Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

Revisi sejak 20 Agustus 2023 03.00 oleh 01mina10cities (bicara | kontrib) (Penambahan bagian sejarah singkat)

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (biasa disingkat Stranas PK) adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia di Indonesia. Stranas PK dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018[1] tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Tim nasional Stranas PK disusun oleh 5 Kementerian dan Lembaga (K/L) yaitu:

  1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  2. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
  3. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB)
  4. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
  5. Kantor Staf Presiden (KSP)
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
Stranas PK
Gambaran umum
SingkatanStranas PK
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018
Situs web
stranaspk.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Sejarah

Dalam era demokrasi Indonesia sejak tahun 1998, sangat tinggi harapan masyarakat terhadap pemerintah untuk menghentikan korupsi yang sudah mengakar kuat di Indonesia. Salah satu usaha pemerintah memerangi korupsi adalah melalui ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (United Nations Convention Againts Corruption) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).

Sebagai konsekuensi dari ratifikasi tersebut, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014. Dalam peraturan tersebut fungsi pencegahan dan pemberantasan korupsi masih digabung menjadi satu. Dalam perkembangan kepemimpinan Presiden Jokowi, fungsi pencegahan korupsi dipisahkan dan dibentuk Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Referensi