Ir. H. Irman, M.Si. (lahir 18 Oktober 1956[1])[2] adalah seorang birokrat Indonesia. Irman dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sebagai Penjabat Gubernur Jambi pada tanggal 5 Agustus 2015, mengisi jabatan kosong yang ditinggalkan gubernur sebelumnya Hasan Basri Agus yang habis masa jabatannya.[3] Irman mengisi jabatan tersebut hingga dilantiknya gubernur definitif hasil pemilukada pada Desember 2015.[4]

Irman
Gubernur Jambi
(Penjabat)
Masa jabatan
5 Agustus 2015 – 12 Februari 2016
Sebelum
Pengganti
Zumi Zola
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir18 Oktober 1956 (umur 67)
Batusangkar, Tanah Datar, Sumatra Barat
KebangsaanIndonesia
Alma materUniversitas Andalas
Universitas Sriwijaya
Pekerjaan- Dirjen Dukcapil Kemendagri
- Staf Ahli Mendagri
- Pejabat Gubernur Jambi
ProfesiBirokrat
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Sebelumnya, ia pernah menjabat Dirjen Dukcapil Kemendagri (Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia) setelah resmi dilantik oleh Mendagri Gamawan Fauzi pada tanggal 13 Februari 2012.[5] Setelah itu, ia kemudian dimutasi menjadi Staf Ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.[6]

Riwayat ringkas

Kehidupan pribadi dan pendidikan

Irman lahir pada tahun 1956 di Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat. Ia meraih gelar S1 dari Fakultas Pertanian Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatra Barat. Sedangkan gelar S2 bidang ekonomi didapatkannya dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, Sumatra Selatan, ketika ia bertugas di Pemerintahan Daerah (Pemda) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).[2]

Jenjang karier

  • Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lahat.
  • Kepala Bappeda Kabupaten Lahat.
  • Kepala Biro Perlengkapan Kantor Gubernur Sumatra Selatan.
  • Asisten III Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan.
  • Direktur di Kemendagri (2004).
  • Dirjen Dukcapil Kemendagri.[2]
  • Staf Ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.[6]
  • Pejabat Gubernur Jambi.[3]

Irman ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) oleh KPK pada tanggal 21 Desember 2016. Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Sementara, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.[7]

Rujukan

Jabatan politik
Didahului oleh:
Hasan Basri Agus
Penjabat Gubernur Jambi
2015–2016
Diteruskan oleh:
Zumi Zola