BPJS Ketenagakerjaan

perusahaan asal Indonesia
Revisi sejak 30 Agustus 2023 02.04 oleh Poetranugraha (bicara | kontrib) (Mengubah total aset. Berdasarkan sumber: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/assets/uploads/laporan_keuangan/Laporan_Keuangan_dan_Laporan_Pengelolaan_Program_BPJS_Ketenagakerjaan_2022.pdf)

BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan), sejak akhir 2019 secara resmi menggunakan nama panggilan BPJAMSOSTEK, merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja. Sebagai lembaga negara yang bergerak dalam bidang jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.

BPJS Ketenagakerjaan
BPJAMSOSTEK (sejak akhir 2019)
Sebelumnya
Perum Asuransi Sosial Tenaga Kerja
PT ASTEK (Persero)
PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero)
Lembaga Negara
IndustriJaminan Sosial
Didirikan15 Desember 1977 (umur 43)
Kantor pusatJl. Jendral Gatot Subroto No. 79 Jakarta Selatan
PendapatanRp 67.4 triliun (2016)
Rp 20.19 triliun (2016)
Total asetRp 645.24 triliun (2022)
Situs webwww.bpjsketenagakerjaan.go.id
Logo Jamsostek sebelum menjadi BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), yang dikelola oleh PT Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.

Direktur utama saat ini adalah Anggoro Eko Cahyo.

Sejarah

Program perlindungan tenaga kerja telah dimulai sejak lama, dimana lembaga pertama yang terbentuk adalah YDJS (Yayasan Dana Jaminan Sosial), yang terbentuk sesuai dengan PMP No. 48/1952 dan PMP No. 8/1952 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh.

Jamsostek[1] (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) adalah suatu lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah yang melindungi pekerja agar kebutuhan minimal mereka serta keluarga dapat terpenuhi. Jamsostek berdiri pada tahun 1995, kemudian pada tahun 2014, PT Jamsostek berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.

Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.

Selanjutnya pada akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang itu berhubungan dengan Amendemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2, yang kini berbunyi: "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.

Kiprah Perusahaan yang mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia terus berlanjut. Sampai saat ini, PT Jamsostek (Persero) memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.

Tahun 2011, ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.[2]

Pada tahun 2014 pemerintah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai program jaminan sosial bagi masyarakat sesuai UU No. 24 Tahun 2011, Pemerintah mengganti nama Askes yang dikelola PT Askes Indonesia (Persero) menjadi BPJS Kesehatan dan mengubah Jamsostek yang dikelola PT Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Hak dan kewajiban

Sebagai program publik, Jamsostek memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti (compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang-undang No.3 tahun 1992 mengatur Jenis Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK),sedangkan kewajiban peserta adalah tertib administrasi dan membayar iuran.

Dalam meningkatkan pelayanan jamsostek tak hentinya melakukan terobosan melalui sistem online guna menyederhanakan sistem layanan dan kecepatan pembayaran klaim hari tua (JHT).

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 Program yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JK). Sementara Program Jaminan Kesehatan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2014. Menurut Undang-Undang tersebut, Pemberi Kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan secara bertahap menurut ketentuan perundang-undangan. Pemberi Kerja (Perusahaan) dalam hal ini selain mendaftarkan juga menarik iuran dari Pekerja dan membayarkan berdasarkan pembagian kewajiban antara Pemberi Kerja dan Pekerja.

Kewajiban masing-masing pihak adalah sebagai berikut:

  1. Pemberi Kerja: a. JKK: 0.24% - 1.74 % (sesuai dengan rate kecelakaan kerja berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian) b. JK: 0.3% c. JHT: 3.7% d. JP: 2%
  2. Pekerja: a. JHT: 2% b. JP: 1%

Apabila terjadi risiko sosial terhadap pekerja baik itu kecelakaan kerja, kematian, hari tua, maupun pensiun maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat kepada peserta dalam bentuk pelayanan maupun uang tunai. Manfaat pelayanan yang dimaksud adalah apabila terjadi kecelakaan kerja, maka pekerja dapat langsung dibawa ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan baik klinik maupun rumah sakit (trauma center) tanpa mengeluarkan biaya dengan menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan apabila pemberi kerja (perusahaan) tertib membayarkan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan. Apabila tidak terdapat fasilitas kesehatan yang bekerja sama, maka pekerja tetap mendapatkan manfaat JKK tersebut dengan sistem reimbursemen. Sedangkan manfaat uang tunai akan didapatkan oleh pekerja maupun ahli warisnya apabila terjadi risiko meninggal dan hari tua/pensiun. Perbedaan antara Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun terletak pada manfaat yang akan diterima oleh pekerja dan /atau ahli warisnya. Manfaat Jaminan Hari Tua diterima sekaligus ketika pekerja memenuhi ketentuan pengambilan yakni usia pensiun (56), meninggal dunia, cacat total tetap, atau berhenti bekerja dan tidak bekerja lagi, sementara untuk manfaat Jaminan Penisun akan diterima secara berkala setiap bulan kepada Pekerja dan/atau ahli waarisnya apabila pekerja memasuki usia pensiun (56) dengan minimal iuran 15 Tahun, meninggal dunia (dengan iuran minimal dibayar 12 bulan), atau cacat total tetap (iuran minimal 1 bulan). Apabila ketiga syarat tersebut belum terpenuhi, maka pekerja dan/atau ahli warisnya akan mendapatkan manfaat berupa akumulasi iuran ditambah dengan pengembangannya.

