Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya
Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.[1][2]
Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | - |
Situs web | |
www |
Referensi
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Diarsipkan 2019-10-04 di Wayback Machine.