemerintah Indonesia yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh seorang Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) yang sejak tanggal 23 Desember 2020 dijabat oleh Sandiaga Salahuddin Uno. Dalam Kabinet Indonesia Maju, Menparekraf juga bertindak sebagai Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Gambaran umum | |||||||||
Dibentuk | 10 Juli 1959 | ||||||||
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 | ||||||||
Bidang tugas | Pariwisata dan ekonomi kreatif | ||||||||
Susunan organisasi | |||||||||
| |||||||||
Alamat | |||||||||
Kantor pusat | Gedung Sapta Pesona Jalan Medan Merdeka Barat No. 17 Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir Kota Jakarta Pusat 10110 Indonesia | ||||||||
Situs web | www | ||||||||
Kantor pusat | |||||||||
Koordinat: 6°10′45.221″S 106°49′17.713″E / 6.17922806°S 106.82158694°E Gedung Sapta Pesona Jalan Medan Merdeka Barat No. 17 Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir Kota Jakarta Pusat 10110 Indonesia |
|||||||||
Situs web | |||||||||
www | |||||||||
Tugas dan fungsi
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Ruang lingkup ekonomi kreatif tersebut meliputi subsektor aplikasi, pengembangan gim, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, mode, film, animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, serta televisi dan radio. Dalam melaksanakan tugasnya, Kemenparekraf menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.[1]
Susunan organisasi
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;
- Staf Ahli Bidang Inovasi dan Kreativitas;
- Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis
- Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha; dan
- Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi;[1]
Sejarah
Berikut ini sejarah penamaan departemen atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pariwisata:
- Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi (Depparpostel) (1983–1998)
- Departemen Pariwisata, Seni, dan Budaya (Depparsenibud) (1998–1999)
- Kementerian Negara Pariwisata dan Kesenian (Kemenegparsen) (1999–2000)
- Kementerian Negara Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenegbudpar) (2001–2005)
- Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) (2000-2001, 2005–2009)
- Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) (2009–2011)
- Kementerian Pariwisata (Kemenpar) (2014–2019)
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) (2011–2014, 2019–sekarang)[2]
Lihat pula
- Pesona Indonesia, kampanye pariwisata Indonesia dari Kemenparekraf RI
Referensi
- ^ a b Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- ^ "Profil Kemenparekraf/Baparekraf". Kemenparekraf/Baparekraf RI. Diakses tanggal 31 Juli 2023.