Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia
Revisi sejak 1 Agustus 2023 06.36 oleh RianHS (bicara | kontrib)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (disingkat KemenPAN-RB) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang bertugas menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Kementerian PAN-RB dipimpin oleh seorang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang sejak tanggal 7 September 2022 dijabat oleh Abdullah Azwar Anas.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia
Logo Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bendera Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Gambaran umum
Dibentuk27 Juli 1959 (1959-07-27)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021
Bidang tugasMenyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
Susunan organisasi
MenteriAbdullah Azwar Anas
Sekretaris KementerianRini Widayantini[1]
InspektoratAan Syaiful Ambia


Deputi
Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan PengawasanErwan Agus Purwanto
Kelembagaan dan Tata LaksanaNanik Murwati
SDM AparaturAlex Denni
Pelayanan PublikDiah Natalisa
Staf Ahli
Bidang Politik dan Hukum
Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah
Bidang Administrasi Negara
Bidang Budaya Kerja
LPNK yang dikoordinasikan
Lembaga Administrasi Negara
Badan Kepegawaian Negara
Arsip Nasional Republik Indonesia
Alamat
Kantor pusatJalan Jenderal Sudirman Kav. 69
Jakarta Selatan 12190
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webwww.menpan.go.id/site
Kantor pusat

Jalan Jenderal Sudirman Kav. 69
Jakarta Selatan 12190
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
www.menpan.go.id/site
Instagram: kemenpanrb Youtube: UC4Tl2xUO_sjUNs-SfedTmEg Modifica els identificadors a Wikidata

Tugas dan fungsi

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, dan pelayanan publik;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia aparatur, dan pelayanan publik;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  4. koordinasi pelaksanaan supervisi dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
  5. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
  6. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.[2]

Susunan organisasi

Susunan organisasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menurut Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 adalah:

  1. Sekretariat Kementerian;
  2. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan;
  3. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;
  4. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur;
  5. Deputi Bidang Pelayanan Publik;
  6. Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum;
  7. Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
  8. Staf Ahli Bidang Administrasi Negara; dan
  9. Staf Ahli Bidang Budaya Kerja.[3]

Galeri

Referensi

Lihat pula

Pranala luar