Kawasan serbaguna

Revisi sejak 1 Agustus 2023 17.16 oleh Ariandi Lie (bicara | kontrib) (Added {{Expand language}} tag(Tw))


Pengembangan mixed use dapat diterapkan pada satu bangunan, blok, lingkungan, dalam kebijakan zonasi di seluruh kota atau unit administratif lainnya. Proyek-proyek ini dapat diselesaikan oleh pengembang swasta, lembaga pemerintah, serta perantara lainnya. Pengembangan mixed use ini dapat berupa konstruksi baru, penggunaan kembali bangunan yang telah ada dan penghubungnya.[1]

Catatan kaki