Partai Buruh (Indonesia, 2021)
Partai Buruh adalah sebuah partai politik Indonesia yang merupakan keberlanjutan dari Partai Buruh yang didirikan pertama kali oleh Muchtar Pakpahan pada 28 Agustus 1998.
Partai Buruh | |
---|---|
Ketua umum | Said Iqbal |
Sekretaris Jenderal | Ferri Nuzarli |
Wakil Ketua | Agus Supriyadi |
Bendahara | Luthano Budyanto |
Dibentuk | 5 Oktober 2021 |
Didahului oleh | Partai Buruh |
Kantor pusat | Jakarta |
Ideologi | Pancasila Demokrasi sosial Sosialisme demokrasi Populisme sayap kiri Gerakan buruh Nasionalisme sipil |
Posisi politik | Kiri tengah[1] |
Nomor urut | 6 |
Situs web | |
https://partaiburuh.or.id/ | |
Partai ini dipimpin oleh Said Iqbal yang terpilih sebagai presiden partai pertama pada konferensi pembentukan kembali partai pada 5 Oktober 2021. Konferensi tersebut menetapkan susunan pengurus, simbol baru, dan rencana besar sebagai persiapan menuju pemilihan umum legislatif Indonesia 2024.
Deklarasi ulang Partai Buruh dilakukan sebagai reaksi atas Undang-Undang Cipta Kerja yang tetap diloloskan DPR RI pada September 2020 di tengah meluasnya demonstrasi masyarakat dan kritikan pengamat dan tokoh.[2] Partai Buruh berniat membatalkan UU Cipta Kerja apabila berhasil menempatkan anggotanya di DPR RI pada pemilu 2024.
Sejarah
Setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) oleh Dewan Perwakilan Rakyat, banyak serikat buruh Indonesia yang merasa dirugikan oleh undang-undang baru tersebut, yang dianggap mereka dapat mengancam hak-hak dan perlindungan bagi para buruh dan pekerja yang mereka dapatkan sebelum pengesahannya. Dalam Kongres ke-4 Partai Buruh, Said Iqbal, Ketua Umum KSPI dan calon tunggal ketua umum partai, mengatakan bahwa pengesahan undang-undang tersebut merupakan kekalahan bagi serikat-serikat buruh Indonesia.[3] Ia meyakini bahwa berbagai upaya tekanan melalui kelompok-kelompok penekan dari serikat buruh dan organisasi massa melawan pemerintah, mogok kerja massal, dan melakukan demonstrasi dalam unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja tidak berguna dalam rangka menghentikan pengesahan undang-undang tersebut. Maka dari itu, dia menempuh jalan demokratis untuk mencabut undang-undang tersebut, dengan cara mengajak para politisi pro-buruh dan pekerja untuk masuk parlemen.[4][5][6]
Dalam kongres tersebut, Said Iqbal secara resmi dipilih sebagai ketua umum partai.[7] Partai Buruh menyatakan niat mereka untuk berlaga dalam pemilihan umum legislatif Indonesia 2024.[8] Pada bulan Desember 2022, Partai Buruh berhasil memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual dari KPU, sehingga dinyatakan berhak ikut serta dalam pemilu 2024.[9][2]
Struktur partai
Berikut ini adalah struktur kepemimpinan partai untuk periode 2021—2026
- Presiden:
- Wakil Presiden:
- Sekretaris Jenderal:
- Bendahara Umum:
- Ketua Majelis Nasional:
- Ketua Mahkamah:
- Ketua Badan Pendiri / Majelis Rakyat:
Organisasi dan serikat pendiri
Partai Buruh dibentuk melalui penggabungan antara Partai Buruh lama dan 10 organisasi dan serikat buruh lainnya:[10]
- Partai Buruh 1998 (lengan politik dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI))
- Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI)
- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
- Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)
- Serikat Petani Indonesia (SPI)
- Organisasi Rakyat Indonesia
- Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)
- Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan FSP KEP)
- Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP Farkes-R)
- Forum Pendidik dan Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FTPHSI)
- Gerakan Perempuan Indonesia
Selain 11 organisasi tersebut, ada lebih dari 50 serikat buruh Indonesia yang menyatakan dukungan mereka untuk partai ini, menurut Said Iqbal.[5]
Program partai
Partai Buruh mengusulkan beberapa program kerja dan perubahan berikut ini:
- Pencabutan UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020).
- Perjuangan dan aktivisme jangka panjang yang pro hak-hak kaum buruh dan pekerja.
- Memperjuangkan undang-undang yang pro-buruh dan pekerja, termasuk:
- Memperbanyak program bersubsidi untuk masyarakat.
- Pelarangan alih daya (outsourcing).
- Menghentikan sistem kontrak kerja dengan pembaruan tanpa batas yang berlaku saat ini di Indonesia.
- Mendorong undang-undang yang menjamin upah yang layak.
- Jam kerja yang manusiawi.
- Penjaminan upah dan gaji.
- Membatalkan undang-undang yang mengizinkan perusahaan untuk memudahkan proses PHK buruh.
- Mendorong undang-undang yang menjamin hak buruh untuk mendapatkan izin cuti demi kepentingan menstruasi dan melahirkan.
- Memperjuangkan undang-undang yang pro-petani, termasuk:
- Hak-hak dan ekslusifitas yang lebih besar untuk para petani.
- Reformasi agraria.
- Kedaulatan pangan.
Lihat pula
Referensi
- ^ Priyadi, Hari (7 Oktober 2021). "Aktivis: Said Iqbal Akui Gerakan Buruh Tak Bisa Lepas dari Sejarah Gerakan Komunis: Tapi Kok Nyaleg di PKS?". Galamedia News. Diakses tanggal 15 Oktober 2021.
- ^ a b "Partai Buruh Dilahirkan Kembali karena UU Cipta Kerja". Republika. 2021-10-05. Diakses tanggal 2021-10-05.
- ^ Umam, Chaerul (4 Oktober 2021). "Said Iqbal Jadi Calon Tunggal Ketua Umum Partai Buruh". Tribunnews. Diakses tanggal 5 Oktober 2021.
- ^ Djokya, Firda Cynthia Anggrainy Al. "Alasan Partai Buruh Bangkit Kembali: Pengesahan Omnibus Law". detiknews. Diakses tanggal 5 Oktober 2021.
- ^ a b Chaterine, Rahel Narda; Galih, Bayu (5 Oktober 2021). "Said Iqbal Ungkap Alasan Partai Buruh Dibangkitkan, Salah Satunya Omnibus Law UU Cipta Kerja". KOMPAS.com. Diakses tanggal 5 Oktober 2021.
- ^ Kesalahan pengutipan: Tag
<ref>
tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama:1
- ^ Kesalahan pengutipan: Tag
<ref>
tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama:0
- ^ Ahda, Bayhaqi (3 Oktober 2021). "11 Organisasi akan Deklarasikan Ulang Partai Buruh, Siap Bertarung di Pemilu 2024". Merdeka.com. Diakses tanggal 5 Oktober 2021.
- ^ Ameliya, Tri Meilani (14 Desember 2022). "KPU tetapkan 17 partai politik peserta Pemilu 2024". Antara News. Diakses tanggal 22 Januari 2023.
- ^ Lutfi, Khanif (2021-10-05). "Ini Pengurus Partai Buruh dan 11 Organisasi Badan Pendiri". FIN.CO.ID. Diakses tanggal 2021-10-05.