Waktu ASEAN
Waktu umum ASEAN, Waktu Perbara atau ACT (ASEAN Common Time) adalah sebuah gagasan dari ASEAN untuk mengadopsi waktu standar dari UTC+08 untuk semua negara anggota. Beberapa bisnis dengan jangkauan lokal atau regional telah mengadopsi penggunaan "Waktu umum ASEAN", dan dapat dilihat menggunakan "ACT" singkatan dalam siaran pers mereka, komunikasi, dan dokumen hukum. Ada juga warga negara ASEAN yang sudah mulai menggunakan ACT dalam situs dan blog mereka.[butuh rujukan]
Zona waktu lingkup ACT
Hingga 2008[update] zona waktu yang digunakan oleh negara-negara ASEAN adalah UTC+06:30, UTC+07:00, UTC+08:00 dan UTC+09:00.
Referensi
Abdullah Ahmad Badawi: "... IN ORDER TO KEEP ASEAN WITH THE PEOPLE, ... SOME POSSIBILITIES COME TO MIND, SUCH AS AN ASEAN COMMON TIME ZONE ...".[1]
The Nation, December 1996: "...deferred a plan for the creation of a common Asean time zone ..." [2]
"The idea has since been under discussion by ASEAN, with Singapore supporting it strongly." [3]
Pranala luar
- "Press Statement The First Informal ASEAN Heads of Government Meeting Jakarta". 1996-11-30. Diarsipkan dari versi asli (Press release) tanggal 2006-02-14. Diakses tanggal 2011-11-20.
- "Joint Communique of The 29th ASEAN Ministerial Meeting (AMM) Jakarta, 1996-07-20/21". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2006-01-08. Diakses tanggal 2011-11-20.
- Abdullah Ahmad Badawi (2004-08-07). "Towards an ASEAN Community". Diarsipkan dari versi asli (speech) tanggal 2013-06-01. Diakses tanggal 2011-11-20.
Situs yang menggunakan ACT
Companies
Sites
Lihat pula
- ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-06-01. Diakses tanggal 2011-11-20.
- ^ http://news.google.com/newspapers?nid=437&dat=19961201&id=3hYuAAAAIBAJ&sjid=zjADAAAAIBAJ&pg=2560,68698
- ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-07-14. Diakses tanggal 2012-11-27.