Partai Buruh (Indonesia, 2021)
Partai Buruh (bahasa Inggris: Labour Party) adalah sebuah partai politik di Indonesia yang didirikan pada tanggal 5 Oktober 2021. Partai ini dibentuk kembali dan merupakan kelanjutan dari Partai Buruh lama yang didirikan oleh Muchtar Pakpahan.[2][3] Partai ini dibentuk sebagai hasil Kongres ke-4 Partai Buruh yang digelar pada 4 sampai 5 Oktober di Jakarta.[4]
Partai Buruh | |
---|---|
Presiden | Said Iqbal |
Sekretaris Jenderal | Ferri Nuzarli |
Wakil Presiden | Agus Supriyadi |
Dibentuk | 5 Oktober 2021 |
Didahului oleh | Partai Buruh |
Kantor pusat | Jakarta |
Ideologi | Pancasila Demokrasi sosial Sosialisme demokrasi Populisme sayap kiri Gerakan buruh Nasionalisme sipil |
Posisi politik | Kiri tengah[1] |
Nomor urut | 6 |
Logogram | |
Situs web | |
https://partaiburuh.or.id/ | |
Partai ini dinilai menampilkan gagasan dan ide-ide sayap kiri yang lebih kuat apabila dibandingkan dengan Partai Buruh yang lama, dan dideskripsikan sebagai partai "pro-buruh dan pekerja".[5] Namun demikian, Said Iqbal selaku presiden partai tidak menjelaskan secara rinci apakah partai ini benar-benar mengikuti ideologi sayap kiri, dan justru menyatakan bahwa partai ini menganut ideologi demokrasi sosial dan Pancasila.[6] Selain itu, Said Iqbal sendiri sebelumnya merupakan aktivis sayap kanan dan politikus dari Partai Keadilan Sejahtera. Posisi politik yang kurang jelas tersebut juga membuat para pemerhati politik Indonesia kebingungan mengenai ideologi partai dan komitmen mereka terhadap isu-isu gerakan buruh.[1]
Sejarah
Setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) oleh Dewan Perwakilan Rakyat, banyak serikat buruh Indonesia yang merasa dirugikan oleh undang-undang baru tersebut, yang mereka anggap dapat mengancam hak-hak dan perlindungan bagi para buruh dan pekerja yang sebelumnya mereka nikmati. Dalam Kongres ke-4 Partai Buruh, Said Iqbal, Ketua Umum KSPI dan calon tunggal presiden partai, mengatakan bahwa pengesahan undang-undang tersebut merupakan kekalahan bagi serikat-serikat buruh Indonesia.[7] Ia meyakini bahwa berbagai upaya tekanan melalui kelompok-kelompok penekan dari serikat buruh dan organisasi massa melawan pemerintah, mogok kerja massal, dan melakukan demonstrasi dalam unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja tidak berguna dalam rangka menghentikan pengesahan undang-undang tersebut. Maka dari itu, dia menempuh jalan demokratis untuk mencabut undang-undang tersebut, dengan cara mengajak para politisi pro-buruh dan pekerja untuk masuk parlemen.[8][9][5]
Dalam kongres tersebut, Said Iqbal secara resmi dipilih sebagai presiden partai.[4] Partai Buruh menyatakan niat mereka untuk berlaga dalam pemilihan umum legislatif Indonesia 2024.[10] Pada bulan Desember 2022, Partai Buruh berhasil memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual dari KPU, sehingga dinyatakan berhak ikut serta dalam pemilu 2024.[11]
Struktur kepengurusan
Berikut ini adalah struktur kepemimpinan partai untuk periode 2021—2026
- Presiden:
- Wakil Presiden:
- Sekretaris Jenderal:
- Bendahara Umum:
- Ketua Majelis Nasional:
- Ketua Mahkamah:
- Ketua Badan Pendiri / Majelis Rakyat:
Organisasi dan serikat pendiri
Partai Buruh dibentuk melalui penggabungan antara Partai Buruh lama dan 10 organisasi dan serikat buruh lainnya:[12]
- Partai Buruh 1998 (lengan politik dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI))
- Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI)
- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
- Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)
- Serikat Petani Indonesia (SPI)
- Organisasi Rakyat Indonesia
- Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)
- Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan FSP KEP)
- Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP Farkes-R)
- Forum Pendidik dan Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FTPHSI)
- Gerakan Perempuan Indonesia
Selain 11 organisasi tersebut, ada lebih dari 50 serikat buruh Indonesia yang menyatakan dukungan mereka untuk partai ini, menurut Said Iqbal.[9]
Program dan rencana kerja partai
Partai Buruh mengusulkan beberapa program kerja dan perubahan berikut ini:
- Pencabutan UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020).
