Organisasi Siswa Intra Sekolah

organisasi siswa yang pada umumnya terdapat di sekolah menengah di Indonesia
Revisi sejak 13 September 2023 13.39 oleh 182.1.231.230 (bicara) (OSIS ke MPK)

Majelis Permusyawaratan Kelas (disingkat MPK) adalah sebuah organisasi resmi untuk membantu kinerja di sekolah.

Biasanya ditemukan di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), MPK memiliki peran yang sangat penting dalam memotivasi para siswa untuk berpartisipasi aktif di lingkungan sekolah. Fungsi utamanya adalah sebagai wadah pembinaan kesiswaan yang bertujuan untuk mengembangkan minat, bakat, dan potensi siswa.

MPK berperan sebagai penggerak siswa untuk berkontribusi aktif di sekolah dan merupakan wadah pembinaan kesiswaan yang bertujuan untuk mengembangkan minat, bakat, dan potensi siswa.

Organisasi ini berfungsi sebagai tempat berkomunikasi, menyampaikan pemikiran, serta mematangkan kemampuan berpikir dan pengambilan keputusan dalam rangka mendukung peran sekolah sebagai tempat belajar mengajar.

Latar Belakang dan Tujuan

MPK didirikan sebagai respons terhadap kebutuhan akan pembinaan generasi muda, yang memiliki peran sebagai pewaris cita-cita bangsa dan pilar pembangunan nasional. Tujuan utama MPK adalah memberikan bekal keterampilan kepemimpinan, kesadaran moral, kesehatan jasmani, kreativitas, semangat patriotisme, idealisme, integritas pribadi, dan etika yang baik kepada siswa.

Tujuan nasional Indonesia, seperti yang tercantum pada Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dan secara operasional diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.[1]

Pembangunan Nasional dilaksanakan di dalam rangka pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Pembangunan pendidikan merupakan bagian dari Pembangunan Nasional. Di dalam garis-garis besar haluan Negara ditetapkan bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.

Garis-garis Besar Haluan Negara juga menegaskan bahwa generasi muda yang di dalamnya termasuk para siswa adalah penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945.

Mengingat tujuan pendidikan dan pembinaan generasi muda yang ditetapkan baik di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 maupun di dalam garis-garis besar Haluan Negara amat luas lingkupnya, maka diperlukan sekolah sebagai lingkungan pendidikan yang merupakan jalur pendidikan formal yang sangat penting dan strategis bagi upaya mewujudkan tujuan tersebut, baik melalui proses belajar mengajar maupun melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.

 
Logo Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK), yang menjadi standar di setiap seragam sekolah negeri ini adalah salah satu contoh yang sering dipakai namun sebenarnya hanyalah sebagai salah satu contoh saja.

setiap sekolah umumnya memiliki logo dan identitas visual yang unik untuk MPK mereka. Logo ini sering kali mencerminkan nilai-nilai, visi, dan misi dari sekolah dan MPK itu sendiri.

Dasar Hukum

Keberadaan dan operasional OSIS berlandaskan pada sejumlah peraturan hukum, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan

Tata Cara Pemilihan OSIS

Tata cara pemilihan OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) dapat bervariasi antara berbagai sekolah, tetapi umumnya mengikuti sistim pemilihan umum di Indonesia.

Referensi

  1. ^ "UU No. 20 Tahun 2003". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2023-08-24. 
  2. ^ SMP, Admin (2020-09-11). "OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) Melatih Anak SMP Menjadi Seorang Pemimpin". Direktorat SMP. Diakses tanggal 2023-08-24.