Asuransi Asei Indonesia

perusahaan asal Indonesia

PT Asuransi Asei Indonesia atau dikenal dengan Asuransi Asei merupakan bagian penting dari perjalanan sejarah bangsa khususnya dalam mendorong peningkatan ekspor nasional.

PT Asuransi Asei Indonesia
Perseroan Terbatas
IndustriAsuransi
GenreAnak Usaha BUMN
Didirikan9 Oktober 2014; 9 tahun lalu (2014-10-09) di Jakarta, Indonesia
Kantor
pusat
,
Indonesia
Cabang
11 Kantor Cabang (2023)
Wilayah operasi
Indonesia
Tokoh
kunci
Produk
  • Asuransi Perdagangan
  • Asuransi Kredit penjaminan
  • Asuransi Umum
  • Asuransi Syariah
Produksi
  • Kenaikan -
  • -
Jasa
  • -
  • -
Pendapatan
  • Kenaikan -
  • -
  • Steady -
  • -
  • Kenaikan -
  • -
Total aset
  • Kenaikan -
  • -
Total ekuitas
  • Kenaikan -
  • -
Karyawan
  • Kenaikan 185 Orang
  • -
IndukPT Reasuransi Indonesia Utama (Persero).
Divisi
  • Sekretaris Perusahaan
  • Divisi Pemasaran
Situs webwww.asei.co.id
Catatan kaki / referensi
[1][2]

Sejarah Asuransi Asei

Asuransi Asei merupakan anak perusahaan BUMN PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) yang sebelumnya bernama PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero). Asuransi Asei berdiri pada 9 Oktober 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-29156.40.10.2014 tertanggal 13 Oktober 2014. Terbentuknya Asuransi Asei merupakan hasil spin off dari bisnis asuransi dan reasuransi PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero) sesuai surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-121/D.05/2014 tanggal 21 Oktober 2014, dan surat Kementerian BUMN Nomor S-07/MBU/2014 tanggal 08 Januari 2014 terkait Transformasi PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero) menjadi BUMN Reasuransi.

Pengalaman yang panjang dan matang di bidang asuransi ekspor dan jaminan kredit ekspor menjadikan Asuransi Asei sebagai pelopor perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi ekspor dan secara umum memiliki spesialisasi pada bidang asuransi keuangan. Asuransi Asei senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik demi memenuhi kepuasan nasabah melalui berbagai varian produk yang dimiliki.

Pengakuan Asuransi Asei secara internasional dimulai sejak tergabungnya Asuransi Asei pada asosiasi bersekala internasional atara lain Berne Union (lembaga asuransi ekspor dunia) dan Aman Union atau dikenal dengan Export Credit Agencies (ECA). Dengan pengalaman dan jaringan yang dimiliki, Asuransi Asei terpilih menjadi salah satu dari 16 (enam belas) anggota ECA sebagai founding member Aman Union. Sebagai perusahaan yang menjalankan fungsi Export Credit Agencies (ECA), Asuransi Asei terus menjaga hubungan baik dengan ECA negara lain seperti NEXI-Jepang, KSure-Korea, TEBC–Taiwan dan beberapa ECA lainnya.

Produk Asuransi Asei

  1. Asuransi Kredit Ekspor/Export Credit Insurance (ECI)
  2. Asuransi Kredit Perdagangan Domestic/Domestic Credit Insurance (DCI)
  3. Asuransi Pembiayaan Tagihan Ekspor/Export Bill Insurance (EBI)
  4. Asuransi Pembiayaan Tagihan Domestic/Domestic Credit Insurance Financing (DCIF)

Asuransi Kredit adalah jenis asuransi yang memberikan proteksi kepada bank/Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) atas risiko kegagalan debitur didalam melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai (cash loan) yang diberikan oleh bank/LKNB.