- Perjuangan dan aktivisme jangka panjang yang pro hak-hak kaum buruh dan pekerja.
- Memperjuangkan undang-undang yang pro-buruh dan pekerja, termasuk:
- Memperbanyak program bersubsidi untuk masyarakat.
- Pelarangan alih daya (outsourcing).
- Menghentikan sistem kontrak kerja dengan pembaruan tanpa batas yang berlaku saat ini di Indonesia.
- Mendorong undang-undang yang menjamin upah yang layak.
- Jam kerja yang manusiawi.
- Penjaminan upah dan gaji.
- Membatalkan undang-undang yang mengizinkan perusahaan untuk memudahkan proses PHK buruh.
- Mendorong undang-undang yang menjamin hak buruh untuk mendapatkan izin cuti demi kepentingan menstruasi dan melahirkan.
- Memperjuangkan undang-undang yang pro-petani, termasuk:
- Hak-hak dan ekslusifitas yang lebih besar untuk para petani.
- Reformasi agraria.
- Kedaulatan pangan.
Lihat pula
Referensi
- ^ a b Priyadi, Hari (7 Oktober 2021). "Aktivis: Said Iqbal Akui Gerakan Buruh Tak Bisa Lepas dari Sejarah Gerakan Komunis: Tapi Kok Nyaleg di PKS?". Galamedia. Diakses tanggal 15 Oktober 2021.
- ^ Putri, Budiarti Utami; Persada, Syailendra (5 Oktober 2021). "Dipimpin Said Iqbal, Ini Susunan Pengurus Partai Buruh". Tempo.co. Diakses tanggal 5 Oktober 2021.
- ^ Tim (5 Oktober 2021). "KSPI Jelaskan Beda Partai Buruh yang Lama dan Baru". CNN Indonesia. Diakses tanggal 5 Oktober 2021.
- ^ a b Putri, Budiarti Utami; Wibowo, Eko Ari (5 Oktober 2021). "Said Iqbal Terpilih Menjadi Presiden Partai Buruh". Tempo.co. Diakses tanggal 5 Oktober 2021.
- ^ a b Akbar, Nawir Arsyad; Hermawan, Bayu (5 Oktober 2021). "Partai Buruh akan Berusaha Batalkan Omnibus Law". Republika Online. Diakses tanggal 5 Oktober 2021.
- ^ Damarjati, Danu (6 Oktober 2021). "Apakah Partai Buruh di Indonesia Jadi Sayap Kiri? Ini Kata Said Iqbal". detiknews. Diakses tanggal 6 Oktober 2021.
- ^ Umam, Chaerul (4 Oktober 2021). "Said Iqbal Jadi Calon Tunggal Ketua Umum Partai Buruh". Tribunnews. Diakses tanggal 5 Oktober 2021.
- ^ Djokya, Firda Cynthia Anggrainy Al. "Alasan Partai Buruh Bangkit Kembali: Pengesahan Omnibus Law". detiknews. Diakses tanggal 5 Oktober 2021.
- ^ a b Chaterine, Rahel Narda; Galih, Bayu (5 Oktober 2021). "Said Iqbal Ungkap Alasan Partai Buruh Dibangkitkan, Salah Satunya Omnibus Law UU Cipta Kerja". KOMPAS.com. Diakses tanggal 5 Oktober 2021.
- ^ Ahda, Bayhaqi (3 Oktober 2021). "11 Organisasi akan Deklarasikan Ulang Partai Buruh, Siap Bertarung di Pemilu 2024". Merdeka.com. Diakses tanggal 5 Oktober 2021.
- ^ Ameliya, Tri Meilani (14 Desember 2022). "KPU tetapkan 17 partai politik peserta Pemilu 2024". Antara News. Diakses tanggal 22 Januari 2023.
- ^ Lutfi, Khanif (2021-10-05). "Ini Pengurus Partai Buruh dan 11 Organisasi Badan Pendiri". FIN.CO.ID. Diakses tanggal 2021-10-05.