Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Bolaang Mongondow Timur (disingkat Boltim) adalah kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia dengan pusat pemerintahan berlokasi di Tutuyan. Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2008 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow. Peresmian dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto di kota Manado pada hari Selasa, 30 September 2008.[4]
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur | |
---|---|
Motto: Momosad (Mongondow) Gotong royong | |
Koordinat: 0°46′12″N 124°36′50″E / 0.77°N 124.6139°E | |
Negara | Indonesia |
Provinsi | Sulawesi Utara |
Tanggal berdiri | 30 September 2008 |
Dasar hukum | UU Nomor 29 Tahun 2008 |
Ibu kota | Tutuyan |
Jumlah satuan pemerintahan | |
Pemerintahan | |
• Bupati | Sam Sachrul Mamonto S.Sos |
• Wakil Bupati | Oskar Manoppo, SE.,MM |
Luas | |
• Total | 910,18 km2 (351,42 sq mi) |
Populasi | |
• Total | 87.241 |
• Kepadatan | 96/km2 (250/sq mi) |
Demografi | |
• Agama | Islam 71,50% Kristen 28,48% - Protestan 26,59% - Katolik 1,89% Buddha 0,01% Hindu 0,01%[1][2] |
• IPM | 66,55 (2021) ( Sedang )[3] |
Zona waktu | UTC+08:00 (WITA) |
Kode BPS | |
Kode area telepon | - |
Pelat kendaraan | DB xxxx N* |
Kode Kemendagri | 71.10 |
DAU | Rp 366.711.893.000,- (2020) |
Situs web | www |
Sejarah
Sejarah Federasi-Stauut (Negara serikat Federasi kerajaan)Bolaang Mongondow 1925.
sebuah federasi adalah sebuah bentuk pemerintahan di mana beberapa negara bagian bekerja sama dan membentuk kesatuan yang disebut negara federal. Masing-masing negara bagian memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintahan pusat mengatur beberapa urusan yang dianggap nasional. Dalam sebuah federasi setiap negara bagian biasanya memiliki otonomi yang tinggi dan bisa mengatur pemerintahan dengan cukup bebas. Ini berbeda dengan sebuah negara kesatuan, di mana biasanya hanya ada provinsi saja. Kelebihan sebuah negara kesatuan, ialah adanya keseragaman antar semua provinsi.
Federasi mungkin multi-etnik, atau melingkup wilayah yang luas dari sebuah wilayah, meskipun keduanya bukan suatu keharusan. Federasi biasanya ditemukan dalam sebuah persetujuan awal antara beberapa negara bagian "berdaulat". Bentuk pemerintahan atau struktur konstitusional ditemukan dalam federasi dikenal sebagai federalisme.
Federasi Statuut Kerajaan Gabungan Bolaang mongondow juga membuat pengaturan pengaturan wilayah guna memaksimalkan pelayanan di tahun 1925.Kerajaan Gabungan Ini terdiri dari :
- Kerajaan Bolaang Mongondow
- Kerajaan Kaidipang Besar (Sebelumnya terdiri dari 2 kerajaan kaidipang dan Bolangitang di gabung menjadi Kerajaan Kaidipang Besar.)
- Kerajaan Bintauna
- Kerajaan Bolaang Uki
Kerajaan Gabungan ini (united state) menentapkan Kotamobagu sebagai pusat ibukota dan di bentuk dewan kerajaan yang di kepalai seorang ketua dewan Raja komposisi 4 Raja, wilayah gabungan ini kemudian di bagi per zona Divisi mongondow di bagi menjadi 2 yaitu Mongondow utara (Mongondowsch Noord) dan mongondow Selatan (Mongondow Zuid) antara lain :
Mongondow utara terdiri dari :
1.Kerajaan Kaidipang di kepalai Raja
2.Kerajaan Bintauna di kepalai Raja
3.Pasi di kepalai seorang Panggulu
4.Bolaang di kepalai seorang panggulu
Mongondow Selatan terdiri dari :
1. Kerajaan Bolaang Uki di kepalai Raja
2. Lolayan di kepalai seorang Panggulu
3. Dumoga di kepalai seorang Panggulu
4. Kotabunan di kepalai seorang Panggulu
Wilayah Kerajaan Bolaang Mongondow di bagi menjadi 5 bagian / Distrik "Pasi,Bolaang,Lolayan,Dumoga,Kotabunan", di karenakan wilayah ini sangat luas.Kerajaan Kaidipang Besar,Kerajaan Bintauna dan Kerajaan Bolaang Uki tidak di bagi perdistrik.
