Pembakaran disengaja
Pembakaran disengaja (bahasa Inggris: arson, bahasa Belanda: brandstichting) adalah kejahatan yang dengan sengaja membakar properti.[1] Meskipun biasanya melibatkan bangunan, ia juga dapat merujuk pada pembakaran yang disengaja terhadap hal-hal lain, seperti kendaraan bermotor, perahu, atau hutan.[1] Kejahatan ini biasanya diklasifikasikan sebagai tindak pidana, dengan contoh yang melibatkan tingkat risiko yang lebih besar terhadap kehidupan manusia atau properti yang membawa hukuman yang lebih ketat.[1] Motif umum untuk pembakaran adalah untuk melakukan penipuan asuransi.
Seseorang yang melakukan pembakaran disengaja disebut "arsonis". Arsonis biasanya menggunakan akselerator (seperti bensin atau minyak tanah) untuk menyalakan, mendorong dan mengarahkan api, dan pendeteksi api serta identifikasi residu cair yang mudah terbakar (ILRs) adalah bagian penting dari investigasi kebakaran.[2]
Di Indonesia, tindak kejahatan ini tercakup dalam pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bersamaan dengan perbuatan disengaja yang menyebabkan ledakan dan banjir, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.[3]
Lihat juga
Referensi
- ^ a b c "Arson". FindLaw. Diarsipkan dari versi asli tanggal January 4, 2019. Diakses tanggal January 4, 2019.
- ^ Analysis and interpretation of fire scene evidence. Almirall, José R., Furton, Kenneth G. Boca Raton: CRC Press. 2004. ISBN 978-0849378850. OCLC 53360702.
- ^ Pasal 187 KUHP RI