Harakah (surat kabar)
Harakah adalah surat kabar yang pertama kali diterbitkan pada tahun 1987, diterbitkan oleh Partai Islam Se-Malaysia (PAS). Pendiri Harakah adalah Ustaz Dato' Mohammad Nakhaie Ahmad. Selain itu, Pakatan Rakyat yang merupakan kelompok oposisi Malaysia juga membuat surat kabar yang diterbitkan oleh Partai Keadilan Rakyat (PKR) yang diberi nama "Suara Keadilan".
Tipe | Surat kabar mingguan |
---|---|
Pemilik | Partai Islam Se-Malaysia |
Didirikan | 28 Februari 1987 |
Situs web | HarakahDaily.Net |
Konten
Surat kabar ini memiliki konten berbahasa Melayu, kover surat kabar memiliki 8 halaman yang berbahasa Inggris dan kolom yang ditulis dalam bahasa Inggris dinamakan English Section. Satu halaman ditulis menggunakan tulisan Arab diterbitkan pada tahun 2007.
Perizinan
Demo penolakan Pembatasan izin
Pada 10 Maret 2010, 10 peserta demo dibebaskan oleh Pengadilan Majistret Kuala Lumpur. Mereka adalah Tian Chua, Sivarasa Rasiah, Hishamuddin Rais, Zulkefli Anwar Ul Haq atau Zunar, Munir, Mona Sofian, Nora, Abdul Malik Husin, Ansari dan Lokman Nor Adam. Sementara tertuduh Omar Tan telah meninggal dunia. Tuduhan terhadap mereka adalah mengadakan demo di halaman Masjid Negara pada 10 Maret 2000 untuk menolak pembatasan atas izin Harakah. Mulai 2000, Kementerian Dalam Negeri hanya mengizinkan terbit dua kali sebulan saja. Sebelum itu, Harakah diterbitkan dua kali seminggu sejak 1999. Pada tahun 1999, PAS menang di Kelantan dan Terengganu dalam Pilihan Raya (Pemilu) Malaysia 1999. Saat itu PAS menang di 27 kursi parlemen.[1]
Izin tidak diperpanjang
Pada 8 Juli 2010, manajemen diberi tujuh hari mulai 6 Juli 2010 untuk merespon surat dari KDN (Kemendagri) sehubungan dengan berbagai isu terkait Persyaratan penerbitan termasuk kegagalan mengirim delapan salinan untuk setiap rilis koran ini. Manajemen Harakah sedang menangani masalah izin surat kabar yang berakhir pada 7 Juli, dan belum diperbaharui oleh kementerian dalam negeri hingga kini. Namun, seperti 'surat kabar rekannya' yakni Suara Keadilan, konferensi penulis koran resmi PAS, juga akan tetap menerbitkan koran mereka - Harakah - seperti biasa. Penjabat kepala penulis Harakah, Taufek Yahya mengatakan pihaknya membuat keputusan itu karena surat tunjuk sebab dari Departemen Dalam Negeri (KDN) yang baru diterimanya siang ini tidak melarang tindakan itu.[2]
Rujukan
- ^ "10 dibebas selepas 10 tahun didakwa". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-06-18. Diakses tanggal 2012-07-30.
- ^
"Harakah pula digantung?" "Malaysiakini.com" Periksa nilai
|url=
(bantuan). Diakses tanggal 8 -7- 2010..
Pranala luar
- (Melayu) HarakahDaily.Net: Laman rasmi Harakah Diarsipkan 2010-08-17 di Wayback Machine.
- (Melayu) Englishsection.com: Laman rasmi English Section Diarsipkan 2007-07-01 di Wayback Machine.
- (Melayu) HarakahDaily Diarsipkan 2012-08-05 di Wayback Machine. - HarakahDaily Blog Edition