Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia. Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus. |
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (disingkat LPDP) adalah satuan kerja noneselon di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang mengelola dana pendidikan sesuai amanat PMK Nomor 252 Tahun 2010. LPDP kemudian ditetapkan sebagai sebuah lembaga berbentuk Badan Layanan Umum pada 30 Januari 2012 setelah disahkannya KMK Nomor 18 tahun 2012. Program layanan LPDP terdiri dari beasiswa, pendanaan riset dan pengelolaan dana (investasi).
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Kementerian Keuangan Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dibentuk | 30 Januari 2012 |
Dasar hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.01/2011 |
Kantor pusat | |
Gedung Danadyaksa Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia | |
Situs web | |
lpdp |
Sejarah
Amendemen keempat UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Setelah lima tahun, dalam rangka memenuhi amanat konstitusi, pemerintah mulai mengalokasikan anggaran untuk kepentingan pendidikan tersebut melalui APBN-P 2010. Tahun 2010, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berinisiatif menyisihkan alokasi dana pendidikan tersebut ke dalam poin Dana Pengembangan Pendidikan Nasional melalui UU Nomor 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010.
Undang-undang yang sama juga menetapkan bentuk dana kelolaan berupa endowment fund (dana abadi). Setelah sekitar dua tahun dikelola oleh Pusat Investasi Pemerintah melalui KMK Nomor 490 tahun 2010, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo menyusun tim kerja untuk persiapan pembentukan lembaga pengelola dana abadi tersebut pada November 2011. Diadakan pula kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama guna mengintegrasikan pengelolaan dana pendidikan ini. Pada 28 Desember 2011, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dibentuk sebagai satuan kerja di bawah Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 252 tahun 2010. LPDP kemudian ditetapkan sebagai sebuah lembaga berbentuk Badan Layanan Umum pada 30 Januari 2012 setelah disahkannya KMK Nomor 18 Tahun 2012.
Guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola dana abadi pendidikan, maka ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2019 terkait Dana Abadi Pendidikan (DAP). Dana ini sifatnya abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya yang merupakan bentuk pertanggungjawaban antargenerasi, sehingga dana ini tidak dapat digunakan untuk belanja. Arah kebijakan strategis dalam pengelolaan DAP ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP yang terdiri dari sembilan jajaran menteri.
Adapun arah kebijakan strategis Dewan Penyantun ini meliputi:
a. proporsi hasil pengembangan DAP yang dapat dikembangkan;
b. proporsi penggunaan hasil pengembangan DAP;
c. portofolio investasi DAP;
d. bidang prioritas pada bidang layanan; dan
e. kebijakan afirmasi pada program layanan dengan memperhatikan kondisi wilayah, kelompok masyarakat tertentu, dan/atau kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada tahun 2021 LPDP diberikan amanah untuk mengelola dana abadi selain Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yaitu Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan, dan Dana Abadi Perguruan Tinggi. Regulasi yang mengatur pengelolaan ini termuat dalam Perpres Nomor 111 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan. Program pemanfaatan ini dilakukan oleh LPDP bekerja sama dengan (1) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.[1]
Makna Logo
Kuncup bunga cempaka melambangkan fleksibilitas LPDP untuk berkembang sesuai dengan kebutuhan zaman yang dinamis.
Aroma bunga cempaka yang harum melambangkan misi LPDP untuk mengharumkan nama Indonesia dengan cara mencetak sumber daya manusia yang akan menjadi pemimpin bangsa.
Warna jingga dan kuning emas melambangkan semangat, kreativitas dan dinamika. Warna ini juga mencerminkan budaya LPDP yang penuh perhatian dalam memberikan layanan.
Nilai & Budaya
1. Integritas Berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh prinsip-prinsip moral.
2. Profesionalisme Bekerja tuntas, akurat atas dasar kompetensi terbaik, penuh tanggung jawab, dan komitmen yang tinggi.
3. Sinergi Membangun hubungan kerja sama internal maupun kemitraan yang produktif dan harmonis.
4. Pelayanan Bekerja sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan mudah dalam memenuhi kepuasan pemangku kepentingan.
5. Kesempurnaan Berupaya melakukan perbaikan disegala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik.
Struktur Organisasi
Sumber Daya Manusia (SDM) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) merupakan gabungan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara itu, Dewan Penyantun merupakan representasi dari pemangku kepentingan pengelolaan keuangan dan pendidikan nasional. Oleh karena itu, Dewan Penyantun terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Agama.
Jenis Beasiswa
Beasiswa LPDP meliputi Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), Beasiswa Afirmasi dan Beasiswa Presiden Republik Indonesia (BPRI)
Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI)
Beasiswa Pendidikan Indonesia merupakan program layanan LPDP yang bertujuan untuk mendukung ketersediaan sumber daya manusia Indonesia yang berpendidikan dan berkualitas serta memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi dan mempunyai visi masa depan bangsa yang kuat sebagai pemimpin Indonesia masa depan. Komitmen LPDP tersebut diwujudkan melalui pemberian bantuan pendanaan dalam bentuk beasiswa kepada masyarakat untuk studi lanjut pada program magister atau program doktor di perguruan tinggi unggulan baik di dalam maupun di luar negeri bagi yang memenuhi kualifikasi LPDP. Program Beasiswa Pendidikan Indonesia terdiri dari Beasiswa Magister dan Doktoral,Beasiswa Tesis dan Disertasi,serta Beasiswa Pendidikan Indonsesia Dokter Spesialis (BPIDS). Persyaratan, komponen pembiayaan, tercantum di situs Diarsipkan 2015-01-05 di Wayback Machine. LPDP.
