Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (biasa disingkat Stranas PK) adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia di Indonesia. Stranas PK dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018[1] tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Tim nasional Stranas PK disusun[2]oleh 5 Kementerian dan Lembaga (K/L) yaitu:
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB)
- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
- Kantor Staf Presiden (KSP)
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Stranas PK | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | Stranas PK |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 |
Kantor pusat | |
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Lt. 6 Jalan Haji R. Rasuna Said Kav. C1, RT.3/RW.1, Karet, Kecamatan Setiabudi,Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940 | |
Situs web | |
stranaspk | |
Sejarah
Dalam era demokrasi Indonesia sejak tahun 1998, sangat tinggi harapan masyarakat terhadap pemerintah untuk menghentikan korupsi yang sudah mengakar kuat di Indonesia. Salah satu usaha pemerintah memerangi korupsi adalah melalui ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (United Nations Convention Againts Corruption) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).
Sebagai konsekuensi dari ratifikasi tersebut, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014. Dalam peraturan tersebut fungsi pencegahan dan pemberantasan korupsi masih digabung menjadi satu. Dalam perkembangan kepemimpinan Presiden Joko Widodo, fungsi pencegahan korupsi dipisahkan dan dibentuk Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sehingga titik berat dari perang melawan korupsi bukan lagi pada penindakannya melainkan pada pencegahannya.
"Perbaikan sistem yang dikawal Stranas PK sejalan dengan apa yang dilakukan KPK dalam rangka pemberatasan korupsi, yakni pendekatan pencegahan dengan membangun sistem. Misalnya pemanfaatan sistem teknologi informasi sehingga menghindari kontak fisik untuk transaksi"
— Firli Bahuri, Sambutan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Laporan Pelaksanaan Stranas PK Triwulan VIII Tahun 2022[3]
Mengacu pada pertimbangan tersebut, Presiden Republik Indonesia akhirnya menetapkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi pada tanggal 20 Juli 2018.
"Tapi yang namanya strategi hanya dokumen berdebu jika kita sendiri tidak melaksanakan. Dalam Perpres Stranas Pencegahan Korupsi terkandung semangat agar Indonesia bebas dari korupsi. KPK pun tidak bisa berjalan sendiri."
— Presiden Joko Widodo, Sambutan di dalam acara penyusunan Tim Nasional Pencegahan Korupsi[4]
Sesuai peraturan yang digariskan pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018, Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) harus berkedudukan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Selanjutnya, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Staf Kepresidenan menyusun dan menetapkan Keputusan Bersama tentang Aksi Pencegahan Korupsi.
Aksi pencegahan korupsi tersebut dibuat dalam periode waktu 2 tahunan. Dalam perjalanannya sudah ditetapkan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019 - 2020, Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2021 - 2022 dan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023 - 2024. Pelaporan Aksi Pencegahan Korupsi kepada Presiden Republik Indonesia dilakukan setiap 6 bulan sekali.
Aksi Pencegahan Korupsi
Aksi Pencegahan Korupsi (biasa disingkat Aksi PK) adalah penjabaran fokus dan sasaran Stranas PK dalam bentuk program dan kegiatan. Secara umum Aksi PK dibagi ke dalam 3 fokus utama yaitu :
- Perizinan dan Tata Niaga
- Keuangan Negara
- Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi
Masing - masing fokus tersebut dibagi ke dalam beberapa aksi yang melibatkan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN. Masing - masing aksi dibagi lebih dalam lagi menjadi beberapa output sampai ke tingkat yang paling detil yaitu milestone. Masing - masing aksi tersebut dipimpin oleh seorang tenaga ahli yang mendampingi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN dalam mencapai output yang diharapkan.
Tahun 2019 - 2020
Tahun 2021 - 2022
Aksi Pencegahan Korupsi tahun 2021 - 2022 dibagi menjadi 3 fokus utama yang terdiri dari 12 aksi[5] secara keseluruhan. Pelaksanaan aksi pencegahan korupsi (Aksi PK) tahun 2021-2022 melibatkan 48 Kementerian/Lembaga, 34 Provinsi, dan 57 Kabupaten/Kota yang diberi tanggung jawab melaksanakan 12 Aksi PK.
Tidak semua aksi pada periode tahun 2021 - 2022 yang berhasil mencapai target 100% penyelesaian. Sebagai contoh Aksi Perbaikan integrasi data ekspor impor pada komoditas pangan strategis dan kesehatan pada Fokus Perizinan dan Tata Niaga yang hanya mencapai 93,8%.
Tahun 2023 - 2024
Aksi tahun 2023 - 2024 diawali dengan penanda tanganan Surat Keputusan Bersama[6] Nomor 1/GAH.00/01/12/2022, Nomor KEP.148A/M.PPN/HK/12/2022, Nomor 100.4.3-6292 TAHUN 2022, Nomor 4 TAHUN 2022 dan Nomor 1/KB TAHUN 2022 tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 pada tanggal 20 Desember 2022. Dilanjutkan kemudian dengan acara peluncuran secara daring[7] melalui kanal YouTube resmi Stranas PK pada tanggal 25 Januari 2023. Acara tersebut menghadirkan pembicara kunci sebagai berikut :
- Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
- Ketua KPK Firli Bahuri
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas
Aksi Pencegahan Korupsi tahun 2023 - 2024 dibagi menjadi 3 fokus utama yang terdiri dari 15 aksi[8] secara keseluruhan. Aksi PK tahun 2023 - 2024 melibatkan secara keseluruhan 163 entitas dari Badan Pemerintah, Kementerian, BUMN, Pemerintah Kota, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi[9].
Pelaporan Aksi PK Melalui Situs Jaga
Situs Jaga.id adalah laman yang digunakan oleh Stranas PK untuk menerima laporan pelaksanaan aksi dari Admin Jaga dan mempublikasikan kegiatan Stranas. Laman ini merupakan bagian dari laman Jaringan Pencegahan korupsi di Indonesia yang dikelola KPK. Selain itu situs ini juga digunakan untuk melaporkan pengaduan masyarakat jika terjadi pungutan liar dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum pemerintah.
Admin Jaga adalah staf kementerian/lembaga/pemda pelaksana aksi yang bertugas untuk melaporkan secara elektronik perkembangan setiap aksi. Umumnya merupakan staf inspektorat.
Referensi
- ^ "PERPRES No. 54 Tahun 2018". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2023-08-22.
- ^ "Kolaborasi Stranas PK oleh KPK Bersama 5 Kementerian". Pusat Edukasi Antikorupsi. Diakses tanggal 2023-08-22.
- ^ Laporan Pelaksanaan Stranas PK Triwulan VIII Tahun 2022
- ^ news.detik.com (2019-03-13). "Jokowi: Stranas Cegah Korupsi Jadi Dokumen Berdebu Jika Tak dilaksanakan". News Detik. Diakses tanggal 2023-08-23.
- ^ nasional.kompas.com (2021-04-14). "Berpotensi Jadi Game Changer, Ini Rencana Nasional Pencegahan Korupsi 2021-2022". Nasional kompas. Diakses tanggal 2023-08-23.
- ^ Surat Keputusan Bersama Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023 - 2024
- ^ Launching Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2023-2024, diakses tanggal 2023-08-22
- ^ antaranews.com (2022-12-20). "Stranas PK luncurkan 15 aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024". Antara News. Diakses tanggal 2023-08-22.
- ^ Logframe KLD untuk Aksi Pencegahan Korupsi 2023 - 2024