Dewan Adat Nusantara

Revisi sejak 18 Agustus 2023 17.40 oleh 118.99.110.95 (bicara)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Lembaga Negara Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia atau lebih kenal sebagai Dewan Adat Kerajaan Nusantara merupakan salah satu asosiasi para sultan dan raja Nusantara dan merupakan asosiasi kerajaan tertua yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia.[1] Asosiasi ini lahir pada tanggal 12 Juli 1912 di Mataram berdasarkan “Trisandhy Gadjah Kencana”, untuk mengkoordinasikan sistem tata kelola dan kesatuan masyarakat adat di Indonesia.[2] Saat ini Dewan Adat Kerajaan Nasional diketuai oleh Bapak Irwanur Latubual yang merupakan raja pulau Buru ke 21.[3]

LN PKRI atau Dewan Adat Kerajaan Nusantara
Tanggal pendirian12 Juli 1912 Mataram
TipeAsosiasi Raja dan Sultan Nusantara
TujuanPolitik dan sosial
Kantor pusat
  • Gd. PKRI Lt . 5 Jl. Pegangsaan Timur No.56 Menteng, Jakarta Pusat, Jakarta
  • TU dan Pimpinan, Satu atap Div.Keu-APC RI, Lantai 12A Gedung Perkantoran Menara Era Jl. Senen Raya No.135-137 Jakarta Pusat, Jakarta
Wilayah layanan
Indonesia
KetuaIrwanur Latubual
Situs webSitus web resmi LN PKRI atau Dewan Adat Nusantara

Peranan di masyarakat

sunting

Seiring perkembangan jaman, Dewan Adat Nusantara menjadi sarana arbitase konflik antar kerajaan adat Indonesia dan salah satu penjaga gawang untuk mencegah kerajaan palsu dan upaya penyerobotan kerajaan adat dari pihak luar.[4][5][6] Walaupun sebenarnya Dewan Adat Nusantara merupakan jembatan antara komunitas masyarakat adat dengan pemerintah, kiprahnya selama ini kurang diketahui publik karena kurangnya pengakuan dari kerajaan besar.[7][8]

Pranala luar

sunting