Serikat Buruh Sejahtera Indonesia

Revisi sejak 12 September 2023 18.44 oleh Aldokis (bicara | kontrib) (Menyunting ejaan)

Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dibentuk ketika pemerintahan Orde Baru masih berkuasa di Indonesia. Saat itu pemerintah menetapkan bahwa di Indonesia hanya ada satu organisasi para buruh, yaitu Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Namun SPSI yang seharusnya mewakili dan memperjuangkan kepentingan-kepentingan para buruh dalam kaitan dengan pekerjaannya, pada kenyataannya saat masa orde baru lebih sering memihak kepada pemilik perusahaan dan pemerintah, yang berkepentingan untuk memelihara kondisi kerja yang menguntungkan para pemilik modal agar Indonesia tetap menarik bagi mereka.

Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
Logo Resmi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI)
SingkatanKSBSI
TujuanSosial, Ketenagakerjaan, Welfarestate
Wilayah layanan
Indonesia
Ketua Umum
Johanes Dartha Pakpahan
Sekretaris Jendral
Hendrik Hutagalung
Situs webhttp://www.sbsi.or.id

Hal ini menimbulkan banyak ketidakpuasan di kalangan para buruh. Karena itu pada 25 April 1992, dalam sebuah pertemuan buruh nasional di Cipayung, Jawa Barat, dibentuklah Serikat Buruh Sejahtera Indonesia. Tokoh-tokoh yang ikut memprakarasi pembentukan organisasi ini antara lain adalah Dr. Muchtar Pakpahan, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Rachmawati Soekarnoputri, Sabam Sirait, dan dr. Sukowaluyo Mintohardjo. Muchtar Pakpahan kemudian terpilih sebagai ketua umum SBSI yang pertama. Prof. Dr. Muchtar Pakpahan. S.H., M.A. selaku Ketua Umum DPP SBSI, yang memiliki jiwa welfarestate dan independensi serta integritas dalam membela para buruh di Indonesia.

Sejarah

Pada masa rezim orde baru, Presiden Soeharto hanya mengizinkan satu wadah saja bagi kelas buruh untuk berserikat yaitu SPSI. Seluruh serikat buruh independen yang dibentuk pada orde lama dipaksa unifikasi ke SPSI oleh Menteri Tenaga Kerja saat itu Sudomo. Unifikasi tersebut dilakukan pada tahun 1985. Sebelumnya pada tahun 1972, SPSI berbentuk Federasi dengan nama Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) yang kemudian pada tahun 1985 diunitaris menjadi wadah tunggal SPSI. Sejak unifikasi paksa seluruh serikat buruh independen ke dalam SPSI, SPSI berubah total menjadi mesin politik orde baru. Banyak pensiunan militer masuk dan menjadi pengurus di SPSI tingkat daerah. Hal ini menjadi latar belakang kekecewaan buruh di Indonesia.[1]

Pada tahun 1986, mulailah muncul banyak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diinisiasi aktivis buruh. LSM-LSM ini berinisiatif menjalankan tugas-tugas perlindungan dan advokasi terhadap buruh. Muchtar Pakpahan yang saat itu memimpin LSM Forum Adil Sejahtera (FAS) tercatat turut serta dan terbanyak melakukan advokasi perburuhan bahkan unjuk rasa.

Kemudian pada 25 April 1992 Muchtar Pakpahan, Abdurrahman Wahid, Rachmawati Soekarnoputri, Sabam Sirait, dan aktivis pergerakan lain yang berjumlah 104 orang memperkenalkan wadah alternatif untuk perjuangan buruh dengan mendeklarasikan serikat buruh nasional independen pertama di Indonesia bernama Serikat Buruh Sejahtera Indonesia atau disingkat SBSI.

Isu Dualisme

Dalam perjalanannya, isu dualisme dan perpecahan seringkali ditujukan terhadap SBSI. Kebebasan berserikat di Indonesia dijamin oleh konstitusi Indonesia membuat warga negara diberikan hak untuk mendirikan serikat dengan nama yang diinginkan dengan tidak menyerupai atau menyamai nama serikat yang lebih dulu ada.

Isu dualisme SBSI bermula ketika pada tahun 2019 beberapa aktivis menyelenggarakan kongres dan memunculkan organisasi serikat buruh bernama Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia. Mereka mendaftarkan organisasinya pada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagai organisasi serikat buruh.

Pada 12 Agustus 2017, pencatutan nama dan logo SBSI dalam kegiatan kongres serikat buruh di Medan menimbulkan gejolak. Ratusan simpatisan, kader, dan anggota SBSI di Medan melakukan sweeping dan pembubaran terhadap kegiatan kongres yang mencatut nama dan logo SBSI tanpa izin tersebut. Pasca bubarnya peserta kongres tersebut, SBSI melalui Koordinator Wilayah Sumatera Utara melaporkan kegiatan yang mencatut nama dan logo SBSI tanpa izin tersebut ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara.[2]

Pada kenyataannya, otoritas hukum Indonesia melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 378K/Pdt.Sus-HKI/2015 menyatakan berkekuatan hukum tetap dan sah atas kepemilikan dan penggunaan nama dan logo SBSI oleh Muchtar Pakpahan sejak 1992 baik secara sendiri maupun secara organisasi SBSI tingkat pusat sampai di seluruh tingkat daerah di Indonesia.[3]

Federasi

Dalam pengorganisasiannya, SBSI kini telah berkembang menjadi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) yang terdiri dari sejumlah federasi, yaitu:[4]

  • Federasi Industri, Kimia, Energi, dan Pertambangan (FIKEP)
  • Federasi Pertanian, Perkebunan, Perkayuan, dan Konstruksi (FPPPK)
  • Federasi Transportasi, Nelayan, dan Pariwisata (FTNP)
  • Federasi Pegawai dan Aparatur Sipil Negara (FPASN)
  • Federasi Bank, Keuangan, dan Niaga (FBKN)
  • Federasi Media, Informatika, dan Grafika (FMIG)

Afiliasi

Beberapa Organisasi Serikat Buruh yang dibentuk secara mandiri yang menyatakan berafiliasi kepada Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia adalah:

  • Federasi Serikat Buruh Solidaritas Indonesia Riau (FSBSI Riau)
  • Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI 1992)

Lihat pula

Pranala luar

  1. ^ "Tentang Kami – SBSI" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-09-12. 
  2. ^ "SBSI Bubarkan Kongres Federasi Transportasi KSBSI - Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh". 2017-08-12. Diakses tanggal 2023-09-12. 
  3. ^ Republik Indonesia, Mahkamah Agung (2015-07-27). "Putusan Mahkamah Agung 378 K/PDT.SUS-HKI/2015". Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Diakses tanggal 2023-09-13. 
  4. ^ "SBSI – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-09-12.