Wilayah Federasi Kerajaan gabungan Bolaang Mongondow dipimpin langsung oleh keempat Raja dengan membentuk Dewan Kerajaan dan menunjuk satu ketua dewan raja Bolaang Mongondow.Ibukota dari Federasi Negara Bolaang Mongondow di pusatkan di kotamobagu.
Wilayah ini kerajaan ini kemudian melakukan hubungan ekonomi dan politik dengan Hindia Belanda daripadanya Di tempatkan seorang pejabat Kontrolour belanda tetapi pejabat Kontrolour bukan memerintah tetapi hanya menjadi pejabat pembantu/penasihat Raja.hal ini karena Bolaang Mongondow adalah wilayah mandiri berdaulat (Zelfbestuur), di tahun 1938 Hindia Belanda menerbitkan UU pengakuan kedaulatan Kerajaan Mandiri di seluruh Nusantara,Pengakuan atas Kedaulatan kerajaan serikat (Federasi Statuut) Bolaang Mongondow melalui UU Staatblaad Zelfbestuuregelen no 256 tahun 1938 dan Ind.Stb. 1932 No. 571
Pada saat mulai terbentuknya Indonesia setelah proklamasi 17 Agustus tahun 1945, Indonesia sempat terbentuk Republik Indonesia serikat (RIS) Federasi Statuut Kerajaan Gabungan Bolaang Mongondow tetap mempertahankan gabungan ini melalui konfrensi kepututusan empat kerajaan tanggal 20 Agustus 1948 No. B 17/1/8. Yang tetap menjadi Swapraja Gabungan Bolaang Mongondow dalam wilayah Negara Indonesia Timur (NIT). Situasi politik nasional yang tidak menentu antara Pro RIS dan Pro NKRI melalui rapat bersama maka pada tanggal 1 Juli 1950 swapraja Gabungan Bolaang Mongondow menyatakan gabung ke NKRI pada tanggal 1 Juli 1950 melepaskan sistem pemerintahan kerajaan menjadi sistem pemerintahan Demokrasi NKRI menjadi Daerah Bolaang Mongondow yang di kepalai seorang kepala Daerah pertama Frans.Papanduke Mokodompit.Para Raja melepas Tahtanya bergabung ke NKRI.
Kemudian Daerah Bolaang Mongondow,Gorontalo,dan Buol kembali membentuk menjadi satu gabungan menjadi Daerah Sulawesi utara dengan ibukota Gorontalo sesuai peraturan Presiden PP No 11 tahun 1953.Daerah Sulawesi Utara di bubarkan dan Daerah Bolaang Mongondow menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi dengan ibukota Makasar melalui PP No 023 Tahun 1954 dan UU No 024 Tahun 1954.
Setelah pemilu di tahun 1954-1955 Daerah Bolaang Mongondow memilki utusan sebagai anggota Konstituante di jakarta yang di wakili mantan raja terakhir Henny Jusuf Cornelis Manoppo sebagai ketua partai Masjumi Bolaang Mongondow dan Utusan DPRRI/MPRRI pertama daerah Bolaang Monfondow di wakili oleh Anthon Cornelis Manoppo dari partai PNI.
Karena situasi politik nasional dan daerah indonesia saat itu bergejolak maka pada tahun 1960 melalui PP No 5 dibentuklah Provinsi sulawesi utara tengah (Sulutteng) dengan komposisi wilayah :
Kotapraja manado
Kotaparaja Gorontalo
Kab.Bolaang Mongondow
Kab.Gorontalo
Kab. Buol Toli toli
Kab. Donggala
Kab. Poso
Kab.Luwuk Banggai
Kab.Sangihe
Kab.Minahasa
Di tahun 1964 kemudian di bentuk lagi Provinsi Sulawesi Utara yang baru melalui UU No 13 Tahun 1964.Komposisi Baru Sulawesi Utara dimana wilayah eks Residen manado berubah menjadi ibukota provinsi sulawesi utara dengan komposisi :
Kodya Manado
Kodya Gorontalo
Kodya Bitung
Kab.Minahasa
Kab.Bolaang Mongondow
Kab.Gorontalo
Kab.Boalemo
Kab.Sangihe Talaud.