Peraturan tentang BPJS Ketenagakerjaan

Perlindungan oleh Jamsostek

Program ini memberikan perlindungan yang bersifat mendasar bagi peserta jika mengalami risiko-risiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.

Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh Program Jamsostek terbatas yaitu perlindungan pada:

  • Peristiwa kecelakaan
  • Sakit
  • Hamil
  • Bersalin
  • Cacat
  • Hari tua
  • Meninggal dunia

Hal-hal ini mengakibatkan berkurangnya dan terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis.

Filosofi Jamsostek

Jamsostek dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi risiko sosial ekonomi.

Kemandirian berarti tidak bergantung pada orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan dihari tua maupun keluarganya, bila meninggal dunia.

Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan belas kasihan orang lain.

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online[3]

Para pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengklaim JHT (Jaminan Hari Tua) bisa mengajukannya secara online dengan mempersiapkan persyaratannya, seperti :

  • Surat keterangan / pengalaman kerja yang menyatakan statusnya sudah tidak bekerja
  • Masih memiliki Kartu Jamsostek / BPJS Ketenagakerjaan.
  • KTP dan Kartu Keluarga
  • Buku tabungan untuk pencairan

Sedangkan untuk langkah-langkahnya atau proses pengajuannya bisa mengikuti panduannya berikut ini :

  1. Pastikan sudah instal aplikasi BPJSTKU yang sekarang berubah nama jadi JMO (Jamsostek Mobile) Klaim
  2. Isi form pengajuan klaim yang ada didalam aplikasi
  3. Lengkapi persyaratan yang diminta
  4. Selesai, Dana JHT akan langsung dicairkan melalui transfer bank.

Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia[4]

1. Persyaratan Dokumen

Agar proses klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan berjalan lancar, maka terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan oleh peserta atau ahli warisnya. Dokumen yang dibutuhkan di antaranya adalah:

No. Dokumen Keterangan
1 Surat Keterangan Ahli Waris Untuk para ahli waris yang akan menerima jaminan pensiun dari peserta
2 Fotokopi KTP peserta atau ahli waris Sebagai bukti identitas peserta atau ahli waris yang sah
3 Akta Pernikahan atau Surat Keterangan Kelahiran Bagi peserta yang ingin mengajukan klaim untuk keluarga atau anak-anaknya
4 Surat Keterangan Meninggal Dunia Bagi peserta yang meninggal dunia dan ahli warisnya mengajukan klaim

Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan, untuk memudahkan proses klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

2. Tahapan Klaim

Setelah dokumen lengkap, tahapan selanjutnya adalah mengajukan klaim kepada BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah tahapan klaimnya:

- Mengunduh formulir klaim dari website BPJS Ketenagakerjaan

- Mengisi formulir sesuai dengan data yang dimiliki

- Menyiapkan persyaratan dokumen di atas

- Mengirimkan formulir dan dokumen ke kantor BPJS Ketenagakerjaan

Setelah formulir dan dokumen telah diterima oleh BPJS, maka pihak BPJS akan melakukan pengecekan terhadap data peserta dan dokumen yang telah diserahkan.

Layanan Elektronik

Lihat pula

Artikel referensi

  1. ^ Finansialku, FInansialku (2017-04-05). "Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan, Apa Persamaan dan Perbedaannya?". Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan, Apa Persamaan dan Perbedaannya?. Diakses tanggal 2020-03-17. 
  2. ^ "Sejarah Jamsostek". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-01-01. Diakses tanggal 2013-12-31. 
  3. ^ TeknoBgt.com (2022-09-16). "Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online". TEKNO BANGET. Diakses tanggal 2022-10-04. 
  4. ^ BlogSeger.com (2023-05-10). "Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia". BLOG SEGER. Diakses tanggal 2023-05-10. 

Pranala luar