Beasiswa Afirmasi
Indonesia memiliki wilayah luas dengan karakteristik geografis dan sosiokultural yang heterogen. Oleh sebab itu, diperlukan kontribusi dari sumber daya berkualitas untuk menjadi katalisator perluasan dan percepatan pembangunan ekonomi negara ini. Indonesia masih menghadapi masalah pembangunan yang belum merata di setiap wilayah. Salah satu sebabnya, sebaran SDM berpendidikan tinggi belum merata. Untuk memeratakan pembangunan, diperlukan upaya khusus untuk meningkatkan kualitas SDM di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Perhatian khusus juga diberikan bagi putra-putri Indonesia yang telah berjasa mengharumkan nama bangsa dalam berbagai kompetisi ditingkat Internasional tetapi tidak mampu melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, LPDP mengeluarkan kebijakan Program Beasiswa Afirmasi untuk kelompok masyarakat yang membutuhkan perlakuan khusus. Dengan adanya beasiswa afirmasi ini, diharapkan putra-putri terbaik dari kelompok masyarakat tersebut dapat mengikuti studi pada Program Magister atau Doktor dalam beberapa bidang keilmuan, baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri. Beasiswa Afirmasi juga memberikan kesempatan kepada alumni Bidik Misi Diarsipkan 2015-01-07 di Wayback Machine. berprestasi untuk melanjutkan ke program Magister dan Doktoral sesuai dengan persyaratan LPDP. Sasaran, Persyaratan Pendaftar dan Waktu dan Cara Pendaftaran tercantum di situs Diarsipkan 2015-01-01 di Wayback Machine. LPDP.
Beasiswa Presiden Republik Indonesia (Indonesia Presidential Scholarship)
Beasiswa Presiden Republik Indonesia, selanjutnya disingkat BPRI, adalah program beasiswa magister & doktoral yang diberikan oleh pemerintah Indonesia melalui LPDP dengan menggunakan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola oleh LPDP bekerjasama dengan pihak Kepresidenan RI untuk menempuh studi pada perguruan tinggi terbaik di dunia dan penerimanya dilantik oleh Presiden Republik Indonesia. Program BPRI bertujuan untuk menyiapkan generasi emas Indonesiamelalui Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas baik sebagai pemimpin dan profesional di berbagai bidang dalam rangka menyiapkan Indonesia menjadi negara maju pada 100 tahun kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun 2045. Program BPRI dibuka hanya satu kali setahun. Sasaran, persyaratan, dan waktu pendaftaran tertera di situs Diarsipkan 2015-01-08 di Wayback Machine. LPDP.
Kebijakan Pendanaan Riset
Penugasan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), serta pelestarian budaya dan pengembangan sumber daya manusia sangat diperlukan bangsa Indonesia. Hal ini dilakukan agar bangsa Indonesia memiliki kemampuan untuk mentransformasikan secara optimal sumber daya alam maupun budaya bangsa menjadi produk yang memiliki nilai tambah dan daya saing tinggi terhadap bangsa lain. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang salah satu misinya adalah mendorong riset strategis dan/atau inovatif yang implementatif dan menciptakan nilai tambah melalui pendanaan riset, bertanggung jawab untuk berpartisipasi pada pengembangan dan penerapan riset di Indonesia. Sebagai bentuk tanggung jawab dan partisipasi tersebut, LPDP mengelola pendanaan Riset Pembangunan Indonesia. Salah satu bentuk pendanaan Riset Pembangunan Indonesia adalah Bantuan Dana Riset Inovatif Produktif (RISPRO). Syarat, Kriteria, dan Penilaian Pendanaan Riset tercantum di situs LPDP.
Kebijakan Investasi
Arahan investasi LPDP adalah penempatan pada deposito dan surat berharga negara. Hal ini didasari pertimbangan bahwa dana yang dikelola LPDP bersifat Dana Abadi (Endowment Fund). Oleh karena itu, LPDP sangat berhati-hati dalam menjaga kestabilan nilai nominal dana abadi tersebut di masa mendatang.
A. Prinsip Investasi
Dalam melaksanakan investasi, LPDP mempedomani prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Risiko dan Imbal Hasil (Risk and Return)
Dalam melaksanakan investasi, LPDP tidak hanya mengedepankan faktor pendapatan yang diharapkan (return), namun juga empertimbangkan risiko (risk) yang mungkin terjadi, terutama risiko terhadap penurunan nilai pokok investasi.
2. Likuiditas (Liquidity)
Likuiditas berarti dalam menjalankan investasinya LPDP harus mempertimbangkan faktor cepat dan/atau tidaknya suatu instrumen dikonversi menjadi kas dalam kurun waktu tertentu
3. Jangka Waktu (Time Horizon)
Investasi dilaksanakan pada instrumen dengan jangka waktu yang tepat, apakah jangka pendek, jangka menengah, dan/atau jangka panjang.
4. Momentum Pasar (Market Timing)
LPDP akan mempertimbangkan waktu yang tepat dalam mengambil keputusan beli dan/atau jual instrumen sehingga dapat meminimalisasi risiko dan memaksimalkan tingkat pendapatan yang diharapkan.
5. Diversifikasi (Diversification)
Dalam melaksanakan investasi, LPDP tidak menempatkan seluruh dana kelolaan dalam 1 (satu) instrumen dan/atau pada 1 (satu) pihak tertentu, tetapi akan membaginya sehingga dapat meminimalisasi risiko (potensi kerugian) dan/atau memaksimalkan tingkat pendapatan yang diharapkan.
B. Instrumen Investasi
LPDP dapat berinvestasi pada instrumen sebagai berikut:
1. Surat Berharga Negara
2. Deposito
Pranala luar
- ^ "Selayang Pandang LPDP". lpdp.kemenkeu.go.id. Diakses tanggal 2023-03-28.