Bolaaang Mongondow adalah daerah induk yang kini telah di mekarkan menjadi 4 Kabupaten dan 1 Kota terdiri dari Kab. Bolaang Mongondow,Kota Kotamobagu,Bolaang Mongondou Utara,Bolaang Mongondow Selatan dan Bolaang Mongondow Timur.
Gorontalo sebagai wilayah eks neo swapraja gorontalo telah menjadi Provinsi Gorontalo dan swapraja Buol yang telah menjadi wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.Kini wilayah eks swapraja gabungan Bolaang mongondow menanti Terbentuknya Provinsi Bolaang Mongondow Raya.
Dari sejarah ini kita dapat membedakan di mana kerajaan Bolaang mongondow dan Gabungan Bolaang Mongondow, sama halnya di Gorontalo yang terdiri dari 5 (Limo Pohalaa) yang terdiri dari Pohalaa Gorontalo,Pohalaa Suwawa,Pohalaa Bone Bolango,Pohalaa Limboto dan Pohalaa Boalemo membentuk satu gabungan Daerah Gorontalo. DI minahasa justru berbeda dari ke 9 walak tidak ada yang sepakat memakai salah satu nama walak sehingga muncul kata Minaesa (Bersatu,Kitorang satu) menjadi Minahasa di pertengahan abad ke 18. Penyatuan penyatuan seperti ini adalah lumrah terjadi dalam sejarah peradaban pemerintahan lokal di nusantara.
Sejarah
Secara historis, Kecamatan Kotabunan dan Kecamatan Modayag yang terletak di bagian timur Kabupaten Bolaang Mongondow merupakan cikal bakal terbentuknya daerah pemekaran Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.[5] Kedua kecamatan tersebut mengalami pemekaran seiring dengan bergulirnya reformasi dan perjalanan waktu yang berpengaruh pada tuntutan akan pemekaran wilayah.[5] Dalam hal ini, Kecamatan Kotabunan dimekarkan menjadi tiga kecamatan yakni Kecamatan Kotabunan, Kecamatan Nuangan dan Kecamatan Tutuyan, sedangkan Kecamatan Modayag dimekarkan menjadi dua kecamatan yakni Kecamatan Modayag dan Kecamatan Modayag Barat.[5]
Terbentuknya lima kecamatan di bagian timur dari Kabupaten Bolaang Mongondow tersebut menyebabkan tumbuhnya keinginan masyarakat di wilayah Bolaang Mongondow bagian timur untuk membentuk kabupaten baru.[5] Keinginan masyarakat tersebut diwujudkan melalui Panitia Pemekaran Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang mendapat dukungan dari Dra. Hj. Marlina Moha Siahaan dan Drs. Hi. Sehan Mokoapa Mokoagow, M.Si. selaku Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow.[5]
Pada tanggal 30 September 2008, wilayah Bolaang Mongondow bagian timur tersebut dimekarkan dari Kabupaten Bolaang Mongondow menjadi Kabupaten Bolaang Mongondow Timur berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara. Kandoli Mokodangan, S.H. dilantik menjadi pejabat bupati dengan tugas mempersiapkan dan meletakkan dasar-dasar proses penyelenggaraan pemerintahan serta menyelenggarakan pemilihan kepala daerah.[5]
Berdasarkan hasil pemilihan umum kepala daerah yang diselanggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow pada 13 Agustus 2010 menetapkan Sehan Salim Landjar, S.H. dan Medy Lensun, S.T. sebagai bupati dan wakil bupati terpilih yang dilantik Dr. Drs. Sinyo Harry Sarundajang selaku Gubernur Sulawesi Utara di Gedung Auditorium Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Tutuyan.[5]
Pada tanggal 17 Agustus 2016, Kecamatan Motongkad dimekarkan dari Kecamatan Nuangan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kecamatan Motongkad dan pemekaran Kecamatan Mooat dari Kecamatan Modayag berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kecamatan Modayag.[5]
Geografi
Secara geografis, wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur terletak di antara 124° 19' 15" - 124° 51' 14" Bujur Timur dan 0° 25' 40" - 0° 57' 40" Lintang Utara dan merupakan daerah beriklim basah dan suhu udaranya berkisar 20 °C - 30 °C.[6]
Batas wilayah
Berikut ini merupakan batas wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur :
Utara | Kabupaten Minahasa Tenggara |
