Wadiah
Wadiah atau titipan artinya adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggungjawab atas pengembalian titipan tersebut. Wadiah sendiri dibagi menjadi 2 yaitu ; 1. Wadiah Yad Dhamanah 2. Wadiah Yad Amanah