Kenegerian Koto Rajo
Kenegerian Koto Rajo adalah suatu wilayah pemerintahan dalam adat yang terdiri dari kumpulan tujuh desa di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang. Ketujuh desa yang dimaksud adalah Kasang Limau Sundai, Teratak Jering, Koto Rajo, Tanjung Pisang, Pengalian, Danau, dan Lumbok. Kenegerian sendiri dapat dipahami sebagai wilayah administratif yang bersifat etnosentris atau kultural yang menghimpun beberapa desa menjadi suatu kesatuan.
Sejarah
Kenegerian Koto Rajo yang terdapat di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang telah eksis sejak abad ke-12 dan disebutkan sebagai wilayah kekuasaan Sang Sapurba dari Sriwijaya ketika berhasil menaklukkan Kuantan.[1] Demikian pula di masa Adityawarman yang berhasil menguasai Pagaruyung sekitar abad ke-14/15 M. Di masa kolonialisme Belanda, Koto Rajo menjadi salah satu daerah yang termasuk ke dalam bagian Distrik Kuantan di mana kepala pemerintahannya adalah seorang raja. Salah satu yang terkenal adalah Raja Tuanku Pandak yang berpostur kecil namun dikenal tegas dan pemberani. Di masa kini, Kenegerian Koto Rajo termasuk ke dalam wilayah administrasi Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.[2]
Penduduk
Di Kenegerian Koto Rajo sendiri, masyarakatnya beretnis Melayu sub Rantau Kuantan dengan terdiri dari empat suku besar, yakni Suku Melayu, Suku Limo Kampuong, Suku Tigo Kampuong, dan Suku Cemin. Masing-masing suku memiliki umah godang sebagai rumah tempat berkumpulnya para Mamak dan Anak-Kemenakan untuk bersilaturahmi saat Lebaran Idul Fitri tiba atau untuk merundingkan berbagai permasalahan yang sedang terjadi.
- ^ Hasbullah,, Rendi Ahmad Asori, Oki Candra, Olahraga dan Magis: Kajian terhadap Tradisi Pacu Jalur di Kabupaten Kuantan Singingi, Cetakan Pertama, (Pekanbaru: ASA Riau, 2015), hal. 53-54. ISBN: 978-602-1096-63-5
- ^ UU. Hamidy, Masyarakat Adat Kuantan Singingi, Cetakan Pertama, (Pekanbaru: UIR Press, 2000), hal. 21-20