Timur | Laut Maluku |
Selatan | Laut Maluku dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan |
Barat | Kabupaten Bolaang Mongondow, Kota Kotamobagu dan Kabupaten Minahasa Selatan |
Pemerintahan
Daftar Bupati
Bupati Bolaang Mongondow Timur 2020
Sam Sachrul Mamonto, S.Sos
No. | Foto | Nama | Mulai jabatan | Akhir jabatan | Prd. | Wakil Bupati | Ket. |
---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Sehan Salim Landjar S.H. |
4 Oktober 2010 | 4 Oktober 2015 | 1 | Medy Lensun S.T. |
[7] | |
17 Februari 2016 | 17 Februari 2021 | 2 | Drs. Rusdi Gumalangit |
[8] | |||
2 | Dr. Sam Sachrul Mamonto S.E., M.Si. |
26 Februari 2021 | 22 September 2024 | 3 | Oskar Manoppo S.Sos., M.M. |
[9] |
Dewan Perwakilan
Partai Politik | Jumlah Kursi dalam Periode | |||
---|---|---|---|---|
2014-2019 | 2019-2024 | 2024-2029 | ||
PKB | 2 | 1 | 0 | |
Gerindra | 2 | 1 | 1 | |
PDI-P | 3 | 3 | 4 | |
Golkar | 3 | 3 | 0 | |
NasDem | 1 | 3 | 8 | |
PKS | 1 | 1 | 0 | |
Perindo | (baru) 1 | 1 | ||
PAN | 3 | 4 | 1 | |
Hanura | 3 | 0 | 0 | |
Demokrat | 2 | 2 | 5 | |
PBB | 0 | 1 | 0 | |
Jumlah Anggota | 20 | 20 | 20 | |
Jumlah Partai | 9 | 10 | 6 |
Kecamatan
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur terdiri dari 7 kecamatan dan 81 desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 84.440 jiwa dengan luas wilayah 910,18 km² dan sebaran penduduk 93 jiwa/km².[10][11]
Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, adalah sebagai berikut:
Kode Kemendagri |
Kecamatan | Jumlah Desa |
Daftar Desa/Kelurahan |
---|---|---|---|
71.10.02 | Kotabunan | 15 | |
71.10.04 | Modayag | 14 | |
71.10.05 | Modayag Barat | 10 | |
71.10.07 | Mooat | 10 | |
71.10.06 | Motongkad | 11 | |
71.10.03 | Nuangan | 11 | |
71.10.01 | Tutuyan | 10 | |
TOTAL | 81 |
Pariwisata
Objek Wisata
Kesehatan
Rumah sakit
№ | Kode | Nama Rumah Sakit | Jenis | Tipe | Alamat |
---|---|---|---|---|---|
1 | 7111011 | RS Umum Daerah Bolaang Mongondow Timur | RSUD | D | Jl. Ratahan - Kotamobagu, Desa Sumber Rejo, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara 95781 |
Referensi
- ^ a b "Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Dalam Angka 2021" (pdf). BPS Bolaang Mongondow Timur. hlm. 8, 60, 134. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-06-24. Diakses tanggal 16 Juni 2021.
- ^ "Visualisasi Data Kependuduakan - Kementerian Dalam Negeri 2020" (visual). www.dukcapil.kemendagri.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-08-05. Diakses tanggal 16 Juni 2021.
- ^ "Metode Baru Indeks Pembangunan 2020-2021". www.bps.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-01-27. Diakses tanggal 10 Maret 2022.
- ^ Media Indonesia Online Diarsipkan 2019-02-19 di Wayback Machine., diakses 30 September 2008
- ^ a b c d e f g h "Sejarah". www.boltimkab.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-06-22. Diakses tanggal 2020-06-20.
- ^ "Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur". BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (dalam bahasa Inggris). 2016-02-20. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-06-22. Diakses tanggal 2020-06-20.
- ^ "Sejarah Pembentukan". Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara. Diakses tanggal 23 Mei 2021.
- ^ "Sehan Salim Landjar - Rusdi Gumalangit Resmi Dilantik Jadi Bupati/Wabup Boltim". detikawanua.com. 17 Februari 2016. Diakses tanggal 25 Desember 2016.[pranala nonaktif permanen]
- ^ "Masyarakat Boltim Hari Ini Miliki Pemimpin Baru". www.manadoinside.com. Diakses tanggal 16 Juni 2021.
- ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 29 Desember 2018. Diakses tanggal 3 Oktober 2019.
- ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 25 Oktober 2019. Diakses tanggal 15 Januari 2020.
Pranala luar
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara