Bukit Intan, Pangkalpinang
8°42′12″S 115°13′10″E / 8.70332°S 115.219403°E
Bukit Intan | |
---|---|
Negara | Indonesia |
Provinsi | Kepulauan Bangka Belitung |
Kota | Pangkalpinang |
Pemerintahan | |
• Camat | Efran, S.STP |
Populasi | |
• Total | 41.343 jiwa |
• Kepadatan | 1.167/km2 (3,020/sq mi) |
Kode pos | 33147 - 33149 |
Kode Kemendagri | 19.71.01 |
Kode BPS | 1971020 |
Luas | 35,42 km² |
Desa/kelurahan | 7 kelurahsbdjdjan |
Situs web | pangkalpinangkota |
Bukit Intan atau Bukitintan adalah sebuah kecamatan yang berada di Kota Pangkalpinang, provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia. Kecamatan ini mengalami perombakan dan pemekaran berdasarkan Perda No.2 tahun 2011.[2][3]
Pemerintahan
Pembagian administratif
Kecamatan ini dibagi menjadi 7 kelurahan, yakni:
- Kelurahan Air Itam
- Kelurahan Air Mawar
- Kelurahan Bacang
- Kelurahan Pasir Putih
- Kelurahan Semabung Lama
- Kelurahan Sinar Bulan
- Kelurahan Temberan
Demografi
Pada tahun 2020, kecamatan Bukit Intan mempunyai penduduk sebanyak 41.343 jiwa, dengan luas wilayah 35,42 km² dan kepadatan penduduknya adalah 1.167 jiwa/km².[1]
Etnis
Penduduk kota Pangkalpinang dikenal sebagai salah satu kota yang memiliki keberagaman Suku, Agama, Ras dan Adat Istiadat (SARA), demikian pula di kecamatan ini. Suku asli atau etnis di kota Pangkalpinang adalah suku Melayu, dan merupakan suku mayoritas di kota ini.[4] Selain suku Melayu, keturunan Tionghoa dari suku Hakka juga banyak tinggal di kota ini. Sementara suku lainnya banyak berasal dari suku Jawa, Batak, Minangkabau, Bugis, Sunda, dan lainnya.[4]
Agama
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik dan Kementerian Dalam Negeri tahun 2021, penduduk di kecamatan ini sangat beragam dalam agama yang dianut. Adapaun persentasi penduduk kecamatan Bukit Intan berdasarkan agama yang dianut ialah, agama Islam sebanyak 71,86%, pemeluk agama Buddha yang umumnya keturuan Tionghoa sebanyak 11,09%, kemudian Kristen sebanyak 9,77% dimana Protestan 5,43% dan Katolik 4,34%. Selebihnya beragama Konghucu 7,20% dan sebagian kecil beragama Hindu yakni 0,07% dan aliran kepercayaan 0,01%.[5][6] Sementara untuk rumah ibadah, di kecamatan ini terdapat 10 masjid, 6 vihara, 1 gereja Protestan, 1 gereja Katolik dan 1 pura.[1]
Referensi
- ^ a b c "Kota Pangkal Pinang Dalam Angka 2021" (pdf). www.pangkalpinangkota.bps.go.id. hlm. 7, 41, 137, 138. Diakses tanggal 26 Mei 2021.
- ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 29 Desember 2018. Diakses tanggal 3 Oktober 2019.
- ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 25 Oktober 2019. Diakses tanggal 15 Januari 2020.
- ^ a b "Suku Bangsa Bangka Belitung". www.senibudayaku.com. Diakses tanggal 26 Mei 2021.
- ^ "Data Penduduk Kota Pangkalpinang Berdasarkan Agama Per Semester II Tahun 2020" (pdf). www.disdukcapil.pangkalpinangkota.go.id. Diakses tanggal 26 Mei 2021.
- ^ "Visualisasi Data Kependuduakan - Kementerian Dalam Negeri 2020" (visual). www.dukcapil.kemendagri.go.id. Diakses tanggal 26 Mei 2021.
Pranala luar
- (Indonesia) BPS Kota Pangkalpinang
- (Indonesia) Website Resmi Kota Pangkalpinang
- (Indonesia) Prodeskel Binapemdes Kemendagri Diarsipkan 2022-04-01 di Wayback Machine.