Suatu bentuk perjanjian antara Surety dan Principal, dimana pihak pertama (Surety) memberikan jaminan untuk kepentingan pihak kedua (Principal) bagi kepentingan pihak ketiga (Obligee).

  1. Asuransi Harta Benda/Property Insurance
  2. Asuransi Rekayasa/Engineering Insurance
  3. Asuransi Pengangkutan Barang/Marine Cargo Insurance
  4. Asuransi Minyak dan Gas Bumi/Oil and Gas Insurance
  5. Asuransi Penerbangan/Aviation Insurance
  6. Asuransi Rangka Kapal/Hull and Machinery Insurance
  7. Asuransi Tanggung Gugat/Liability Insurance
  8. Asuransi Aneka/Miscellaneous Insurance
  9. Asuransi Kecelakaan Diri/Personal Accident Insurance


Asuransi Syariah adalah asuransi berdasarkan prinsip syariah dengan usaha tolong-menolong (ta’awuni) dan saling melindungi (takafuli) diantara para Peserta melalui pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru’) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu. Berikut beberapa definisi dalam asuransi syariah sebagai berikut:1. Akad adalah perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan tertentu, beserta hak dan kewajiban para pihak sesuai prinsip syariah.

  1. Akad Tabarru’ adalah akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu Peserta kepada Dana Tabarru’ untuk tujuan tolong-menolong diantara para Peserta, yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial.
  2. Akad Wakalah bil Ujrah adalah Akad Tijarah yang memberikan kuasa kepada Perusahaan sebagai wakil Peserta untuk mengelola Dana Tabarru’ dan/atau Dana Investasi Peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa ujrah (fee).
  3. Akad Mudharabah adalah akad untuk memberikan bagi hasil atas investasi Dana Tabarru’.
  4. Kontribusi adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh Peserta kepada Perusahaan yang sebagian akan dialokasikan sebagai iuran Tabarru’ dan sebagian lainnya sebagai fee (ujrah) untuk Perusahaan.
  5. Iuran Dana Tabarru’ adalah sebagian dari kontribusi yang dibayarkan oleh Peserta yang kemudian dimasukkan kedalam Kumpulan Dana Tabarru’ dengan Akad Tabarru’.
  6. Dana Tabarru’ adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para Peserta, yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan Akad Tabarru’ yang disepakati.
  7. Surplus/Defisit Underwriting adalah selisih lebih/kurang dari total kontribusi Peserta ke dalam Dana Tabarru’ setelah dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan cadangan teknis, dalam satu periode tertentu.

Keunggulan Asuransi Syariah :

1) Transparansi Pengelolaan Dana Peserta Asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang jelas dan transparan serta aqad yang sesuai syariah, dana tabarru’ akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar’i dengan berlandaskan prinsip syariah.

2) Pengelolaan Dana Peserta secara Islami dengan menghindarkan Riba (Bunga), Maisir (Judi) dan Gharar (Ketidakjelasan). Asuransi Syariah menghindarkan dari fungsi asuransi konvensional yang mengandung Riba (Bunga) Maisir (Judi) dan Gharar (Ketidakjelasan). Dana Tabarru’ akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi. Melalui asuransi syariah, dapat mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip – prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk berasuransi syari’ah.

3) Adanya Alokasi dan Distribusi Surplus Underwriting. a. Apabila terjadi Surplus Underwriting, maka Peserta sepakat untuk mengalokasikan Surplus Underwriting sebagai berikut : • 50 % untuk Kumpulan Dana Tabarru’; • 20 % untuk Peserta yang memenuhi kriteria; • 30 % untuk Perusahaan sebagai operator. b. Surplus Underwriting akan didistribusikan kepada Peserta paling lambat 90 hari kalender setelah perhitungan selesai dilakukan. c. Pembagian dari hasil Surplus Underwriting hanya diberikan kepada Peserta yang memenuhi ketentuan

  1. ^ Johnson 2010, hlm. 35.
  2. ^ Hancock 2008, hlm. 58.