Persekutuan komanditer

Revisi sejak 20 September 2023 02.40 oleh 180.252.124.75 (bicara)

P

Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:

  • Persekutuan komanditer murni

Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu Komplemen, sedangkan yang lainnya adalah sekutu Komanditer tidak beresiko.

  • Persekutuan komanditer campuran

Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer beresiko.

  • Persekutuan komanditer bersaham

Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham-saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan. Beresiko[1].

Prosedur Pendirian

Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma[2].

Tanggung Jawab Keluar

Sekutu bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer (Pasal 19 KUH Dagang). salah satu atau beberapa anggota bertangungjawab secara tidak terbatas dan anggota lain bertanggung jawab secara terbatas terhadap utang[3].

Berakhirnya Persekutuan

Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan persekutuan firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata)

Akta Otentik Pendirian Persekutuan Komanditer saat ini pada umumnya mencantumkan ketentuan mengenai tidak berakhirnya Persekutuan dalam hal salah satu Sekutu dinyatakan Pailit. Secara logika, ketentuan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam KUH Perdata sedangkan perjanjian yang bertentangan dengan Undang-Undang adalah batal demi hukum.

Secara logika, berakhirnya Persekutuan Komanditer dalam keadaan Sekutu Pailit adalah akibat dari persatuan inbreng yang dilakukan. Padahal Pailit mengharuskan sita atas semua harta milik Debitor. Dari konsep ini terlihat pembubaran persekutuan bermaksud untuk memisahkan harta sekutu Debitor sebagai budle pailit dari inbreng yang ada[4].

Kelebihan dan kekurangan

Uraian kelebihan dan kekurangan Persekutuan komanditer:[5]

Kelebihan

  • Mudah proses pendiriannya.
  • Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi.
  • Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit.
  • Dari segi manajemen, memiliki kemampuan yang lebih besar minimal memiliki tenaga ahli yang membidangi seperti kompetensi inti.

Kekurangan

  • Sebagian anggota atau sekutu memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.
  • Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas.
  • Bagi sekutu pimpinan, sulit untuk menarik kembali modalnya.

Referensi

  1. ^ https://bbs.binus.ac.id/business-creation/2020/10/jenis-jenis-persekutuan-komanditer/
  2. ^ Alexander Thian (2022). Hukum Bisnis. Penerbit Andi (dipublikasikan tanggal 15 Maret 2022). hlm. 59. ISBN 9786230125935. 
  3. ^ https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2013/09/ISI%20KOmplet-2_hal%20(57).pdf
  4. ^ https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2013/09/ISI%20KOmplet-2_hal%20(41).pdf
  5. ^ Serian Wijatno. Pengantar Entrepreneurship. Grasindo. hlm. 110. ISBN 9789790259621.