Laikang, Takalar

kecamatan di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan
Revisi sejak 14 September 2023 09.06 oleh Anhar Karim (bicara | kontrib)


Laikang adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Indonesia. Kecamatan ini terbentuk secara resmi melalui surat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemedagri bernomor 145/5726/BAK tertanggal 22 September 2022. Kecamatan Laikang merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Mangarabombang. Dasar hukum kecamatan ini dimuat dalam Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, Surat Sekda Provinsi Sulsel Nomor 138.2/7782/B.Pem.Otda tertanggal 2 Agustus 2022, dan Perda Kabupaten Takalar Nomor 2 Tahun 2022.[1][2] Pusat pemerintahan Kecamatan Laikang berada di Desa Cikoang.

Laikang
Negara Indonesia
ProvinsiSulawesi Selatan
KabupatenTakalar
Populasi
 (2022)
 • Total20.218 jiwa
Kode Kemendagri73.05.12 Edit nilai pada Wikidata
Luas67,21 km
Desa/kelurahan6 desa

Referensi

  1. ^ Pemerintah Kabupaten Takalar (2022). Perda Kabupaten Takalar Nomor 2 Tahun 2022 (pdf) (dalam bahasa Indonesia). Takalar: Pemerintah Kabupaten Takalar. hlm. 1–11. 
  2. ^ Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (2022). Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 (pdf) (dalam bahasa Indonesia). Jakarta: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. hlm. 3045–3046.